
STRATEGIC ASSESSMENT. Majelis Ulama Indonesia () mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel atas Palestina. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan wajib hukumnya mendukung kemerdekaan . Sebaliknya, haram hukumnya mendukung Israel dan para pendukungnya.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram,” tegas Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).
Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendeskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.
Niam mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini.
Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini menegaskan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina,” kata Niam menyampaikan rekomendasi fatwa.
Fatwa Nomor Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Salah satunya melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
MUI juga menegaskan, zakat dari masyarakat muslim Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
“Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” kata Niam.

Niam kemudian mengajak Baznas dan Lembaga-lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infak dan sedekah, guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.
Simak juga :
https://m.facebook.com/MuslimahNewsCom/posts/656267979953701