Strategic Assessment, Dalam menghadapi Pilpres 2024 mendatang KPU RI menggelar Rakor persiapan pelaksanaan pencalonan peserta Pilpres tahun 2024, Rabu siang (11/10/2023) di Hotel Grand Melia Jl. Rasuna Said Setiabudi Jakarta Selatan. Rakor dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Turut menghadiri kegiatan tersebut antara lain, Komisioner KPU RI, Idham Holik, dan Deputi Teknis KPU RI, Eberta Kawima, serta perwakilan dari partai politik.
Ketua KPU RI, Hasyim Ashari dalam sambutannya menyampaikan, ada tiga hal penting yang akan kita perbincangkan dan diskusikan, yang pertama berkaitan dengan persyaratan pencalonan, syarat calon dan tekhnik pendaftaran. Berkaitan dengan Syarat pencalonan ini adalah kategori gabungan Parpol yang beristilah yang dapat mengusulkan pasangan calon, kalau kita sama – sama membaca UU Pemilu, siapa Partai Politik yang masuk kategori dalam mendaftarkan pasangan calon berdasarkan Pasal 222 dan 226.
Kategori Parpol dalam mengusulkan maupun mendaftarkan pasangan calon yaitu Dalam pasal 222 pasangan calon ^diusulkan^ oleh Parpol atau gabungan Parpol yang memperoleh persayratan kursi 20% kursi DPR RIdan 25% mendapat suara pada Pemilu 2019 (575 kursi) maka kursi dan suara itu hasil 2019 maka Parpol tersebut adalah Partai peserta 2019, ujarnya.
Dalam pasal 226 ditentukan bahwa bakal pasangan calon ^didaftarkan^ oleh Partai Politik yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, Berdasarkan 2 Pasal tersebut mengerucut pertanyaan apakah 2019 atau 2024. Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh Parpol maupun gabungan Parpol yang memenuhi persyaratan. Gabungan Parpol adalah Gabungan 2 Parpol / lebih yang bersama – sama mencalonkan satu pasangan calon. Kalau dalam gabungan Parpol ada Parpol yang tidak memliki kursi maka Parpol yang lain akan dikonversikan menggunakan suara, jelasnya.
Pasal 352 ayat 2 B, Dana kampanye dapat diperoleh dari Parpol / gabungan Parpol yang mengusulkan. Dengan demikian Parpol 2019 tapi tidak lolos sebagai peserta 2024 maka tidak dapat menjadi Parpol pengusung Capres dan Cawapres 2024, ungkapnya.
Bagi Parpol baru yang akan ikut serta Pemilu ada 2 konsekuensi yang pertama tidak bisa menjadi Partai pengusung, namun dapat menjadi pendukung dengan konsekuensi logo Parpol tidak masuk dalam surat suara. Parpol baru tidak bisa menjadi sumber dana kampanye Pemilu presiden 2024, apabila mau ikut serta harus mengatasnamakan personal, kata Ketua KPU RI Hasyim Ashari.
Ada macam – macam ketentuan syarat bagi calon, begitu juga ada dokumen yang diperlukan berdasarkan peraturan KPU yang sudah saya tanda tangani dari Senin 09 Oktober 2023. Perundang – undangan Sah itu sejak ditanda tangani oleh pembentuk bukan di undangkan, oleh karena itu saya sebagai Ketua KPU sudah menanda tangani hal tersebut. Dokumen yang sudah di persiapkan nanti tekhniknya bagaimana dan kapan penyerahannya kami pihak KPU RI membuka diri untuk berkonsultasi, terang Hasyim.
Parpol yang dapat menjadi pengusul atau yang dapat mendaftarkan pasangan bawah adalah partai politik peserta pemilu yang lolos dan pemilik persyaratan perolehan 20% dari atau perolehan 26% suara nasional pada pemilu DPR tahun 2019 serta ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024. Dengan demikian partai politik peserta pemilu 2019 tetapi partai itu tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024 maka fase tersebut tidak dapat menjadi bagian dari partai politik pengusul apa yang dapat mempercepat pasangan calon capres dan cawapres Pemilu 2024, kata Ketua KPU RI.
Jadi untuk yang di tunjuk sebagai LO gabungan Parpol mohon sekiranya apabila pasangannya sudah ada harap segera hubungkan dengan KPU RI. Masing – masing Bacapres dan Bacawapres harus dibuatkan surat sehat sebagai bukti kondisi sehat dan mampu menjalankan tugas – tugas. Kami juga akan memfasilitasi dokter dan rumah sakit yang akan dijadikan sebgai tempat tes kesehatan, ucap Hasyim.
Tekhnikalitas pendaftaran penting buat kita bahwa pendaftaraan akan dilakukan pada tanggal 19 – 25 Oktober 2023, sebagaimana yang sudah – sudah pendftaraan calon anggota DPR RI 19 – 24 Oktober 2023 akan diadakan pada pukul 08.00 – 16.00 WIB bertempat di KPU RI dan untuk hari terakhir dari Pukul 08.00 – 23.59 WIB , tutup Ketua KPU RI.(Red)