STRATEGIC ASSESSMENT. DPR RI batal mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada. Presiden Jokowi mengatakan Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya,” ujar Jokowi di Hotel Kempinski, Jakarta. Jokowi menjawab pertanyaan wartawan soal revisi UU Pilkada yang batal disahkan DPR. Jokowi kemudian ditanya soal sikap pemerintah. Jokowi mengatakan pemerintah mengikuti putusan MK.
Sebelumnya, Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi acuan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dasco menyebut sudah diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tak dapat dilakukan saat ini. Dia memastikan DPR patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku.
“Tentang Revisi UU Pilkada, bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus, Kamis jam 10. 00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada hari ini Revisi UU Pilkada batal dilaksanakannya,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta.
Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai acuan persyaratan pemilihan kepala daerah atau pilkada. Ini berarti ambang batas pencalonan partai turun jadi 7,5% suara sah dari sebelumnya 20% dari kursi DPRD.
Hal ini berpotensi menjadi peluang tiap partai mengajukan calonnya sendiri-sendiri. Salah satu yang menjadi contoh adalah Provinsi Jakarta.
Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 hingga 12 juta orang, maka partai politik yang ingin mengajukan calon harus memperoleh suara sah 7,5%.
Berikut daftar parpol yang lolos di Pileg DPRD DKI Jakarta berdasarkan penghitungan Pemilu 2019:
PKS: 1.012.028 (16,68%)
PDIP: 850.174 (14,01%)
Gerindra: 728.297 (12%)
Nasdem: 545.235 (8,99%)
Golkar: 517.819 (8,53%)
PKB: 470.682 (7,76%)
PSI: 465.936 (7,68%)
PAN: 455.906 (7,51%)
Hingga saat ini, baru ada dua calon yang memutuskan maju yakni Ridwan Kamil-Suswono serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana. RK dan Suswono diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gelora, Perindo, hingga Partai Garuda.
Sedangkan Dharma-Kun merupakan calon independen. Mereka lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum meski diwarnai dugaan pencatutan KTP pemilih.
Partai lain yang belum menentukan sikap adalah PDIP. Sejumlah nama yang masuk bursa calon gubernur dari partai banteng antara lain Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama, hingga Rano Karno.
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan mengusung Ahmad Lutfi dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin untuk maju menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah. Dasco mengeklaim, pengusungan paslon ini sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia kepala daerah.
Dasco menjelaskan sejak awal pengusungan putra bungsu Presiden Jokowi hanyalah aspirasi. Dia mengungkapkan tidak jadi mengusung Kaesang bukan karena putusan MK mengenai batasan umur.
Elite Gerindra itu juga menegaskan KIM akan tetap solid. Dalam hal ini, keputusan untuk mengusung Ahmad Lutfi-Gus Yasin di Jawa Tengah. Gus Yasin adalah Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2018-2023. Ia adalah anak dari ulama kharismatik Jawa Tengah. KH. Maimoen Zubair, yang juga sebagai sebagai Ketua Majelis Syari’ah Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Gus Yasin adalah wakil dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Sikap sejumlah partai mulai berbalik arah terkait RUU Pilkada yang sempat dikebut DPR sehari setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terbaru, Partai Demokrat menyatakan tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada. Menurut partai yang tergabung dalam koalisi Indonesia Maju (KIM) tersebut, keputusan ini diambil setelah mencermati dan mendengar aspirasi mahasiswa serta berbagai elemen masyarakat.
“Kami mendorong agar KPU RI dapat segera menyusun Peraturan KPU yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Demokrat dalam pernyataan resmi.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang juga bagian dari KIM, tak lagi mendukung RUU Pilkada. Juru bicara PKS Muhammad Kholid menyatakan pihaknya menyambut baik keputusan pimpinan DPR untuk membatalkan rencana revisi UU Pilkada tersebut.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan alasan batalnya penetapan revisi UU Pilkada. Dasco menjelaskan, pembatalan murni karena secara tata tertib aturan persidangan tidak terpenuhi.
Baleg sebelumnya bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna pada Kamis (23/8/2024). RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR, hanya PDIP yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Pengesahan ini juga dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar kemarin. Demo ini bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Putusan MK telah mengubah ambang batas pencalonan oleh partai politik yang ada di UU Pilkada sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. MK menganulir ambang batas dalam UU Pilkada tersebut melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.
MK kemudian memberikan syarat baru ambang batas didasarkan pada jumlah penduduk. Melalui putusan itu, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.
Sementara keputusan Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024) justru tetap mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi partai yang memiliki kursi di DPRD. Namun, partai politik yang tak punya kursi di DPRD disyaratkan seperti yang diputuskan oleh MK.
UU Pilkada mengatur batas usia paling rendah calon gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati/wali kota adalah 25 tahun. Putusan MK nomor 70/PPU-XXII/2024 menegaskan batas usia minimum calon gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota/bupati tetap 25 tahun, saat ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon, bukan ketika dilantik.
Di sisi lain, keputusan Baleg DPR menyatakan batas usia paling rendah calon gubernur adalah 30 tahun dan batas usia calon wali kota/bupati adalah 25 tahun ketika resmi dilantik. Mereka malah mengacu pada keputusan MA dalam menyusun beleid ini, bukan mengikuti MK.
Sementara, gerakan mahasiswa di beberapa daerah dikabarkan akan menggelar aksi unjuk rasa 26 Agustus 2024 dengan membawa tuntutan antara lain Makassar turun aksi; “Jateng bergerak adili dan turunkan Jokowi”, “Rebut demokrasi rakyat” di DPR RI Jakarta; Salatiga bergerak tolak RUU Pilkada; Masyarakat Solo bersatu #KawalMK#HormatiKonstitusi#TegakkanDemokrasi di DPRD Solo.