
STRATEGIC ASSESSMENT. Berangkat haji melalui jalur reguler di Indonesia membutuhkan waktu tunggu yang sangat lama, bahkan bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun. Kondisi ini membuat banyak umat Islam mencari alternatif agar bisa menunaikan rukun Islam kelima tanpa harus menunggu terlalu lama.
Salah satu solusi yang semakin populer adalah program haji furoda, yaitu haji tanpa antrean yang menggunakan visa mujamalah dari Pemerintah Arab Saudi. Namun tentu saja, kemudahan ini datang dengan biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan program haji reguler.
Dalam buku Ekosistem Haji, Endang Jumali menjelaskan bahwa Haji Furoda merupakan bentuk ibadah haji di luar kuota resmi yang penyelenggaraannya dilakukan langsung oleh Kementerian Haji Arab Saudi. Hal ini berbeda dengan haji reguler yang kuotanya ditetapkan dan dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Program Haji Furoda yang mempercepat keberangkatan ibadah haji memang menawarkan sejumlah keunggulan, terutama bagi calon jemaah yang ingin segera menunaikan rukun Islam kelima tanpa harus menunggu giliran bertahun-tahun.
Meski begitu, kemudahan ini tentu disertai dengan konsekuensi biaya yang lebih besar dibandingkan program haji reguler maupun haji khusus yang difasilitasi oleh pemerintah.
Besaran biaya Haji Furoda pun bervariasi, tergantung pada pilihan paket dan layanan yang ditawarkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bersangkutan.
Berdasarkan penelusuran di berbagai website Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biaya haji furoda berkisar antara $ 19.000 hingga $ 60.000.
Besarnya biaya haji furoda sangat bergantung pada jenis paket yang dipilih oleh calon jemaah. Semakin tinggi harga paketnya, maka semakin lengkap dan eksklusif pula fasilitas yang akan diterima, seperti hotel bintang lima, layanan transportasi premium, hingga pendamping ibadah pribadi.
Jika dikonversi ke rupiah, biayanya dimulai dari Rp 300 jutaan hingga Rp 1 miliar, tergantung pada nilai tukar saat transaksi dilakukan.
Dalam buku Istitha’ah Menuju Haji Mabrur karya dr. H. Agung Budi Prasetiyono, dijelaskan bahwa calon jemaah haji Furoda memiliki keistimewaan karena dapat langsung berangkat tanpa harus melewati antrean panjang. Hal ini tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi umat Islam yang ingin segera menunaikan ibadah haji.
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, pelaksanaan haji furoda diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya pada Pasal 18.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua jenis visa haji bagi WNI, yaitu visa kuota reguler dan visa mujamalah, yang merupakan undangan resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Jamaah yang memperoleh visa mujamalah wajib diberangkatkan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan PIHK tersebut wajib melaporkan pemberangkatan kepada Menteri Agama.
Visa mujamalah ini diberikan secara langsung oleh otoritas Arab Saudi kepada individu atas nama pribadi, lembaga, maupun kerajaan, dan jumlahnya terbatas setiap tahunnya untuk Indonesia.