Nomor : Istimewa Bahodopi, 24 Desember 2023
Perihal : Keberatan Kerja
Kepada Yth.
- Pimpinan PT. IMIP
- Pimpinan TENAN Se Kawasan PT. IMIP
Di –
Patufia
Dengan Hormat,
Bahwa Berdasarkan :
- Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dalam Undang Undang;
- Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaikan pendapat di muka umum;
- Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh
- Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentan Keselamatan Kerja
Assalamualikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Salam Solidaritas untuk kita semua.
Menunjuk perihal surat kami di atas, yang dirangkaikan dengan terjadinya accident pada tanggal 24 Desember 2023 di Departemen Ferrosilikon PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel Industry Kawasan PT. Indonesia Morowali Industrial Park yang menyebabkan puluhan nyawa pekerja melayang dan luka luka yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya syarat keselamatan kerja. Maka dengan ini kami dari POROS BURUH BERKABUNG bermaksud untuk melakukan aksi Keberatan Kerja yang akan dilaksanakan :
Waktu dan Tempat pelaksanaan :
Tanggal Aksi : Hari Rabu, Kamis dan Jum’at Tanggal 27, 28, dan 29 Desember 2023
Waktu Aksi : Mulai Pukul 06:00 – Selama 3 X 24 Jam
Tempat Aksi : Depan Kantor PT. IMIP Desa Patufia Kecamatan Bahodopi Kab. Morowali
Titik Kumpul : Depan Rusun Desa Labota dan Pelataran Masjid Alkhairat Desa Patufia
Jumlah Massa Aksi : Seluruh Karyawan Yang Berada Di dalam Kawasan PT. IMIP
Tuntutan Aksi :
- Rebuild Periodik (PEREMAJAAN).
- Faskes Klinik Perusahaan Wajib di Tingkatkan dan Penambahan Armada Ambulance Kawasan IMIP.
- Pulangkan Safety TKA (PERMENAKER 349 TAHUN 2019).
- Program Komputer dan Perangkat Kerja Wajib/Operasional Wajib Berbahasa Indonesia.
- TKA Wajib Bisa Berbahasa Indonesia.
- Petugas K3 Wajib Profesional (Level Pimpinan) dengan kualifikasi tertentu.
- Tidak Boleh ada Pinjaman Pekerja Antar Devisi.
- Hilangkan Departemen Ferroalloy.
- Hentikan Penggunaan Peralatan Kerja Tidak Layak.
- Bentuk ERT Sesuai Peranannya.
- Emergency Exit Wajib di Setiap Area Kerja (Gedung).
- Penambahan Fasilitas BUS (Antar Jemput).
- Santunan Pekerja Korban Kecelakaan Kerja dari perusahaan minimal RP 75.000.000,-
- Korban luka Akibat Kecelakaan Kerja mendapatkan santunan dari perusahaan Sebesar Rp 35.000.000,-.
- Keluarga korban accident fatality diberikan jaminan untuk bekerja sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
- P2K3 di Perusahaan wajib melibatkan pengurus serikat
- Pidanakan Direktur Operasional PT. IMIP dan Pimpinan PT. ITSS
- Setiap Accident fatality Wajib Berduka selama 3 x 24 jam tanpa ada Kegiatan Produksi (aktifitas)
- Proses Investigasi pada Kecelakaan Kerja melibatkan unsur serikat (Team Investigasi)
- Tanggal 24 Desember adalah hari berkabung kawasan PT. IMIP dan ditetapkan sebagai hari libur perusahaan yang diperingati setiap tahun.
- Perusahan Wajib Memberikan APD Lengkap dan Seluruh Fasilitas Kerja kepada pekerja.
- Investasi Asing Di Kawasan PT. IMIP Wajib Memberikan Upah Layak kepada Buruh.
- Perusahaan atau Pihak Managemen di Kawaasan PT. IMIP tidak boleh melakukan PHK kepada pekerja yang menyebarkan video setiap terjadi kecelakaan kerja di media Sosial.
Peserta Aksi :
- Pengurus dan Anggota Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Se Kawasan PT. IMIP
- Pengurus dan Anggota Serikat Pekerja Indonesia Sejahtera (SPIS) Se Kawasan PT. IMIP
- Pengurus dan Anggota Federasi Industri Kimia Energi dan Pertambangan (FIKEP) Se Kawasan PT. IMIP
- Pengurus dan Anggota Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesai (FSPNI) Se Kawasan PT. IMIP
- Pengurus dan Anggota Serikat Pekerja Sulawesi Mining Investment Pabrik (SP SMIP) Se Kawasan PT. IMIP
- Seluruh Karyawan yang berada di dalam kawasan PT. IMIP
Alat Peraga :
- Mobil Komando
- Sound System (Pengeras Suara)
- Atribut Organisasi
- Kendaraan Roda 4 (Empat) dan Roda 2 (dua)
- Spanduk
Penanggung Jawab Aksi :
- Hasrih Sonna (FPE)
- Katsaing (SPIS)
- Sahlun Sahidi (FIKEP)
- Agus Salim (FSPNI)
- Masri Sumendeo (SP SMIP)
Jenderal Lapangan :
- Dodi
- Rian Nainggolan
- Muhajirin Sepang
- Hendra Taro
- Asfar
Demikian surat pemberitahuan aksi unjuk rasa damai ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
HORMAT KAMI
POROS BURUH BERKABUNG
Hasrih Sonna Katsaing Sahlun Sahidi
(FPE) (SPIS) (FIKEP)
Agus Salim Masri Sumendeo
(FSPNI) (SP SMIP)
Tembusan :
- DPP FPE KSBSI di Jakarta
- DPP KSBSI di Jakarta
- DPP FSPNI di Jakarta
- Presiden Partai Buruh di Jakarta
- Kadisnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah, Cq. Ka. UPT Wasnaker Wilayah II di Bungku
- Bupati Morowali di Bungku
- Arsip