STRATEGIC ASSESSMENT. Terkait dengan adanya tren umrah backpacker, para pemangku kebijakan baiknya mempelajari perkembangan jaman dan sosial generasi muda saat ini seiring juga mereviu peraturan perundangan yang tersedia agar sesuai tujuannya. demikian sebaliknya penyelenggara atau penyedia jasa juga dalam kegiatannya perlu selaras dengan aturan yang berlaku, hal ini tak lain dalam rangka perlindungan semua pihak.
Demikian dikemukakan Achmad Yakub kepada Redaksi di Jakarta seraya menambahkan, kegiatan beribadah masyarakat khususnya Ibadah Umroh dan Haji di Indonesia dalam rangka perlindungan dan keseamatan umat maka pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundangan terkait.
Bagi penyedia jasa, ujar politisi PPP yang menjadi caleg dari Dapil Sumatera Selatan ini, tentu perlu adanya perijinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan syarat lainnya. hal ini dibuat untuk melindungi masyarakat dan penyelenggaraan ibadah yang aman, nyaman dan sehat bagi masyarakat.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki angkat bicara terkait pelaporan Kemenag pada tindakan umrah backpacker atau umrah mandiri ke pihak berwajib.
Menurut politisi PPP ini, hal itu menjadi rujukan baginya agar pengelolaan umrah di masa mendatang dapat lebih baik lagi. “Ini ke depannya pengelolaannya harus lebih ketat lagi. Makanya kita coba untuk mencari yang terbaik mengenai penyelenggaraan umrah ini,” katanya usai hadiri Conference on Religion and Climate Change South East Asia (Corecs) 2023 di Hotel Ritz-Carlton Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Meski demikian, Saiful enggan memberi keterangan lebih detail saat ditanya mengenai kelanjutan proses tersebut. Ia meminta masyarakat untuk bersama-sama menanti proses pengaduannya.
“Itu merupakan hal yang baru, ya. Kita tunggu saja prosesnya ya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kemenag mengambil langkah tegas untuk menertibkan pihak-pihak yang diduga mempromosikan pelaksanaan umrah backpacker tersebut. Surat pengaduan itu dilayangkan pada 12 September 2023.
“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Kemenag menilai tren umrah backpacker tidak bisa terus didiamkan. Sebab, kegiatan itu melanggar prosedur yang telah dibuat oleh pemerintah.
Ada ancaman pidana berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 116.
Pelanggaran tersebut diancam dengan sanksi hukuman penjara selama 6 tahun atau denda sebesar 6 milyar rupiah. Selain itu, juga dilarang bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU untuk menerima setoran biaya umrah, dengan sanksi pidana sebesar 8 tahun penjara atau denda sebesar 8 milyar rupiah.
“Pada surat tersebut kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami. Laporan kami sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat,” pungkasnya.