STRATEGIC ASSESSMENT. Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Pertemuan itu membahas pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian.
Burhanuddin mengapresiasi Kementerian PAN-RB yang membantu dan mendukung pembentukan Badan Perampasan Aset. Adapun proses penegakan hukum terkait dengan aset dimulai dari asset tracing sampai dengan recovery asset, yakni dari proses penyelidikan sampai eksekusi, terutama mengenai uang pengganti atau denda.
“Pembentukan Badan Perampasan Aset ini memberikan harapan kepada kita dalam mempermudah akselerasi penegakan hukum, khususnya dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset negara,” ujar Burhanuddin, dalam keterangan yang disampaikan melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Sementara itu, Achmad Yakub mengatakan, dengan wacana pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian, merupakan langkah maju dalam hal penegakkan hukum dan menyelamatkan serta pemuliham aset negara. Terobosan ini diperlukan basis legal yang kuat, harus disiapkan undang-undangnya agar dapat direalisasikan, sehingga kelembagaan ini bisa berjalan sesuai tujuan pembentukannya.
“Untuk itu diperlukan organisasi dan tata laksana yang mumpuni untuk mengeksekusinya. Masyarakat sudah menantikan penegakkan hukum khususnya bagi pelaku korupsi yang memenuhi rasa keadilan dan efek jera,” ujar politisi PPP yang juga caleg di Dapil Sumatera Selatan ini.
Sedangkan, Dr. Ade Reza Hariyadi yang juga Dekan FIA Unkris mengatakan, rencana pembentukan Badan Perampasan Aset adalah ide yang progresif untuk mempersiapkan kelembagaan sambil menunggu pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Setidaknya, lembaga ini dapat menjadi aktor baru dalam penegakan hukum terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar doktor lulusan Universitas Indonesia ini.
Di Denpasar Bali, kepada Redaksi melalui hubungan via handphone, Agus Pambagio mengatakan, setuju saja dengan rencana membentuk Badan Perampasan Aset, namun harus ada dasar hukumnya yaitu UU, sedangkan RUU Perampasan Aset belum dibahas DPR RI.
“Kebijakan harus ada dasar hukumnya,” ujar pengamat kebijakan publik ini.
Komjen Purn Ito Sumardi yang mantan Kabareskrim mengatakan, sangat bagus untuk mengimbangi belum dibahasnya RUU Perampasan Aset di DPR.
“Ide ini merupakan inisiatif pemerintah, dan sah secara hukum tata negara,” ujar Ito Sumardi (Red)