STRATEGIC ASSESSMENT. Tokoh Pemuda Gayo meminta Kemendagri menujuk PJ Bupati Aceh Tengah dari unsur instansi vertikal di Pusat. Hal ini disampaikan oleh Budiman, S.H. melaui tulisan singkatnya kepada media (15/12/2022).
Menurut Budiman SH penujukan PJ Bupati Aceh Tengah dari unsur instansi vertikal di Pusat merupakan keharusan mengingat usulan yang selama ini di ajukan baik DPRK Aceh Tengah dan Gubernur mendapatkan penolakan.
Tentu hal ini akan berdampak serius terhadap daerah nantinya. Budiman khawatir apabila usulan tersebut dipaksakan stabilitas daerah akan terganggu. juga memprediksi apabila usulan tersebut dipaksakan akan menimbulkan konflik of interest terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa lainya.
Seorang yang berprofesi sebagai Advokat tersebut juga menguraikan bahwa Aceh Tengah saat ini tidak baik-baik saja. Misalnya terhadap isu setoran Rp. 725 Juta yang menyeret nama-nama seperti Mantan Kadis Perkim dan Bupati Aceh Tengah. Hal ini tentu akan rumit apabila PJ Bupati yang ditunjuk merupakan “antek-antek” Penguasa saat ini.
Belum lagi soal Pembebasan lahan PLTA Peusangan II yang sampai saat ini masih belum tuntas, hal ini juga menurut Praktisi tersebut akan mudah di pecahkan tatkala PJ. Bupati Aceh Tengah merupakan Seorang yang tidak memiliki catatan hitam dimasa lalu.
Hal yang lebih penting menurut Budiman SH adalah netralitas PJ. Bupati terdadap Pemilu dan Pemilihan. Jika usulan DPRK dan Gubernur tetap dipertahan, maka sulit untuk memastikan bahwa PJ. Bupati nantinya akan nertal dalam kontestasi Pemilu dan Pemilihan. Orang yang aktif di dunia hukum itu juga mencontohkan daerah seperti Pidie dan Nagan Raya yang cenderung stabil karena dimpimpin oleh PJ. Bupati dari instansi vertikal di Pusat.
Oleh sebab itu menurut Budiman Kemendagri harus mempertimbangkan hal teresebut dengan matang. Dan Budiman jugaberharap kepada semua pihak baik untuk tidak berspekulasi dan mengambil keuntungan keadaan ini.
Sementara itu, beberapa tokoh Aceh yang diwawancarai juga berpendapat bahwa di Takengon, Aceh Tengah telah beredar banyak spanduk yang menolak beberapa figur antara lain Sekdakab Aceh Tengah menjadi Pj Bupati Aceh Tengah, sebelumnya juga terjadi aksi unjuk rasa yang disinyalir juga menolak salah satu kepala dinas atau kepala OPD di Aceh yang ingin menjadi Pj Bupati Aceh Tengah.
“Kondisi ini menunjukkan masyarakat di daerah juga mengikuti perkembangan daerahnya, dan mereka tidak ingin dipimpin oleh sosok pejabat publik yang nantinya malah akan merugikan Aceh Tengah dan merusak wibawa dan citra Aceh Tengah itu sendiri,” ujar lelaki yang tidak mau disebutkan namanya ini.
Menurutnya, Pemerintah Pusat melalui Kemendagri dan sidang TPA menunjuk saja pejabat fungsional atau pejabat struktural yang mumpuni untuk menduduki amanah sebagai Pj Bupati Aceh Tengah tersebut, karena hak menunjuk atau memerintah tersebut milik Pemerintah Pusat karena Gubernur dan Bupati atau Walikota adalah perpanjangan tangan Pusat di daerah.
“Mendagri sudah diberi kewenangan oleh regulasi dan sudah diperintah Presiden untuk menunjuk atau memerintah pejabat struktural (diutamakan, red) dan pejabat fungsional di kementerian/lembaga atau pejabat daerah yang dinilai mampu melalui sidang TPA. Kewenangan Mendagri untuk Pj Bupati dan Pj Walikota, sedangkan Pj Gubernur adalah kewenangan Presiden,” tegasnya seraya mempertanyakan sikap Kemendagri yang akhirnya gamang dengan “mengundang” DPRK setempat mengajukan nama-nama calon Pj.
“Akibatnya, terjadi politik transaksional dalam hal Pj ini. Padahal Pusat tinggal menunjuk atau memerintah siapapun akan mendukungnya, jadi mengapa harus repot-repot,” ujarnya sambil tertawa terkekeh-kekeh seakan heran mengapa penunjukkan atau perintah menjadi Pj kok “ditawarkan” ke DPRK atau pemerintah provinsi.