STRATEGIC ASSESSMENT. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, OTT di Kabupaten Sidoarjo setelah lembaga antirasuah menindaklanjuti aduan dari masyarakat. “Atas laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK dan ditindaklanjuti segera melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, SW (Siska Wati), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo,” kata Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ghufron menjelaskan, dalam operasi senyap di Kabupaten Sidoarjo, tim penindakan KPK mengamankan 11 orang. Mereka di antaranya, Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto, (suami SW dan juga Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo), Robith Fuadi, (kakak ipar Bupati Sidoarjo), Aswin Reza Sumantri (asisten pribadi Bupati Sidoarjo).
Selain itu, Rizqi Nourma Tanya (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya N Afrianti (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo); Umi Laila (Pimpinan Cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo) Tholib (Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo), dan Nur Ramadan, anak SW. Mereka yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan KPK.
Lebih jauh Ghufron menyampaikan, OTT yang dilakukan KPK setelah menerima laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Menindaklanjuti informasi tersebut, KPK mendapati Siska Wati adanya penyerahan uang secara tunai.
“Tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW,” ungkap Ghufron. Oleh karena itu, KPK mengamankan para pihak yang adabdisekitaran wilayah Kabupaten Sidoarjo. Tim penindakan KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar pada 2023.
“Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK,” tegas Ghufron.
Tersangka Siska Wati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sejumlah pejabat Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng. Berdasarkan data dari buku tamu BPKP Jateng, ada sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota Semarang yang hadir untuk bertemu KPK. Pertemuan pejabat Pemkot Semarang dengan KPK ini.
“Iya benar KPK meminjam gedung kita di lantai dua,” jelas Humas BPKP Jateng, Joko Mulyanto saat ditemui di kantornya. Joko mengatakan, KPK meminjam ruangan di gedung BPKP terhitung sejak Rabu (31/1/2024) hingga Jumat (2/2/2024). Meski demikian, dia tak bisa menjelaskan soal substansi pertemuan KPK dengan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Semarang tersebut. “Cuma yang kami tau, hanya kami meminjamkan ruangan saja,” kata dia. Pantauan di lokasi, Sekertaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang Ade Bhakti terlihat tiba di kantor BPKP Jateng sekitar pukul 10.15 WIB. Sayangnya, Ade enggan menjelaskan perihal kedatangannya menemui KPK untuk apa.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengklaim banyak proyek kementerian/lembaga (K/L) yang tak mempertimbangkan risiko untuk masyarakat terdampak.
“Kerjaan kami di BPKP ini memang melihat risiko karena auditnya berbasis risiko. Istilah kami itu kan melihat mana titik-titik rawan yang risiko ada fraud, tapi kalau K/L itu kalau bikin program itu biasanya tidak mempertimbangkan risiko,” katanya dalam Konferensi Pers di Kantor BPKP, Jakarta Timur.
“Misal, dia membangun waduk di daerah. Ini kan katakanlah tujuannya untuk pengairan sampai sawah-sawah. Ini kadang gak dihitung, dia bikin waduk saja, padahal ada saluran premier dan tersier yang bukan bagian APBN. Sebagian (dana) daerah dan desa, itu seringkali tidak dihitung,” sambung Ateh.
Untuk itu pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN). Hadir pula Komite MRPN yang diketuai Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa serta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan wakilnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta beranggotakan Menteri BUMN Erick Thohir hingga Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Ateh mengatakan BPKP memang tidak masuk dalam susunan kepengurusan Komite MRPN yang pengarahnya merupakan para menteri koordinator (menko). Ia menyebut tugas pihaknya sebagai pembina. “Itu BPKP berperan karena punya pengalaman lebih lama, kita sebagai pembina sehingga ada sertifikasi-sertifikasi K/L dan BUMN. Kita melakukan itu dan itu kita awasi penyelenggaraannya,” jelas Ateh.
Pimpinan BPKP itu merinci beberapa fokus Komite MRPN yang dihasilkan ada peningkatan produksi pangan nasional, penurunan angka kemiskinan, penurunan stunting, percepatan transisi energi, pembangunan pariwisata, dan pengelolaan sampah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap 47 laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2023 hingga sekarang.
Pelanggaran netralitas berupa disiplin dan kode etik menjadi temuan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan hingga 31 Januari 2024. Rinciannya, 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 laporan pelanggaran kode etik. Data ini berpotensi terus bergerak selama proses Pemilu.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menyampaikan jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.
“Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu,” katanya, dalam keterangan di akun Instagram BKN @bkngoidofficial, dikutip Senin (5/2/2024).
Dugaan pelanggaran netralitas ASN berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.
“Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh Kementerian/Lembaga yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan KASN,” terang Nanang.
Laporan dugaan pelanggaran yang masuk diproses oleh Satgas Netralitas melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT), mulai dari proses pengecekan, verifikasi dan validasi, rekomendasi penjatuhan disiplin, sampai dengan pemantauan penegakan disiplin oleh PPK instansi.
Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diproses oleh Satgas Netralitas ini lebih lanjut akan dibahas dalam Forum Pembahasan Netralitas ASN skala nasional pada tanggal 06 Januari 2024 di The Stones Hotel Legian Bali.
“Pimpinan Satgas Netralitas yang tergabung dalam SKB 5 K/L, yakni Plt. Kepala BKN, Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Ketua KASN, dan Bawaslu akan memimpin forum pembahasan yang melibatkan seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah,” jelasnya.
Sanksi terhadap pelanggaran disiplin berupa hukuman disiplin sedang yaitu pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan, serta hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, dan pembebasan jabatan selama 12 bulan.
Selanjutnya juga ada sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sanksk pelanggaran kode etik antara lain berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka, dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turut mengawasi rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. Sebagai informasi, tahun ini pemerintah membuka rekrutmen ASN sebanyak 2,3 juta.
Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto menyatakan, pihaknya mendapat tugas dari KemenPan-RB dalam pengawasan seleksi ASN. Pihaknya bekerja dengan panitia seleksi (pansel) di tingkat nasional dan instansi.
“Terkait pengawasan pengadaan ASN, BPKP mendapat tugas dari MenPan-RB sebagai tim pengawas proses pengadaan ASN yang dilakukan oleh pansel nasional atau instansi. Untuk melakukan pengawasan ini kita kerja sama dengan APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) Kementerian Lembaga, Pemda, terutama untuk kawal pansel instansi masing-masing,” terang Iwan dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Timur.
Hal itu, jelasnya, kerap dilakukan BPKP dalam beberapa tahun ke belakang. Ke depannya pihaknya juga berencana mengevaluasi kandidat yang sudah menjadi ASN.
“Ini dilakukan sejak beberapa tahun pengadaan ASN. Dimulai dari beberapa tahap, seperti formasi, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pemberkasan, sampai nanti dapat NIP dan diangkat. Bahkan kita berencana melakukan evaluasi pasca menjadi ASN,” jelasnya.
Selain itu BPKP juga melakukan kerja sama dengan APIP untuk pengawasan seleksi administrasi. Pemberkasan yang tidak lengkap, katanya, membuat kandidat tidak akan lulus.
“Kalau seleksi administrasi, antara lain beberapa hal yang bisa kita sampaikan bekerja sama dengan APIP, pemberkasan yang tidak lengkap, barangkali dokumen-dokumen yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, ini mungkin banyak yang nanti gugur di pemberkasan, meskipun lulus seleksi kompetensi,” tuturnya.
“Ini jadi perhatian kita supaya informasi lengkap disampaikan kepada calon-calon pelamar dalam pengadaan formasi ASN. Ini seterusnya kita kawal sehingga proses pengadaan ASN ini bisa akuntabel dan transparan,” tambahnya.
Sementara itu untuk kasus yang terkait dengan hukum maka akan ditangani aparat penegak hukum. Misalnya, pemalsuan dokumen hingga menggunakan jasa joki dalam seleksi ASN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan aplikasi baru, yakni Integrated Mutasi atau I-MUT. Aplikasi ini dibuat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan manajemen ASN, termasuk mempermudah proses mutasi PNS dan PPPK.
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, I-MUT hadir untuk mendukung optimalisasi digitalisasi layanan manajemen ASN di semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. “Dalam rangka mewujudkan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan NSPK, maka diperlukan suatu sistem atau inovasi yang baru, pada kesempatan berbahagia ini, izinkanlah BKN memperkenalkan integrated mutasi atau I-MUT,” kata Haryomo, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian 2024, dikutip dari siaran langsung Youtube Badan Kepegawaian Negara (BKN).
I-MUT merupakan aplikasi pengendalian dan pengawasan yang akan melakukan e-checking terhadap usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN. Pengawasan ini dilakukan agar setiap proses sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN.
Haryomo menjelaskan, sistem I-MUT bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan mutasi ASN oleh pejabat pembina kepegawaian yang definitif atau pejabat yang mengisi kekosongan. Sistem ini menjamin bahwa pengangkatan pemindahan dan pemberhentian dilakukan sesuai dengan NSPK manajemen ASN.
“Diharapkan keberadaan I-MUT dapat mempercepat proses pencapaian akurasi, meminimalisir adanya kesalahan atau penyimpangan, dan memberi dukungan pengambilan keputusan administratif yang reliabel bagi PPK implementasi manajemen ASN, berbanding lurus dengan kualitas birokrasi yang profesional dan berkelas dunia,” ujarnya.
Haryomo menambahkan, birokrasi yang profesional dan berkelas dunia ini dapat diwujudkan dalam pelaksanaan sistem merit yang konsisten dan berkelanjutan. Hal ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan UU tersebut, terdapat 7 agenda reformasi manajemen ASN diantaranya adalah pengembangan karir ASN serta pengawasan sistem merit, fungsi-fungsi pengawasan sistem merit harus terus berjalan secara maksimal sebagai jaminan karir ASN yang tetap dalam koridor yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi kepada kinerja.
“Menyikapi hal tersebut, bersama-sama dengan seluruh mitra kerja BKN berkomitmen untuk terus menjaga prinsip-prinsip meritocracy dalam upaya membangun birokrasi,” pungkasnya.
Kabar sedih datang dari Pemkab Purwakarta. Pasalnya, sampai hari keenam di Bulan Februari 2024, ribuan para ASN dan non ASN masih belum menerima gaji. Padahal, biasanya para abdi negara ini menerima gaji setiap paling lambat tanggal 3 setiap bulannya.
Keterlambatan pencairan gaji ini, dikeluhkan oleh sejumlah pegawai. Lantaran, gaji ini sangat berarti buat mereka. Terutama, untuk menutupi kebutuhan rumah tangga.
Sampai Selasa 6 Februari 2024, gaji masih belum turun. Biasanya, tidak ada keterlambatan. Namun, bulan ini yang dinanti-nanti tak kunjung datang.
Menurutnya, terlambatnya cair ini menambah panjang kesedihan yang ditanggung ASN. Pasalnya, sejak 2023 kemarin sampai awal 2024 ini, sumber pendapatan pegawai lainnya yakni tambahan penghasilan pegawi (TPP) juga terseok-seok.
Keluhan pegawai di Dinas Pendidikan ini, juga dirasakan oleh pegawai lainnya. Seperti pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata dan lainnya.
Menurutnya, apakah keterlambatan ini hanya terjadi di Pemkab Purwakarta? Pasalnya, kerabatnya yang juga sesama ASN di daerah tetangga, gajinya sejak tanggal 2 sudah cair.
Secara terpisah, Kepala BKAD Kabupaten Purwakarta R Muchamad Nurcahja, membenarkan jika ada keterlambatan pembayaran gaji pegawai. Hal itu, disebabkan sistemnya baru. Sistem baru ini merupakan kebijakan dari pusat. Dengan adanya sistem baru ini, pihaknya telah melaporkan ke masing-masing admin OPD.
Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali melantik seseorang sekaligus memegang dua jabatan. Pejabat itu atas nama Ikhsan. Dia dilantik dua kali berturut-turut dengan dua jabatan berbeda. Pada Kamis (1/2/2024) kemarin, Ikhsan dilantik Plt Gubernur M Al Yasin Ali sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Maluku Utara.
Pantauan Tribunternate.com, menyusul agenda pelantikan sejumlah pejabat esselon III, Plt Gubernur tenyata melantik Ikhsan lagi sebagai Kabid Pengendalian Informasi dan Pelaporan di Bappeda. Terkait Ikhsan dilantik memegang dua jabatan sekaligus itu, Plt Kepala BKD Maluku Utara, Idwan Asbur tak berkomentar banyak saat dikonfirmasi perihal ini lewat pesan Whatshap. “Maaf nanti dikantor saja, lebih enak ketemu sambil ngobrol-ngobrol dari pada lewat chat begini,” singkatnya, membalas konfirmasi Tribunternate.com.
Sementara akademisi Universitas Khairun Ternate, Muammil Sunan mengatakan, Bila ada pejabat sudah dilantik, maka harusnya ada surat pemberhentian sebelum dilantik atau geser ke posisi lain. Bahkan menurut Sunan, pihak BKD harusnya tertib dalam administrasi sehingga tidak menjadi polemik di lingkup Pemprov, karena ini menunjukan penataan birokrasi yang sangat kacau.
” Jika pejabat yang dilantik lagi tapi belum ada surat pemberhentian maka kerja BKD perlu dipertanyakan dan Pejabat yang dilantik juga harusnya paham kalau bersangkutan tidak bisa merangkap jabatan eselon III,” pungkasnya. Selain itu, ada pula beberapa pejabat eselon III yang baru dilantik pada 18 Januari 2024 lalu ternyata sudah diganti seperti Dudy Martono yang baru dilantik seminggu lalu sebagai Sekretariat Satpol-PP, kembali diganti dengan Fitria.