STRATEGIC ASSESSMENT. Negara yang menyeret Israel ke Mahkamah Internasional terus bertambah. Kini giliran Meksiko dan Chile mendesak Mahkamah Pidana Internasional atau ICC untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang dalam perang antara Israel dan Hamas. Dilansir dari Al Arabiya, kedua negara menyatakan “kekhawatiran yang semakin besar” atas eskalasi tindak kekerasan selama berbulan-bulan perang itu berkecamuk.
Desakan itu diberikan oleh kedua negara tersebut dalam surat rujukan mereka kepada ICC pada Kamis pekan lalu waktu setempat. Dalam suratnya kepada ICC, Kementerian Luar Negeri Meksiko berpendapat bahwa ICC menjadi forum yang tepat untuk menetapkan potensi tanggung jawab pidana dalam perang tersebut.
“Baik yang dilakukan oleh agen-agen kekuatan pendudukan atau kekuatan yang diduduki,” sebut Kementerian Luar Negeri Meksiko dalam suratnya.
Selain itu, disebutkan hal ini dilakukan lantaran timbulnya kekhawatiran atas meningkatnya kekerasan terutama pada warga sipil.
“Tindakan yang dilakukan Meksiko dan Chile ini disebabkan oleh meningkatnya kekhawatiran atas peningkatan kekerasan terbaru, khususnya terhadap sasaran sipil,” imbuh surat tersebut.
Israel bukan anggota ICC yang berkantor di Den Haag, Belanda, dan tidak mengakui yurisdiksinya. Namun jaksa penuntut ICC telah menekankan bahwa pengadilannya memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di wilayah Jalur Gaza dan oleh Hamas di wilayah Israel.
Meksiko, dalam suratnya, menyebut bahwa “banyak laporan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang merinci banyak insiden yang bisa dianggap sebagai kejahatan di bawah yurisdiksi ICC”.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik tindakan Meksiko dan Chile mengirim surat rujukan kepada ICC, dan menyebut hal itu menegaskan kebutuhan pengadilan untuk memenuhi mandatnya dengan melakukan pencegahan, penyelidikan dan penuntutan terhadap tindak kejahatan paling serius.
Sementara itu, Meksiko menyatakan pihaknya memantau gugatan yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional atau ICJ, yang menuduh Israel telah melakukan genosida di Jalur Gaza dan menuntut ICJ memerintahkan penghentian darurat operasi militer Israel. Tel Aviv membantah keras tuduhan genosida itu.
Baik ICJ maupun ICC sama-sama menangani kasus dugaan genosida, kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan. Namun ICJ mengadili perselisihan antara negara, sedangkan ICC mengadili individu atas dugaan kejahatan.