STRATEGIC ASSESSMENT. Petugas unit ekonomi khusus (Eksus), Satuan reserse kriminal Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, menangkap seorang pengemudi truk boks yang diduga anggota sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar minyak (BBM) solar subsidi di Kota Bogor untuk industri di Jakarta.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota Komisaris Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengemudi truk berinisial LL, 55 tahun, itu ditangkap saat tengah mengisi BBM solar subsidi di SPBU Warungjambu, pada Sabtu, 20 Januari 2024 pukul 14.30 siang.
Kapolresta mengatakan, modus pelaku menggunakan truk itu masuk ke SPBU untuk mengisi bbm, petugas SPBU pun mengisi BBM ke tangki truk, akan tetapi solar yang masuk ke tangki ini kemudian disedot menggunakan pompa dan dipindah ke toren yang disembunyikan di dalam boks mobil.
Dalam boks truk itu terdapat tiga toren dengan kapasitas 1000 liter dan digunakan untuk menampung solar subsidi yang disedot dari tangki, “pelaku juga menggunakan sejumlah barcode pembelian solar subsidi agar tidak dicurigai oleh konsumen lainya,” kata dia.
Kapolresta mengatakan, modus pelaku menggunakan truk itu masuk ke SPBU untuk mengisi bbm, petugas SPBU pun mengisi BBM ke tangki truk, akan tetapi solar yang masuk ke tangki ini kemudian disedot menggunakan pompa dan dipindah ke toren yang disembunyikan di dalam boks mobil.
Dalam boks truk itu terdapat tiga toren dengan kapasitas 1000 liter dan digunakan untuk menampung solar subsidi yang disedot dari tangki, “pelaku juga menggunakan sejumlah barcode pembelian solar subsidi agar tidak dicurigai oleh konsumen lainya,” kata dia.
Kepada penyidik tersangka mengaku jika aksinya sudah ia lakukan dari bulan desember 2023 lalu, di empat SPBU di Kota Bogor yakni SPBU Warungjambu, SPBU Pomad, SPBU Karadenan dan SPBU KS Tubun.
Setelah tiga toren dengan kapasitas 3000 liter terisi solar itu langsung dibawa ke daerah Pulogadung Jakarta.
Untuk diketahui, harga BBM solar subsidi saat ini Rp 6800 perliter, sedangkan harga solar industri Rp 18.000 hingga 21.000 perliter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 dengan ancaman denda 60 miliar (www.tempo.co)