STRATEGIC ASSESSMENT. Gerakan buruh bersama berbagai elemen masyarakat luas, tidak akan pernah berhenti untuk menyuarakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Berbagai tuntutan disuarakan dalam perjuangan yang dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh. Salah satu tuntutannya adalah agar Pemerintah membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, karena terbukti UU Cipta Kerja sangat merugikan buruh dan rakyat. Mudahnya pemutusan hubungan kerja (PHK), sistem upah murah yang menurunkan daya beli, sistem kerja outsourcing, kontrak dan magang yang semakin merugikan, adalah beberapa di antara dampak buruk dari Omnibus Law UU Cipta Kerja yang saat ini semakin dirasakan oleh pekerja! Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) dalam keterangan pers tertulis saat aksi bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Istana Negara belum lama ini.
Mirah Sumirat menyatakan, aksi bersama KSPI kali ini akan menyuarakan beberapa tuntutan, yaitu Batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja; Batalkan kenaikan harga BBM; Naikkan UMP/UMK buruh Indonesia untuk tahun 2023 sebesar 13%; Reforma agraria; Tolak PHK dengan alasan resesi global; Sahkan RUU PPRT.
Mirah Sumirat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersama-sama menyuarakan tuntutan keadilan dan kesejahteraan. Kemerdekaan Bangsa Indonesia diperjuangkan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun faktanya hari ini yang terjadi adalah semakin besarnya ketimpangan sosial dan rakyat dimiskinkan dengan kebijakan upah murah yang tidak akan mampu mengejar daya beli. Jangan biarkan Pemerintah dan DPR selalu melindungi kepentingan pemodal atau investor! Jangan biarkan penguasa yang selalu mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat Indonesia! Rakyat tidak boleh lelah untuk memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan, pungkas Mirah Sumirat.