STRATEGIC ASSESSMENT. Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata : Pada saat saya sedang berada di samping Nabi Saw., mendadak muncul seorang laki-laki menuju kepada beliau lalu memberitahukan kepada beliau bahwa ia akan menikahi seorang perempuan dari kaum Anshar. Rasulullah Saw. bertanya kepadanya : “Kamu sudah melihat calon istrimu itu ?” Lelaki itu menjawab : “Belum”. Rasulullah Saw. bersabda, “Pergilah kamu untuk melihatnya, karena di mata orang Anshar ada sedikit (mungkin menjadi cacat)”.
Dari Abu Salamah bin Abdurrahman r.a, ia berkata : “Saya menanyakan kepada Aisyah istri Nabi Saw. berapa mas kawin Rasulullah Saw. ?” Ia menjawab : “Mas kawin beliau kepada istrinya dua belas setengah auqiyah (lima ratus dirham)”.
Dari Anas bin Malik r.a, ia berkata : “Sesungguhnya Nabi Saw. melihat pada salah satu bagian tubuh Andurrahman bin Auf terdapat bekas warna wewangian pengantin. Rasulullah Saw. bertanya : “Apa ini ?” Abdurrahman menjawab : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya baru saja menikahi seorang perempuan dengan mas kawin sebanyak lima dirham emas”. Mendengar itu lalu Rasulullah Saw. bersabda, Kiranya Allah memberkatimu, adalah jamuan walaupun hanya menyembelih seekor kambing”.
Dari Ibnu Umar r.a, ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda, “Apabila salah seorang diantara kamu diundang untuk menghadiri jamuan perkawinan maka hendaklah ia penuhi”.
Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda, “Apabila salah seorang diantara kamu diundang (jamuan makan), hendaklah ia penuhi. Kalau ia sedang puasa, hendaklah ia mendoakan dan kalau ia tidak puasa, hendaklah ia makan !”
Dari Ibnu Umar r.a, ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda, “Apabila salah seorang diantara kamu diundang jamuan makan, maka hendaklah ia penuhi”.
Dari Aisyah r.a, ia berkata : Rasulullah Saw. mengatakan kepada saya : “Yang haram dari persusuan itu adalah juga yang haram dari keturunan”.
Dari Aisyah r.a, ia berkata : “Sesungguhnya Aflah saudara Abu Qu’ais datang meminta izin masuk ke rumah Aisyah dan ia adalah paman karena sesusu ( saudara dari ibu yang menyusukannya). Sesudah turun ayat hijab (mengadakan tabir). Saya enggan mengizinkannya. Setelah Rasulullah Saw. datang, saya ceritakan kepada beliau tentang perbuatan saya itu. Lalu beliau menyuruh saya mengizinkan paman itu masuk ke rumah saya”.
Dari Ummu Salamah istri Nabi Saw., ia berkata : “Ditanyakan orang kepada Rasulullah Saw. : “Adakah engkau ingin ya Rasulullah, mengawini putri Hamzah ?” Atau ditanyakan : “Mengapa engkau tidak hendak meminang putri Hamzah bin Abdul Muththalib ?” Nabi Saw. menjawab : “Sesungguhnya Hamzah itu termasuk saudaraku sepersusuan”.
Dari Ummu Fadl r.a, ia berkata: “Datang seorang Arab dusun kepada Nabi Saw. dan beliau ketika itu di rumah saya. Ia bertanya : “Wahai Nabi Allah, sesungguhnya saya mempunyai seorang istri, kemudian saya kawin lagi dengan istri yang lain. Lalu istri saya yang pertama mengemukakan bahwa ia pernah menyusukan istri yang baru itu. Sekali atau dua kali menyusu”. Nabi Allah menjawab : “Sekali maupun dua kali menyusu tidak dapat menimbulkan keharaman”.
Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda, “Perempuan itu biasanya dikawini karena empat hal : karena harta bendanya, karena nasab keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka ambillah perempuan yang beragama niscaya kamu akan bahagia”.
Dari Abdullah bin Amru r.a, ia berkata : “Rasulullah Saw. bersabda, “Dunia ini barang yang berguna (menyenangkan) dan barang berguna yang paling baik adalah perempuan yang shaleh”.