STRATEGIC ASSESSMENT-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Keduanya adalah Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang.
“Jaksa eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan Putusan Majelis Hakim,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin, 27 Februari 2023., Ali mengatakan Simon dan Jusiendra dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara seperti yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makasar.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Makasar memvonis Simon dan Jusiendra 2 tahun 6 bulan penjara. Simon juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 100 juta, sementara Jusiendra sebanyak Rp 200 juta.
KPK menetapkan Ricky menjadi tersangka penerima suap senilai Rp 24,5 miliar dari sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Mamberamo Tengah, Papua. Menurut KPK, sebagian uang tersebut diberikan oleh Simon dan Jusiendra selaku kontraktor proyek. Mereka disebut menyerahkan uang kepada Ricky agar perusahaannya mendapat paket pekerjaan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamberamo Tengah itu.
Usai anggaran proyek disetujui dalam APBD Kabupaten Mamberamo Tengah, Ricky kemudian memerintahkan bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum agar mengondisikan proyek-proyek tersebut. Simon disebut mendapatkan proyek enam paket proyek senilai Rp 179,4 miliar. Marten mendapatkan tiga paket senilai Rp 9,4 miliar. Sementara Jusieandra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan senilai Rp 217 miliar.
Ricky sempat menjadi buronan KPK selama 7 bulan. Dia kabur ketika penyidik KPK akan meringkus politikus Partai Demokrat tersebut. Hingga akhirnya, Ricky berhasil ditangkap oleh Polda Papua pada Senin, 20 Februari 2023 di Abepura, Jayapura (www.tempo.co)