STRATEGIC ASSESSMENT. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan sejumlah uang yang diterima Gubernur Papua, Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi pada Rabu (30/11/2022). Mereka adalah Pemilik NN Aksesoris Mobil Endri Susanto, Kurir FIT Fun Catering Ade Rahmad, dan satu orang dari pihak swasta bernama Ramlah Citra Pramita. penyidik juga memeriksa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kristina Lilyana dan Pelaksana Tugas (Plt) Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Debora Salossa. KPK kemudian memeriksa Bendahara PT Tabi Bangun Papua Meike dan pegawai perusahaan tersebut, Willlicius.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Tabi Bangun Papua merupakan perusahaan pemenang tender proyek Peningkatan Jalan Entrop – Hamadi (MYC) dengan pagu Rp 15 miliar. “Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan pengeluaran sejumlah uang untuk keperluan Tersangka Lukas Enembe,” ujar Ali. Lukas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.