STRATEGIC ASSESSMENT- Nah lo ketahuan, kendaraan yang dibeli cash atau kredit bisa dibedakan dari pelat nomor, polisi beberkan faktanya.
Beredar anggapan di masyarakat kalau cara pembelian kendaraan bisa ditengok dari pelat nomornya.
Katanya, angka depan pelat nomor kendaraan yang dibeli secara cash dan kredit berbeda.
Untuk kendaraan yang dibeli cash angka depan pelat nomornya pasti berawal 4 dan 6.
Sedangkan mobil atau motor yang dibeli secara kredit angka depannya adalah 1, 2, 3, 5, 7, 8, dan 9.
Tapi dalam berbagai pembahasan disebut hal tersebut tak berlaku bagi pelat nomor khusus atau pelat nomor cantik.
Pembahasan mengenai perbedaan pelat nomor kendaraan yang dibeli secara cash dan kredit tersebut pernah dibahas di salah satu forum internet.
Terkait hal itu, Kepala Seksi STNK Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Arif Fazrulrahman buka suara.
Arif menyebut tak ada pembedaan angka nomor polisi antara kendaraan bermotor yang dibeli secara kredit maupun lunas.
Ngga ada pembedaan (nomor polisi) antara mobil yang dibeli kredit dan tak kredit,” ujar Arif, dilansir dari Warta Kota, Jumat (8/2/2019).
Arif pun menjelaskan angka di nomor polisi itu untuk membedakan antara mobil penumpang, sepeda motor, bus, kendaraan berat maupun kendaraan khusus.
Arif mengatakan untuk alokasi nomor polisi di wilayah hukum Jakarta, nomor polisi berkelapa 1, 2, dan 8 diperuntukkan bagi mobil penumpang.
Sedangkan nomor polisi berkepala 2, 3, 4, dan 5 diperuntukkan bagi sepeda motor.
Berikutnya nomor polisi berkepala 7 diperuntukkan untuk bus.
Lalu nomor polisi berkepala 9 diperuntukkan bagi kendaraan berat maupun kendaraan khusus.