STRATEGIC ASSESSMENT. Rencana pemindahan ibu kota Indonesia dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih terus berjalan. Namun beberapa media asing kembali menyoroti beberapa hal dari proyek besar RI tersebut.
Media The Diplomat dalam artikel berjudul ‘Why Will People Want to Live in Indonesia’s New Capital?’ yang terbit pada Rabu (14/3/2023) menyebutkan pemerintah masih berjuang untuk menarik investor, dan menawarkan insentif besar untuk meningkatkan minat mereka.
Artikel yang ditulis pakar ekonomi James Guild menyebutkan investor berkantung tebal yang sedang mempertimbangkan untuk berinvestasi dalam proyek IKN, seperti SoftBank Jepang, dilaporkan mulai bersikap dingin. Mereka khawatir tentang kurangnya visi konkret untuk ibu kota baru tersebut.
“Kota-kota yang dirancang dan dibangun hanya untuk menampilkan teknologi atau infrastruktur cenderung memiliki rekam jejak yang buruk. Mereka sering terbengkalai atau kurang terpakai karena meskipun perencanaannya mencerminkan konsep pemikiran tinggi dan strukturnya ramping dan futuristik, tidak ada alasan kuat bagi orang untuk tinggal di sana,” tulis Guild.
“Jika ingin sukses, Nusantara perlu menjadi sesuatu yang lebih dari sekadar kota pintar berkonsep hijau dan berkonsep tinggi dengan jalan, lanskap, dan infrastruktur yang bagus,” menurut Guild.
“Perlu ada sesuatu – atau banyak hal – di luar struktur fisik yang akan menarik orang masuk dan membuat mereka ingin tinggal di sana. Ini bisa berupa universitas kelas dunia atau pusat penelitian dan pengembangan mutakhir atau pusat industri hijau.”
Sementara Reuters menyoroti persoalan harga tanah di sekitar IKN yang melonjak, hingga pemerintah dianggap ‘membunuh’ perlahan warga sekitar.
Lurah Sukaraja, Rizki Maulana Perwira Atmadja, mengatakan harga tanah di sekitar desanya atau sekitar 10 km dari tempat istana presiden sedang dibangun, melonjak empat kali lipat.
Namun lonjakan harga tanah ini bagai buah simalakama. Yati Dahlia dari suku asli Balik di daerah itu, telah mencoba untuk membeli tanah di suatu tempat di dekatnya setelah mengetahui rumahnya saat ini berada di lokasi gedung pemerintah yang akan dibangun.
Namun dia mengatakan harga telah melonjak menjadi Rp700 juta hingga Rp 1,2 miliar untuk sebidang tanah berukuran serupa di luar wilayah utama Nusantara. Harga ini naik 10 kali lipat dari kompensasi pemerintah untuk tanahnya dan gubuk kayu lapis biru tempat dia sekarang menjual makanan.
“Kami merasa (pemerintah) membunuh kami secara perlahan,” kata Yati, sebagaimana dikutip media tersebut.
Di sisi lain, Aljazeera menyorori persoalan penggusuran masyarakat adat oleh proyek ambisius tersebut. Salah satu yang terdampak adalah Sernai (68) yang tinggal di sebuah desa bersama sesama masyarakat adat Balik. Desa tersebut akan menjadi bagian dari IKN.
“Orang-orang dari ibukota akan datang. Mereka mendorong kita keluar. Mereka akan mengambil rumah saya pada akhirnya,” katanya, menambahkan kehilangan sebagian rumah dan tanah pertaniannya karena pembangunan waduk masuk untuk bendungan guna melayani ibu kota baru.
“Kami bahkan tidak bisa mendapatkan air lagi karena sungai tersumbat. Sungai dulunya adalah sumber kehidupan kami. Kami akan meminumnya, mandi di sana, dan menggunakannya untuk memasak. Sekarang kami tidak dapat mengaksesnya lagi,” tambahnya.
Sernai mengatakan pemerintah memberi keluarganya, termasuk 17 cucunya, sekitar Rp46 juta sebagai kompensasi. Namun itu tidak cukup untuk menebus gangguan pada kehidupan mereka.
Sementara kepala suku Balik Sibukdin (60) mengatakan beberapa orang di daerahnya menolak pindah karena merasa tanah adalah identitas mereka.
“Kami hanya meminta pemerintah memberikan perhatian khusus kepada kami,” kata Sibukdin yang menggunakan satu nama.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperkirakan setidaknya 20.000 masyarakat adat akan direlokasi seiring pembangunan di Nusantara berlangsung. Kelompok advokasi seperti AMAN mengatakan salah satu tantangan utama bagi masyarakat adat adalah membuktikan kepemilikan tanah untuk mendapatkan kompensasi dari pemerintah.
Sementara, Pengamat politik dari Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menyayangkan sikap tidak tegas Anies Baswedan dalam meyakinkan para pemilihnya tampil berani mengkritik pemerintahan Jokowi.
Menurutnya, lembeknya Anies dalam menyuarakan kegelisahan para pemilihnya menjadi penyebab kenapa elektablitas Anies bisa dikejar oleh Prabowo Subianto.
Di satu sisi, gembar-gembor bahwa Anies didukung oleh Koalisi Perubahan dan jadi simbol oposisi, tapi tak satupun terdengar keberanian Anies dalam membongkar borok dari rezim Jokowi.
Adi menilai para pemilih Anies adalah para pembenci pemerintahan Jokowi, untuk itu masuk akal jika evaluasi kritis Anies sangat dinantikan oleh para pemilihnya.
“Pemilih Anies itu pembenci Jokowi, mereka menunggu ketidaksetujuan Anies soal infrastruktur, soal IKN, soal oligarki, tapi Anies tidak pernah bicara itu, itu yang sebenarnya ditunggu publik,” tambahnya.
Dosen UIN Jakarta itu menyarankan agar Anies meniru cara yang dilakukan Donald Trump yang lantang menghajar habis Joe Biden, mengingat Trump akan maju lagi di Pilpres AS.
Sedangkan, mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe yang menjelaskan terkait aturan yang menyebutkan investor yang akan memulai kegiatan usahanya di IKN tidak disyaratkan mengonfirmasi status wajib pajak.
Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu mengatakan bahwa peraturan tersebut dapat diartikan dengan mengundang investor uang haram dari para bandar. Said Didu pun bahkan melontarkan pertanyaan apakah IKN itu ialah kota uang haram.
“Bapak Presiden Yth, dengan PP 23/2023 ini, artinya Bapak mengundang investor uang haram dari bandar narkoba, bandar judi, uang prostitusi, uang koruptor, uang pengemplang pajak, uang penyelumdupan utk diinvestasikan di IKN. IKN adalah kota uang haram?,” ujar Said Didu dikutip dari akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (15/3).
Masyarakat adat Suku Balik di Kelurahan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menolak penggusuran lahan untuk proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Senin (13/3).
Mereka melayangkan setidaknya delapan daftar tuntutan yang menjadi dasar penolakan masyarakat adat di Kampung Sepaku Lama itu menolak direlokasi demi melancarkan proyek penunjang infrastruktur IKN di kawasan Sungai Sepaku.
Sungai Sepaku itu rencananya akan dibendung demi menjadi salah satu infrastruktur penunjang proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Pernyataan sikap tersebut tegas disuarakan lewat spanduk dan baliho pada 13 Maret 2023. Sebagian besar spanduk bertuliskan, Masyarakat Adat Menolak Penggusuran Situs-Situs Sejarah Leluhur, Masyarakat Adat Balik Menolak Program Penggusuran Kampung di IKN dan Masyarakat Adat Balik Menolak Relokasi.
“Protes ini diikuti petinggi adat, pemuda dan perempuan. Total ada 80 warga di Sepaku Lama dan Pamaluan yang turut dalam aksi,” ujar Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mareta Sari yang akrab dipanggil Eta sambil menguraikan tuntutan warga adat di kampung Sepaku Lama sebanyak delapan poin yaitu : Pertama, masyarakat adat suku Balik di lokasi IKN menolak program penggusuran kampung. Kedua, warga tidak mau direlokasi atau dipindahkan ke daerah lain oleh pemerintah.
Ketiga, menolak penggusuran situs-situs sejarah leluhur, kuburan atau tempat-tempat tertentu yang diyakini masyarakat adat sebagai situs adat Suku Balik turun-temurun.
Keempat, menolak dengan keras relokasi dari tanah leluhur.
Kelima, menolak perubahan nama kampung, sungai yang selama ini warga sudah kuasai turun menurun.
Keenam, meminta pemerintah segera membuat kebijakan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Suku Balik di Kecamatan Sepaku.
Ketujuh, kata Eta, masyarakat adat Balik di Sepaku Lama juga ingin pemerintah memperhatikan khusus Suku Balik yang terdampak aktivitas pembangunan IKN, baik lingkungan dan sosial di Kecamatan Sepaku.
Delapan, menolak tokoh atau kelompok yang mengatasnamakan Suku Balik lalu melakukan kesepakatan terkait IKN tanpa melibatkan komunitas adat.
Pemerintah memberikan insentif kepada investor yang mau menaruh modal di proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kalimantan Timur. Meski begitu masih ada keraguan dari investor.
Ada dua hal utama yang membuat investor ragu. Seperti Biaya Logistik dan populasi yang masih sedikit.”Niatnya bagus sekali, hanya ada masalah di logistic cost yang lebih mahal,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri bidang Perdagangan Benny Soetrisno, dikutip Selasa (14/3/2023).
Benny menilai investasi di IKN kemungkinan cukup menarik bagi para pelaku usaha jasa. Namun tidak bagi para pelaku usaha yang bergerak di Industri manufaktur.
“Tapi kalau manufaktur kan ada mobilisasi bahan baku dan lanjut mobilisasi produk jadinya, dimana pasarnya terbesar ada di Pulau Jawa-Bali dan Sumatra. Jadi harga akhir akan lebih mahal,” ujarnya.
Dia pun menyinggung masalah biaya produksi lain seperti tarif listrik dan air. Sementara populasi di IKN masih sedikit, dibandingkan pulau Jawa. Padahal, manufaktur sub sektor barang konsumsi mengandalkan pasar yang besar.
Sedangkan populasi yang kecil juga bisa menjadi sorotan. Director Strategic Consultancy Knight Frank Indonesia Sindiani Adinata mengungkapkan membangun mal dan pusat perbelanjaan di IKN cukup berisiko karena populasi ada penggerak permintaan.
Padahal pemerintah sudah menetapkan insentif hingga kemudahan berusaha bagi investor di IKN. Hal itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian izin berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN.
Salah satu ketentuan yang ditetapkan dalam PP itu adalah insentif fiskal dan non fiskal, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Mencakup pajak penghasilan, pajak pertamabhan nilai (PPN), dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan atau Kepabeanan yang merupakan wewenang pemerintah.
Ada juga, fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus IKN, serta fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan penanaman modal di IKN. Yang merupakan wewenang Otorita IKN (Red/berbagai sumber).