STRATEGIC ASSESSMENT. Jakarta. Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam video jumpa persnya mengatakan, putusan PTUN telah membatalkan SK Gubernur DKI Jakarta terkait UMP 2022. Putusan PTUN mengembalikan penghitungan upah dari Dewan Pengupahan Indonesia.
“Gubernur DKI Jakarta segera merespons putusan PTUN, sementara bagi pengusaha yang sudah menerapkan UMP 2022 berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta tetap dilaksanakan sampai ada keputusan hukum yang tetap,” ujar Mirah Sumirat (Red)