STRATEGIC ASSESSMENT-Jakarta. Penggugat UU Ibu Kota Negara (IKN) kecewa terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) karena lambat dalam memproses gugatannya. Ditambah lagi, Presiden Jokowi sudah memilih Kepala dan Wakil IKN, yakni Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe.
“Lambatnya proses Registrasi dan penjadwalan sidang perkara Uji Formil UU IKN yang berjalan selama 1,5 bulan (2 Februari didaftar, 25 Februari diregistrasi, 16 Maret 2022 disidangkan), berdampak pada beberapa hal yang menguntungkan Pemerintah,” kata kuasa hukum penggugat Viktor Santoso Tandiasa kepada wartawan, belum lama ini Dalam gugatan itu, penggugat meminta putusan sela agar MK menunda pemberlakuan UU IKN hingga putusan diketok. Viktor menilai hal itu sudah tidak bisa bisa dilakukan. “Sehingga sudah tertutup kemungkinan meminta MK untuk memerintahkan kepada Presiden untuk menunda pelantikan Kepala Otorita IKN sampai MK memutus pengujian formil,” ujar Viktor Santoso Tandiasa.
Demikian juga terhadap rencana permohonan penundaan diterbitkannya seluruh peraturan pelaksana pada bulan April, Victor menilai hal itu juga tidak dapat terkejar. Sebab, sidang ke-3 jatuh pada pertengahan April 2022. “Kalaupun kemudian MK akan memutuskan adanya cacat formil dalam prosedur pembentukan UU IKN, maka kemungkinannya akan bernasib sama dengan UU Cipta Kerja (putusan bersyarat),” beber Viktor.
Sementara itu, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengungkit proses pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang mereka nilai secepat kilat. Formappi melihat pembahasan RUU IKN dilakukan secepat kilat adalah taktik DPR agar publik tak terlibat.
“Proses pembahasan kilat RUU IKN terlihat justru menjadi siasat cerdik parlemen mengaburkan partisipasi publik,” kata Peneliti Formappi Yohanes Taryono dalam konferensi pers virtualnya. Yohanes menjelaskan Formappi melakukan evaluasi terhadap kinerja legislasi DPR pada masa sidang III 2021-2022. Pembahasan RUU IKN betul-betul mereka soroti.
Lebih jauh Yohanes menuturkan pengesahan RUU IKN menjadi UU memang baik untuk kinerja legislasi DPR. Namun pembahasan yang dilakukan secepat kilat semakin tak menjamin kualitas UU tersebut Menurut Yohanes, hasil evaluasi Formappi menunjukkan pembahasan UU IKN menjadi yang paling dibicarakan publik. Formappi sendiri menilai pembahasan RUU IKN mirip dengan RUU Cipta Kerja.
“Formappi tentu saja tak mempersoalkan kebijakan pemindahan ibu kota negara. Yang jadi kepedulian Formappi adalah memastikan peran DPR sebagai representasi rakyat dijalankan secara maksimal, bukan ala kadarnya,” ujar dia.
Seperti diketahui, Surat Presiden (Surpres) tentang RUU IKN diserahkan oleh Mensesneg Praktikno kepada Ketua DPR Puan Maharani pada 29 September 2021. Setelah itu, pada 7 Desember DPR menetapkan keanggotaan Pansus IKN.
Sejak penetapan keanggotaan pansus itu pembahasan RUU IKN dimulai. Sejumlah kegiatan dilakukan oleh pansus, salah satunya kunjungan kerja ke Kazakhstan.
Kazakhstan merupakan salah satu negara yang berhasil memindahkan ibu kota. Kunker Pansus IKN ke sana disebut sebagai studi banding tentang apa-apa saja yang harus dilakukan dalam memindahkan ibu kota negara. Dan pada 17 Januari 2022, Pansus IKN bersama sejumlah menteri terkait menggelar rapat hingga dini hari. Keesokan harinya, 18 Januari, DPR mengesahkan RUU IKN jadi UU dalam rapat paripurna.
Dengan demikian, jika dihitung sejak penyerahan Surpres IKN pada 29 September hingga disahkan menjadi UU pada 18 Januari, pembahasan RUU IKN memakan waktu kurang dari 4 bulan.
Wakil Ketua F-PKS DPR RI Mulyanto berkomentar soal ditunjuknya Dhony Rahajoe menjadi Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara oleh Presiden Joko Widodo. Mulyanto menyinggung sosok Dhony, yang berlatar belakang pengusaha.
“Makin vulgar, tanpa malu-malu lagi mengangkat pengusaha jadi penguasa,” cuit Mulyanto melalui akun Twitter resminya @pakmul63. Cuitan Mulyanto telah disesuaikan dengan ejaan yang berlaku. Mulyanto juga telah mengizinkan cuitannya dikutip. Dia kemudian menyoroti IKN Nusantara yang menuai pro-kontra oleh publik. Meski begitu, realisasi IKN tetap dijalankan.
Sekadar diketahui, Dhony saat ini menjabat Managing Director President Office Sinar Mas Land. Perusahaan itu merupakan pengembang properti terbesar dengan beragam proyek properti di Indonesia selama lebih dari 40 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Dhony Rahajoe mengungkapkan cerita di balik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk dirinya sebagai Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim). Dia dibidik untuk memimpin IKN pasca Jokowi berkunjung ke BSD City dalam rangka melakukan studi banding pembangunan ibu kota baru.
Diketahui bahwa sepekan setelah Jokowi berkunjung ke BSD, tepatnya pada 31 Desember 2021, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono juga berkunjung langsung ke BSD City dalam melakukan studi banding.
Bambang Susantono resmi dilantik menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Pelantikan dilangsungkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Adapun dalam perjalanan kariernya, Bambang Susantono pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan Kabinet Indonesia Bersatu II era Presiden Susilo Bambang Yidhoyono (SBY), ia pernah menjabat sebagai Komisaris Garuda Indonesia pada 2012. Harta kekayaan Bambang Susantono dapat ditelusuri pada laman ELHKPN KPK. Terakhir, ia melaporkan hartanya pada 2014 atau saat ia menjabat sebagai Wamenhub. Total harta kekayaannya mencapai Rp 3.929.537.807.
Bambang berkata, beberapa pengembangan kota yang yang pernah ia tangani seperti Naypyidaw (Myanmar) hingga Ibu Kota Khazakstan, Nursultan. Ia mengaku memiliki kemampuan membangun kota-kota tersebut selama di ADB. Karena pengalaman itu, kata Bambang, dirinya cocok dipasangkan dengan Dhony Rahajoe yang juga memiliki pengalaman membangun kota-kota di dalam negeri selama di Sinar Mas Land.
“ADB itu memiliki pengetahuan bagaimana melakukan pembangunan di kota2 tersebut, itu mungkin complement dengan apa yang dimiliki oleh Pak Dhony,” kata dia.
Bambang turut mengungkap pesan Jokowi kepada dirinya untuk membangun IKN. Kepada dirinya, Jokowi, meminta agar IKN Nusantara di Kalimantan Timur menjadi pusat pertumbuhan baru di luar Jawa. Selain itu, Jokowi kata Bambang juga ingin agar IKN menjadi kota baru yang menjawab kebutuhan masa depan. Jokowi, katanya, ingin agar IKN menjadi kota yang berbeda dengan umumnya kota-kota Indonesia yang lain.
Bambang merupakan ahli pembangunan infrastruktur dan transportasi. Sementara itu, wakilnya, Dhony merupakan praktisi di bidang properti.
Mantan Managing Director President Office Sinar Mas Land, Dhony Rahajoe membantah memiliki kedekatan dengan putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep sehingga dirinya ditunjuk menjadi Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru RI di Kalimantan Timur.
Sebagai informasi, pada Maret 2020, Kaesang selaku Founder Hebat diketahui sempat menggelar acara bersama Sinar Mas Land, yang kala itu diwakili Dhony di The Breeze BSD City, Kota Tangerang Selatan. Itu adalah salah satu kawasan elite yang dibangun Sinar Mas. “Saya nggak pernah bekerja sama dengan Kaesang,” kata Dhony kepada CNNIndonesia.com, saat ditemui di kawasan The Breeze BSD City, Jumat (11/3).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa ada pembagian kavling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim). Informasi itu diperoleh KPK dari informan yang tidak disebut identitasnya.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kaltim yang turut melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rabu (9/3). Belum ada tanggapan dari pemerintah terkait pernyataan Wakil Ketua KPK tentang dugaan pembagian kavling ini.
“Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” ujar Alex dikutip Kamis (10/3). Dalam kegiatan itu, Alex berharap agar apa pun bisnis yang dilakukan di Kaltim bisa memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat.
Delapan area intervensi tersebut meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa. Dalam hal penertiban dan penyelamatan aset, terang Alex, KPK mengapresiasi keberhasilan 11 pemda di Provinsi Kaltim tahun 2021 yang telah menerbitkan sertifikat tanah pemda sebanyak 130 bidang senilai Rp164 miliar. Kemudian pemulihan aset bergerak ataupun tidak bergerak senilai Rp128 miliar.
Selain itu, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) senilai total Rp7,1 miliar dan penyelesaian tunggakan senilai Rp117 miliar.
Mulai tahun ini, KPK, Kemendagri, dan BPKP akan mengawasi bersama upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Provinsi Kaltim yang dilakukan dengan menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP). Alex menjelaskan MCP dapat digunakan untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan secara administratif.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, menyampaikan bahwa provinsinya sudah menerapkan MCP dengan 8 area strategis di tata kelola daerah dengan hasil yang memuaskan. “Dari tahun ke tahun nilai MCP semakin membaik. Untuk Pemprov Kaltim nilainya 54 persen pada 2020, tahun 2021 naik menjadi 82 persen. Sedangkan untuk rata-rata pemda se-Kaltim memang masih rendah yaitu 65 persen.
Tertinggi Balikpapan 89 persen dan terendah Mahakam Hulu 33 persen. Maklum masih baru,” tutur Hadi dan sangat bersyukur ketika Kaltim ditetapkan sebagai IKN mengingat selama bertahun-tahun APBD Kaltim hanya Rp15 triliun.
Sidang gugatan UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Duduk sebagai penggugat Abdullah Hehamahua dkk, yang meminta UU itu dibatalkan. Salah satu alasan pemohon adalah hasil survei yang menyebut 61 persen tidak setuju pindah ibu kota negara.
“Berdasarkan hasil survei dari Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedai Kopi), 19 Desember 2021, sebanyak 61,9 persen orang tidak setuju ibu kota pindah,” kata kuasa pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Rabu (16/3/2022).
Dalam survei itu terungkap pemborosan anggaran menjadi alasan utama mengapa responden tidak setuju. Ada 35,3 persen responden yang tidak setuju yang menjawab hal tersebut. Sementara itu, 18,4 persen menganggap lokasi yang dipilih kurang strategis dan 10,1 persen responden menilai fasilitas Jakarta sudah memadai.
“Kemudian, 5,6 persen responden mengkhawatirkan utang yang akan bertambah jika pemindahan ibu kota benar terjadi. Selain itu, 4,7 persen responden merasa pemindahan ibu kota dapat mengubah sejarah atau nilai histori,” ujar Viktor.
Menurut Viktor, tingginya penolakan masyarakat terhadap perpindahan IKN berdasarkan hasil survei dari Kedai Kopi di atas dapat disimpulkan bahwa UU IKN tidak benar-benar dibutuhkan. “Dan oleh karenanya, UU IKN bertentangan peraturan bertentangan kehasilgunaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ujar Viktor.
“RUU IKN tidak pernah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, dan tidak tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019. IKN mendadak muncul baru dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Namun meskipun demikian, anggaran IKN tidak pernah ditemukan dalam Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022,” ucap Viktor membeberkan alasan uji formal UU IKN itu. Karena dinilai cacat formil, pemohon meminta UU IKN dibatalkan. “Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang- undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” pinta para pemohon.
Menurut Redaksi, banyak kalangan sedang menyoroti rencana pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur mayoritas secara sinis, sehingga terkesan ada upaya “menggoyang IKN Nusantara”, namun apakah rencana pemindahan ibukota negara tidak akan jadi alias meradang, menurut kami, rencana tersebut akan terus dilaksanakan pemerintah, karena “ibarat anjing mengonggong, kafilah tetap berlalu”.
Disamping itu, perkemahan yang dilakukan Jokowi di titik nol IKN Nusantara juga menggambarkan tekad membara pemerintahan saat ini untuk memindahkan ibukota negara, sekaligus “intended warning” kepada siapapun yang menolak pembangunan IKN Nusantara akan berhadapan dengan negara. Bagaimanapun juga, masyarakat tetap mengharapkan yang terbaik dari permasalahan ini. (Red/dari berbagai sumber).