Strategic Assessment, Pembentuk undang-undang telah bersepakat untuk menetapkan batas usia minimal calon presiden adalah *40 tahun*. Hal ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk, Pertimbangan original intent, yaitu kehendak pembentuk undang-undang yang terkandung dalam naskah undang-undang, demikian dikatakan oleh pakar hukum Dr. Ahmad Yani dalam webinar yang bertajuk “Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: MK dan Para Pendukung Adalah Pengkhianat Konstitusi” yang diadakan oleh UI Watch dan Petisi 100, Jum’at (13/10/2023).
Menurut Dr Ahmad Yani, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut perlu dipertimbangkan dari berbagai aspek, termasuk aspek keadilan, kesetaraan dan kepentingan masyarakat. Batas usia minimal calon presiden yang terlalu rendah dapat menimbulkan risiko bahwa presiden yang terpilih tidak memiliki pengalaman dan kematangan yang cukup untuk memimpin negara.
Dr. Anthony Budiawan mengatakan, bahwa upaya menurunkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun, bahwa upaya ini merupakan upaya untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu, yaitu untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada tahun 2024. Anwar Usman, dapat dianggap sebagai pengkhianat negara karena telah mendukung upaya menurunkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Anwar Usman telah melanggar sumpah jabatannya sebagai hakim konstitusi yang harus menjunjung tinggi konstitusi. Memang benar bahwa upaya menurunkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden ini memiliki potensi untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu. Selain itu, upaya ini juga dapat bertentangan dengan konstitusi dan membahayakan stabilitas politik, ujar Anthony.
Usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang telah ditetapkan dalam Pasal 7 UUD 1945 sudah tepat. Usia 35 tahun adalah usia yang cukup bagi seseorang untuk memiliki pengalaman dan kematangan yang dibutuhkan untuk memimpin bangsa, penurunan usia cawapres akan membuka peluang bagi kandidat yang kurang berpengalaman dan kurang matang untuk memimpin bangsa.menurunkan usia Cawapres juga dapat menimbulkan konflik pollitik, upaya ini dapat diartikan sebagai upaya untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu, tentunya untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada tahun 2024, jelas Ketua TPUA Eggi Sudjana
Menurut Chusnul Mariyah, menurunkan usia cawapres menjadi 35 tahun adalah hal yang kontroversial.perubahan ini memiliki potensi positif dan negatif, potensi positif dari penurunan usia cawapres adalah membuka kesempatan bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam politik, penurunan usia cawapres dapat mendorong generasi muda untuk aktif dalam politik.dariu sisi negatifnya, penurunan usia cawapres dapat membuka peluang bagi kandidat yang kurang berpengalaman dan kurang matang untuk memimpin bangsa,menimbulkan konflik politik karena dapat diartikan sebagai upaya untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu.
Ketua MK menikah dengan adik presiden adalah konflik kepentingan adalah hal yang benar. Menantu Presiden memiliki akses yang lebih besar terhadap informasi dan sumber daya negara. Hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan, karena menantu presiden dapat menggunakan akses tersebut untuk kepentingan pribadinya atau kepentingan keluarga besarnya, kata Chusnul.
Penurunan usia calon presiden dapat menjadi salah satu indikator pemusatan kekuasaan kepada keluarga presiden. Hal ini karena penurunan usia minimal calon presiden dapat membuka peluang bagi keluarga presiden untuk mengusung calon presiden dari kalangan keluarga mereka sendiri.alasan mengapa penurunan usia calon presiden dapat menjadi salah satu indikator pemusatan kekuasaan kepada keluarga presiden, ujar Marwan Batubara dari Petisi 100.
Keluarga presiden memiliki akses yang lebih besar terhadap informasi dan sumber daya negara. Hal ini dapat memberikan keuntungan bagi calon presiden dari keluarga presiden dalam proses pemilihan umum.memiliki jaringan yang lebih luas. Hal ini dapat membantu calon presiden dari keluarga presiden dalam mendapatkan dukungan dari partai politik dan masyarakat, ungkap Marwan.
Pada akhirnya, apakah MK telah membunuh demokrasi dan menjadi bagian dari oligarki, putusan MK memang telah menghianati konstutusi dan calon hasil putusan MK tidak layak untuk dipilih, jelas koordinator Petisi 100.(Red)