STRATEGIC ASSESSMENT, Hal Baru dalam Undang Undang ASN yang baru bahwa Posisi Strategis di POLRI bisa dibangku oleh Seorang Aparatur Sipil Negara(ASN), demikian menurut Abdullah Azwar Anas. Ia menambahkan bahwa Prinsip Resiprokal atau Timbal Balik dengan TNI – POLRI, ASN bisa menduduki posisi Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia(Wakapolri) sebagaimana Perwira TNI – POLRI bisa menduduki Jabatan Strategis di Kementerian selain Kemenhan RI seperti pada Kementerian Ketenagakerjaan dimana Salah satu Posisi Dirjen diduduki oleh Perwira Polri(Dirjen Pengawasan dan K3 Kemnaker RI) walaupun kini sudah kembali/diduduki ASN dari Kemnaker RI sendiri.
Terlepas dari pembolehannya tentu banyak pihak yang bertanya – tanya mengapa harus seperti ini. Bukankah Posisi Wakapolri adalah adalah Posisi Tertinggi kedua di Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah Kapolri dimana sebaiknya tak perlu berlaku Resiprokal karena Pekerjaan Polisi tentu hanya polisi yang lebih tau dan betapa banyaknya Perwira Tinggi Polri yang tentu jauh lebih layak menunggu ditempatkan pada posisi terhormat itu.
Akan menjadi Pekerjaan Baru dari Mahkamah Konstitusi(MK)
Sepertinya pada waktunya Undang – undang ASN yang baru ini akan direspon oleh Masyarakat dengan Judicial Review(Uji Materi) di Mahkamah Konstitusi(MK) sebagai wujud koreksi. Mungkin saja tidak lama lagi Stasiun – stasiun televisi diramaikan dengan diskusi pro kontra UU ASN yang baru ini, demikian pula Lembaga – lembaga Perguruan Tinggi tentu akan melakukan hal yang sama. Besar kemungkinan mereka- mereka inilah yang akan memulai Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Apa yang diperlukan oleh POLRI saat ini
Pemerintah dan DPR RI seharusnya lebih tau apa yang diperlukan oleh POLRI saat ini karena ketiganya selalu seiring sejalan didalam Penyelenggaraan Negara. Rasanya POLRI lebih membutuhkan penguatan internal dan kerjasama yang kuat antar sesama lembaga Penegak Hukum. Kaum Buruh malah menghendaki hadirnya satu Direktoral Jenderal di Mabes Polri dan memiliki struktur hingga ke tingkat terbawa yang mampu menjembatani kepentingan buruh dan pengusaha ketika terjadi Perselisihan Kepentingan. Artinya Desk Perburuhan di Polri itu tidak hanya ada pada MAPOLDA tertentu saja, akan tetapi ada di Setiap Mapolda di Tanah Air dan melengkapi dirinya dengan struktur yang lengkap termasuk di Mapolres.
DPR RI yang selalu menggelar Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan Kapolri seharusnya dapat menangkap apa yang dibutuhkan Mabes POLRI setelah dapat menangkap kelemahan dan kekurangannya melalui RDP – RDP yang pernah ada. DPR RI tentu memiliki evaluasi yang sempurna tentang program dan Kinerja POLRI.
Hemat Kami untuk menciptakan POLRI Profesional tidak perlu Wakapolri diduduki ASN. Biarkan POLRI membenahi dirinya dengan mengacu pada UU Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penulis:
Andi Naja FP Paraga
Ketua Federasi Media Grafika dan Informatika Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(PP FMIG KSBSI)