STRATEGIC ASSESSMENT- Seperti yang publik ketahui para pihak 01 03 melakukan gugatan ke MK karena tidak bisa menerima kenyataan dikalahkan paslon 02 Prabowo-Gibran yang menang telak pada pilpres 2024.
Banyak narasi dan diksi yang konyol disampaikan paslon yang tidak menerima kekalahan diantaranya dari kubu paslon 03:
Lucunya Yang Kalah Pilpres Suara Prabowo Nol diseluruh Indonesia
Ini adalah dagelan yang sangat menghibur rakyat Indonesia dan sekaligus penghinaan terhadap mayoritas rakyat Indonesia yang telah menyumbangkan suaranya untuk Prabowo-Gibran yang menang telak atas dua paslon yaitu anis-amin dan ganjar-mahfud,kekalahan inis ngat menyakitkan kedua paslon teruama kedua pendukungnya.
Apa yang akan dipikirkan kedua paslon nanti pada tanggal 22 April 2024 kami meyakini Mk akan memperkuat keputusan KPU memenangkan Prabowo-Gibran menang satu putaran,apakah akan membuat narasi dan diksi yang baru sehingga mengancam keutuhan dan kerukunan bangsa Indonesia.
Prabowo-Gibran Tetap Jadi Presiden 2024-2029 Walau Ada yang Berusaha Menjegal
Apapun usaha paslon yang kalah akan sia sia berupaya menjegal kemenangan Prabowo-Gibran dengan cara apapun karena salah satu sisi yang enggak mungkin adalah perbedaan angka prabowo-gibran dan kedua paslon sangat jauh,dan ditambah semua bukti yang diajukan kedua paslon tidak absolut dan terkesan hanya sebuah pemikiran atau narasi dan bukan bukti pelanggaran dalam pilpres yang dilakukan paslon 02 beberapa bulan lalu.
Contoh narasi diksi yang disampaikan paslon yang tidak pernah mau menerima kekalahan kami uraikan secara lengakap dan sudah dipublikasikan banyak media di Indonesia dan kalau disimak dan diamati ini terlalu konyol dan sangat menghibur.
Pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena tidak terima dengan Keputusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran.
Dalam Keputusan KPU, Prabowo-Gibran mendapat 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu, Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.
Pada perkara ini, kubu 01 dan 03 duduk sebagai pemohon. Komisi Pemilihan Umum (KPU) duduk sebagai termohon. Selain itu, presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka turut serta menjadi pihak terkait.
Hingga saat ini, MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan) pada Rabu (27/3) dan sidang pemeriksaan persidangan (penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu) pada Kamis (28/3).
alam proses yang sudah berjalan, kubu 01 dan 03 telah menyampaikan sejumlah fakta versi mereka di dalam persidangan.
Berikut deret fakta yang disampaikan kubu 01 dan 03 dalam proses penanganan perkara Pilpres 2024 di MK.
Anies-Muhaimin
Kubu AMIN mendaftarkan permohonannya di MK pada Kamis (21/3). Mereka membawa berkas permohonan dengan total 112 halaman. Permohonan tersebut diregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sejumlah fakta yang dibeberkan kubu AMIN dalam persidangan sengketa di MK sebagai berikut:
Intervensi pengusaha
Anies mengatakan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang dilakukan KPU tidak mencerminkan kualitas demokrasi di Indonesia. Anies menilai Pilpres 2024 ini tidak dijalankan secara bebas, jujur, dan adil.
Ia turut menyoroti intervensi penguasa, pengerahan aparat hingga politisasi bansos.
“Di antara penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu pasangan calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan,” ujar Anies dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).
“Terdapat pula praktik yang meresahkan, di mana aparat daerah mengalami tekanan dan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik, serta penyalahgunaan bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan pasangan calon tertentu,” kata Anies.
Anies turut menyinggung MK dalam penjelasannya.
“Bahkan, intervensi ini merambah hingga ke pemimpin Mahkamah Konstitusi. Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng terakhir penegakan prinsip-prinsip demokrasi, terancam oleh intervensi, maka fondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata,” imbuh dia.
Menurut Anies, apa yang baru saja terjadi bisa dianggap sebagai kenormalan di masa depan apabila tidak dikoreksi.
“Apakah kita akan melangkah dalam persimpangan jalan ini menjadi sebuah Republik dengan rule of law atau rule by law. Demokrasi yang makin matang atau sulit diluruskan di tahun-tahun ke depan,” katanya.
Pemecatan Pj
Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto (BW) mengungkit pencopotan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dari jabatannya.
BW mengatakan hal itu terjadi usai Prabowo-Gibran kalah di Provinsi Aceh pada Pilpres 2024.
“Dalam kasus di Aceh, tiba-tiba gubernur di Aceh dicopot karena di Aceh 02 kalah,” tutur BW dalam sidang, Rabu (27/3).
BW menyinggung hal tersebut guna memperkuat argumennya bahwa penunjukan Pj kepala daerah oleh Pemerintah Pusat dilakukan secara tidak demokratis.
Menurut dia, hal itu dilakukan agar Pemerintah Pusat mudah menjadikan kepala daerah sebagai alat politik, terutama penyelenggaraan pemilu serentak.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mencopot Achmad Marzuki dari jabatan Pj Gubernur dan akan digantikan oleh Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah.
Putar video cawe-cawe Jokowi
Tim kuasa hukum AMIN menayangkan kolase video dugaan cawe-cawe Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024 sebagai bagian dari posita dalam perkara sengketa Pilpres 2024.
Sesaat ketika video tengah diputar, Ketua MK yang memimpin jalannya sidang, Suhartoyo, sempat menghentikan sementara. Hakim Suhartoyo mempertanyakan apakah video tersebut tidak sebaiknya dijadikan bagian dari bukti saja.
Kendati demikian, anggota kuasa hukum Anies, BW, meminta kebijakan majelis hakim agar video berdurasi sekitar tiga menit itu bisa tetap diputarkan untuk melengkapi pembacaan petitum.
Setelah diskusi, video yang berdurasi 3 menit tersebut akhirnya hanya dilanjut tayang. Setelahnya, ada catatan penting tim AMIN yang dibacakan Bambang.
“Pertama, apa yang kami bacakan merupakan bagian tak terpisahkan dari seluruh permohonan yang kami ajukan, termasuk apa yang video tadi kemukakan. Kedua, mudah-mudahan proses persidangan ini akan betul-betul bisa menegakkan prinsip-prinsip azas dari pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu dan kami meyakini itu,” jelas Bambang.
Politik gentong babi
BW menyoroti pengerahan bantuan sosial (bansos) dan politik ‘gentong babi’ atau pork barrel politics yang disebut digunakan Presiden Jokowi di Pilpres 2024 dalam gugatannya di MK.
BW pun merinci pada Februari 2024 lalu politisasi Bansos untuk kepentingan pasangan Prabowo-Gibran dilakukan pemerintah makin menggila.
“BLT El Nino dicairkan 3 bulan sekaligus jelang pemungutan suara. Bahkan untuk kepentingan politisasi bansos pemerintah keluarkan kebijakan automatic adjustment, dana-dana dari pos-pos lainnya dihold sebanyak Rp51,1 triliun,” terang BW.
BW kemudian membandingkan pemberian Bansos pada tahun 2022, 2023 dan 2024. Pada Januari 2023 hanya Rp3,8 triliun. Namun, melonjak pada Januari 2024 hingga Rp12,4 triliun.
“Fantastis dan incredible, apa yang jadi dasar itu. Tidak lain itu karena dekati pilpres,” kata dia.
Di sisi lain, BW juga menyoroti ada penelitian terkait politik gentong babi. Konsep ini menjelaskan soal penyalahgunaan sumber daya negara seperti bansos yang digunakan raup suara dalam pemilu.
“Dan ini terbukti efektif di lima negara termasuk Indonesia Jadi seluruh penerimaan bansos ketika di konfirmasi dan overlay dengan suara calon terbukti disini. dan dibenarkan oleh survei,” kata dia.
Menurut dia, terdapat survei yang membenarkan penerimaan bansos 69 persen itu yg mereka memilih Prabowo-Gibran. Ia menegaskan politisasi bansos oleh Jokowi mendongkrak suara Prabowo.
Ganjar-Mahfud
Kubu Ganjar-Mahfud mendaftarkan permohonannya di MK pada Sabtu (23/3). Berkas permohonan yang disampaikan ke MK memiliki total 157 halaman. Permohonan tersebut diregistrasi dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sejumlah fakta yang dibeberkan kubu Ganjar-Mahfud dalam persidangan sengketa di MK, di antaranya:
Singgung semangat reformasi
Ganjar banyak menyinggung semangat reformasi dalam pidatonya sebagai pemohon di sidang perdana sengketa Pilpres di MK, Rabu (27/3).
Ganjar menyinggung berbagai bentuk keberpihakan yang ditunjukkan kekuasaan di Pemilu 2024. Menurut Ganjar, masyarakat tak boleh tinggal diam saat semua sumber daya negara digunakan untuk memenangkan calon tertentu.
“Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi. Maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan,” kata Ganjar.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengaku tak rela demokrasi Indonesia dibawa mundur ke era sebelum reformasi.
Ganjar juga menolak berbagai bentuk pengkhianatan terhadap reformasi.
Ganjar mengatakan reformasi bukan sesuatu yang mudah didapatkan. Sebab, hanya setelah reformasi, kebebasan berpendapat bisa terjamin. Kondisi itu didapat lewat pengorbanan banyak pihak hingga tak pernah kembali.
“Kita menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi. Kita menolak pengkhianatan terhadap semangat reformasi,” kata Ganjar.
“Mereka mengikhlaskan hidup mereka agar negara ini benar-benar dijalankan dengan rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada seluruh warga negara oleh pemerintahan yang mampu memikul amanat proklamasi,” lanjut Ganjar.
Ganjar menyebut keberadaannya di sidang perdana gugatan MK adalah untuk mengingatkan publik agar tak melupakan cita-cita dalam reformasi.
Ia mengungkap tujuan pihaknya mengajukan gugatan adalah sebagai bentuk dedikasi dalam menjaga kewarasan untuk menjaga agar warga tidak putus asa terhadap perangai politik. Selain itu, juga untuk menjaga impian semua warga negara tentang Indonesia yang lebih mulia.
Singgung MK
Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut MK melanggar UUD 1945 dan hukum jika hanya menyidangkan perselisihan suara Pilpres 2024.
Todung mengatakan MK tidak bisa mempersempit sengketa pilpres hanya pada jumlah selisih suara.
Ia mengatakan terjadi sejumlah kecurangan dalam Pilpres 2024 dan MK harus memeriksa hal tersebut.
“Kalau MKRI tetap memeriksa persoalan sengketa PHPU presiden dan wakil presiden sebatas perolehan dan perbedaan suara semata, maka MKRI dapat dikatakan telah melanggar pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945,” jelas Todung di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).
“Sekaligus MKRI ikut melanggar pelaksanaan asas pemilihan umum yang ‘langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil’. Setidaknya MKRI bisa disebut sebagai ‘mededader’ atau ‘complicit’ dalam sebuah tindak pidana,” kata dia.
Todung menilai Pilpres 2024 adalah pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia. Banyak kecurangan dilakukan oleh penyelenggara negara untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Khususnya nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Jokowi.
Todung pun memohon MK untuk membuka mata atas hal itu. Menurut dia, MK harus membatalkan hasil Pilpres 2024 karena berbagai kecurangan tersebut.
“Dalam hal ini berarti mendiskualifikasi pasangan calon yang tak memenuhi syarat dan atau melanggar peraturan perundangan serta memerintahkan pemungutan suara ulang,” imbuhnya.
Jokowi langgar tiga jenis etika politik
Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail menyebut Jokowi melanggar tiga jenis etika politik dengan ikut campur tangan pada Pilpres 2024.
Tiga jenis etika politik yang dilanggar ialah yang bersumber dari hukum, yang bersumber dari tujuan bernegara, dan yang bersumber dari sumpah jabatan.
“Terdapat tiga bentuk pelanggaran etika politik yang terjadi dari nepotisme yang melahirkan abuse of power terkoordinasi ini,” kata Annisa dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).
Etika politik pertama yang dilanggar Jokowi adalah etika politik yang bersumber dari hukum.
Kubu Ganjar-Mahfud mengingatkan nepotisme adalah pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan.
Mereka mengutip Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 1 angka 14 UU Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, Tim Ganjar-Mahfud juga mengutip larangan nepotisme di Pasal 5 angka 1 juncto Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Kubu Ganjar-Mahfud juga berpendapat Jokowi melanggar etika politik pelanggaran etika pemerintahan yang bersumber dari tujuan bernegara.
“Nepotisme yang melahirkan abuse of power terkoordinasi, apalagi yang menggunakan fasilitas negara, jelas merupakan pengkhianatan besar bagi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang termaktub dalam pembukaan UUD NRI 1945,” terang Annisa.
Etika politik lainnya yang dilanggar Jokowi adalah etika pemerintahan yang bersumber dari sumpah jabatan. Mereka mengingatkan Jokowi bersumpah “memegang teguh konstitusi, menjalankan undang-undang, dan berbakti pada Nusa dan Bangsa”.
“Meski bersumpah untuk ‘berbakti kepada Nusa dan Bangsa’, namun ia malah berbakti hanya pada keluarga dan kroninya,” kata Annisa.
Tiga bentuk nepotisme Jokowi
Kubu Ganjar-Mahfud menyebut pelanggaran utama di Pilpres 2024 adalah nepotisme Presiden Joko Widodo.
Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail mengungkapkan nepotisme yang dilakukan Jokowi terhadap Prabowo-Gibran selama gelaran Pilpres 2024 dapat diklasifikasikan menjadi tiga skema.
Pertama, Jokowi melakukan bentuk nepotisme dengan memastikan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, memiliki dasar hukum untuk maju di Pilpres 2024.
Skema tersebut dilakukan lewat keikutsertaan Hakim Konstitusi sekaligus Eks Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di MK.
Kedua, Jokowi melakukan nepotisme dengan membangun infrastruktur politik lewat orang-orang dekatnya untuk menduduki posisi penjabat kepala daerah.
Mereka, kata kubu Ganjar-Mahfud, digunakan Jokowi untuk mengondisikan Pilpres 2024.
“Dimulai dengan dimajukannya orang-orang dekat presiden Jokowi untuk memegang jabatan penting sehubungan dengan pelaksanaan pilpres 2024, khususnya ratusan pejabat kepala daerah,” kata Annisa dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).
Ketiga, Jokowi melakukan nepotisme dengan memastikan agar Prabowo-Gibran menang dalam satu putaran.
Upaya tersebut dilakukan dengan berbagai cara, terutama lewat berbagai pertemuan pejabat hingga politisasi bantuan sosial.
“Mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa yang kemudian dikombinasikan dengan politisasi bansos sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial, dan tentunya aspek penerima bansos,” jelas dia.
Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres 2024 tidak akan mengganggu jadwal pelantikan presiden jika dilakukan.
Todung mengatakan sejak awal KPU juga telah merencanakan jika pilpres berlangsung dua putaran.
“Waktu kita merencanakan pemilu dan pilpres kita kan merencanakan dua putaran, jadi tidak ada yang terganggu,” kata Todung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).
Todung menyatakan pelantikan presiden bakal tetap dilakukan pada Oktober, meskipun nantinya digelar pemungutan ulang.
Oleh karena itu, Todung beranggapan coblos ulang tidak akan membuat Indonesia krisis.
“Kalau dibikin dua putaran atau pun putar suara ulang, kita tetap bisa akan melantik pada bulan Oktober,” ujarnya.
“Jadi menurut saya ini alasan yang dicari-cari, alasan yang mengada-ada saya menolak alasan itu,” lanjutnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan Indonesia bisa krisis kalau pemungutan suara Pilpres 2024 diulang seperti keinginan kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud.
Nah mari kita bahas pernyataan kedua paslon diatas ini bukan bukti kecurangan dalam Pilpres yang katanya TSM tapi hanya narasi diksi penggiringan opini publik saja jadi MK yakin memahami kontek pernyataan dua paslon diatas.
Kedua Paslon Hanya beralibi dan mencocok cocokkan suatu kejadian seperti video dugaan Presiden ikut cawe cawe memenangkan paslon Prabowo-gibran,intinya semua paslon hanya meributkan bansos yang sudah diatur dalam undang undang.
Seperti yang kami tulis sebelumnya Upaya Paslon 01 03 akan membuang waktu ditambah apa yang di framing atau yang dituntut ke Mk bukan Bukti Pelanggaran dalam Pilpres secara TSM tapi hanya sekedar narasi,diksi opini