STRATEGIC ASSESSMENT. Grand Desain, Master Plan atau Rencana Besar lebih dikenal sebagai dokumen perencanaan yang menggambarkan sebuah strategi, kebijakan, program dan kegiatan jangka panjang yang disusun berdasarkan pendekatan teknokratik, aspiratif/partisipatif, top down-bottom up dan politis. Grand Desain umumnya disiapkan selama 25 tahun ke depan, yang dalam pentahapan pelaksanaan nya dilengkapi oleh sebuah Roadmap atau peta jalan yang dicascading sedemikian rupa agar visible untuk direalisasikan.
Kaitannya dengan pembangunan pangan, bangsa ini butuh Grand Desain yang utuh, holistik dan komprehensif. Grand Desain Pembangunan Pangan inilah yang akan menjadi arah dan pedoman segenap komponen bangsa dalam menyelenggarakan pembangunan pangan, terutama dalam mewujudkan swasembada pangan, ketahanan pangan, kemandirian pangan dan kedaulatan pangan. Sesuai regulasi yang ada, pangan merupakan urusan wajib Pemerintahan yang tidak terkait dengan pelayanan dasar.
Grand Desain atau sering disebut dengan Rencana Besar, biasanya disusun untuk jangka waktu sekitar 25 tahun. Sedangkan untuk program jangka menengah yang 5 tahunan dikenali sebagai Rencana Strategis atau Renstra. Sesuai dengan Undang Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Besar termasuk di dalamnya Renstra, memang harus disiapkan dengan matang. Untuk meraihnya Bappenas dan Bapanas, dapat bekerjasama untuk sesegera mungkin menyusunnya.
Renstra adalah suatu dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1-5 tahun sehubungan dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/Satuan Organisasi Perangkat Daerah serta disusun dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis. Renstra bukan hanya membicarakan angan-angan, namun supatut nya bicara soal peluang yang bakal diraih.
Badan Pangan Nasional yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, perlu menjadi pelopor dalam hal memastikan akurasi data pembangunan pangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut salah satunya maka Bapanas mengkoordinasikan, merumuskan dan menetapkan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, pengakenaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan
Peran Strategis Badan Pangan Nasional
Badan Pangan Nasional dengan tugas dan penyelenggaraan fungsi yang begitu srategis di bidang pangan maka Renstra yang telah dirumuskan tentu harus berbeda dengan Renstra nya Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian. Renstra Badan Pangan Nasional harus tampil beda dan berani menawarkan pola pikir cerdas dalam mengelola pembangunan pangan secara utuh, holistik dan komprehensif. Inti nya, Renstra Badan Pangan Nasional haruslah sesuai dengan situasi dan perkembangan yang terus berubah.
Grand Desain Pembangunan Pangan, tentu harus transparan. Data yang mendukungnya, mestilah akurat dan terpercaya. Kalau selama ini terdengar data pangan hasil Badan Pusat Statistik (BPS) masih diragukan beberapa pihak, tentu hal ini menjadi tanggungjawab bersama untuk menyempurnakannya. Badan Pangan Nasional perlu bersinergi dengan BPS untuk mendapatkan data pangan yang lebih akuntabel.
Menjelang penyelenggaraan Sensus Pertanian 2023 kemitraan tersebut haruslah dilakukan dengan baik. Penyusunan materi dan bahan Sensus Pertanian 2023, dibahas dan dirumuskan secara bersama antara BPS. Kementerian/Lembaga terkait, saling mendukung. Hal ini merupakan momen terbaik bagi “dapur” pembangunan pertanian dan pembangunan pangan untuk menitipkan pertanyaan kepada BPS terkait dengan seabreg data yang dibutuhkan untuk perencanaan ke depan. Akan lebih baik, dalam perencanaan, konseptual dan operasionalnya melibatkan pula pandangan dan pemikiran dari kalangan swasta, akademisi, CSO termasuk organisasi tani seperti HKTI, Serikat Petani Indonesia (SPI), dan lain sebagainya.
Hal ini penting, karena pemabngunan pangan memerlukan adanya data yang berkualitas, model dan pendekatan perencanaan pembangunan pangan. BPS sebagai satu-satunya lembaga data di Indonesia yang diakui keberadaannya oleh Undang Undang, tentu terus diperkuat sehingga dapat tampil secara elegan dan datanya berkualitas.
Politik Anggaran menjadi salah satu kunci agar BPS mampu tampil berkelas dan datanya dapat lebih akurat dan berkualitas. Mengingat data yang kita gunakan untuk perencanaan yang baik sebagai awal tercapainya tujuan pembangunan pangan secara nasional. Mewujudkan mimpi “Satu Data Pangan”, harus dimulai dari sekarang.
Instruksi Presiden
Secara kemauan politik, Presiden Joko Widodo sendiri telah menyatakan perlunya Satu Data Indonesia. Presiden ingin agar data yang dihasilkan BPS betul-betul berkualitas di dukung oleh model dan pendekatan teknokratif. Kalau selama puluhan tahun kita menggunakan pola ubinan untuk menghitung jumlah produksi padi per hektar misalnya, maka setelah adanya metode Kerangka Sampling Area (KSA), maka kita harus meyakini, pendekatan terakhir inilah yang patut lebih akurat.
Bahkan Presiden Joko Widodo baru-baru ini menyampaikan bahwa apabila Sensus Pertanian tetap dilakukan setiap 10 tahun sekali, maka data-data yang terkait dengan sektor pertanian menjadi tidak akurat. Akibatnya, kebijakan yang diambil pemerintah seringkali tidak tepat.
Oleh karena itu, Presiden mendukung sekali pelaksanaan Sensus Pertanian tahun 2023 ini, dan ini sudah pelaksanaan terakhir 10 tahun yang lalu. Menurut Presiden hal ini terlalu kelamaan, karena pasti berubah setiap tahun, keputusannya masih pakai data 10 tahun yang lalu. Seperti dikutip dari berbagai media, Presiden menyampaikan bahwa mestinya ini setiap lima tahun, biayanya juga tidak banyak. “Bagaimana saya bisa memutuskan sebuah kebijakan kalau datanya tidak akurat, atau tidak pakai data yang paling ter-update, terkini?” ungkap Presiden.
Presiden mengakui, pemerintah seringkali kewalahan dalam menyajikan sebuah data di tiap sektor. Maka dari itu, Sensus Pertanian yang akan dilaksanakan 1 Juni-30 Juli mendatang sangat penting karena tidak hanya menyangkut sektor pertanian, namun termasuk sektor perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
Sektor-sektor tersebut di atas, memegang peranan penting bagi perekonomian nasional, karena setidaknya menyumbang 11,8 persen pada Produk Domestik Bruto (PDB).
Dengan intruksi dan dukungan Presiden tersebut, maka Sensus Pertanian 2023 adalah momentum yang tepat dalam menyiapkan data pertanian/pangan yang akurat menuju Grand Desain Pembangunan Pangan yang berkualitas. Oleh karenanya, menjadi kehormatan dan tanggung jawab kita bersama untuk mendampingi, mengawal, mengawasi dan mengamankannya. Jangan biarkan BPS sendirian lagi. Badan Pangan Nasional diharapkan pro aktif dalam memberi masukan terkait data apa saja yang diperlukan guna menyusun Grand Desain Pembangunan Pangan 25 tahun ke depan.
Kembali ke soal Grand Desain Pembangunan Pangan yang perlu kita siapkan untuk jangka 25 tahun ke depan. Dokemen perencanaan yang strategis ini, benar-benar kita butuhkan. Dalam Grand Desain inilah kita bisa petakan soal Pengembangan Food Estate. Lalu, terkait dengan pencapaian Lumbung Pangan Dunia 2045. Selanjutnya berkenaan dengan pencapaian Ketahanan, Kemandirian dan Kedaulatan Pangan. Bahkan sangat penting diskenariokan bagaimana dengan pencapaian penganekaragaman pangan itu sendiri. Semua ini akan terjelma, manakala kita memiliki data pangan yang akurat.
Kita butuh data utama neraca pangan yang berkualitas dan akurat, termasuk penopang ketersediaan pangan. Dalam hal ini, produksi pangan yang dihasilkan para petani di dalam negeri, perlu didata dengan cermat. Lalu, bagaimana dengan data cadangan pangan nasional, khususnya yang berkaitan dengan cadangan beras Pemerintah. Bahkan rencana impor pun penting diamati secara sistemik dan terukur,. Hal yang sama, kita butuh data akurat untuk merencanakan sistem distribusi dan harga serta pemasaran pangan, guna mendalami sisi keterjangkauan pangan. Kemudian, soal perhitungan konsumsi serta percepatan pencapaian diversifikasi pangan pun butuh data yang akurat dan akuntabel.
Terakhir Presiden mengingatkan bahwa data yang akurat sangat diperlukan untuk memutuskan sebuah kebijakan yang tepat, salah satunya dalam sektor pertanian. Mengapa? Sektor pertanian melibatkan hajat hidup orang banyak, menyediakan lapangan kerja untuk 40 juta orang atau 29% dari total angkatan kerja kita. Karena itulah, Presiden meminta seluruh pihak di sektor pertanian untuk menyukseskan sensus pertanian tahun 2023 yang akan digelar selama dua bulan, 1 Juni hingga 30 Juli 2023.
(PENULIS, ASISTEN DEPUTI UTUSAN KHUSUS PRESIDEN (UKP) RI dan KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT )