STRATEGIC ASSESSMENT. Penangkapan pelaku pungli yaitu petugas imigrasi bandar udara Ngurah Rai, memberikan “warning” betapa pelayanan publik kita perlu dan mendesak untuk dilakukan pembenahan secara holistik.
Demikian dikemukakan Achmad Yakub, S.IP, M.M, pemuda berdarah Sumatera Selatan Kayu Agung Komering yang menjadi Caleg DPR RI dari PPP di Dapil 2 Sumatera Selatan ini seraya menambahkan, Bandar Udara Internasional Ngurah Rai sebagai salah satu pintu masuk dan wajah Republik ini dengan mudahnua tercoreng dan menjadi ingatan negatif bagi negara lain bila pungli, pelayanan tidak ramah dan kejelasan serta kepastian hukum tak dilaksanakan.
“Penangkapan pejabat imigrasi ini perlu ditindaklanjuti lebih dalam siapa saja yang terlibat dan diberikan sanksi serta hukuman agar ada efek jera dan preventif kejadian yang sama terulang. Sekaligus segera dilakukan pembenahan dan evaluasi atas standar pelayanan minimum,” ujar aktivis 1998 dan memiliki pengalaman politik lebih dari 20tahun berjuang bersama Petani Indonesia (SPI) dan Internasional (La Via Campesina), pengalaman di Komite Audit Dewan Pengawas Perum BULOG, serta pernah di Pemerintahan Dewan Ketahanan Pangan (DKP), Kantor Staf Presiden (KSP) dan Utusan Khusus Presiden (UKP) bidang Kerjasama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, sebagai tersangka pungutan liar di fast track Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pejabat Imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui bernama Hariyo Seto (HS). Jaksa mengamankan Rp 100 juta.
“Saudara HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Deddy Koerniawan dalam siaran pers, yang dikutip dari deikBali, Kamis (16/11/2023).
HS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
Baca dan lihat juga :