STRATEGIC ASSESSMENT. Sudah sering kita mendengar bahwa pemimpin, khususnya pemimpin negara, wajib ditaati oleh seluruh rakyat. Dengan kata lain, rakyat wajib menaati pemimpin atau penguasa mereka. Sebaliknya, rakyat haram untuk membangkang apalagi memberontak kepada pemimpin atau penguasa mereka. Dalilnya, yang sering dikutip, antara lain firman Allah SWT:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ
Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah, dan taatlah kalian kepada Rasul serta ulil amri (pemimpin) kalian (TQS an-Nisa’ [4]: 59).
Dalil lainnya antara lain sabda Baginda Rasulullah saw.:
اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنْ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ
Dengar dan taatlah kalian meski yang memimpin kalian adalah seorang budak hitam Habasyi yang kepalanya seperti anggur kering (HR al-Bukhari).
Siapakah Ulil Amri?
Saat menjelaskan ayat yang memerintahkan ketaatan kepada ulil amri (QS an-Nisa’ [4]: 59) di atas, Imam Abu Zahrah menyatakan, sebagian ulama berpendapat bahwa ulil amri adalah para ulama ahli fiqih yang mampu menggali hukum. Adapun menurut mayoritas ulama, ulil amri adalah para penguasa (al-hukkâm) dan ahlul halli wa ‘aqdi, tetapi dengan dua catatan: (1) selama mereka Mukmin, artinya bukan penguasa kafir; (2) selama mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya, yang ditandai dengan menegakkan keadilan dan tidak melanggar hukum-hukum-Nya (Lihat: Abu Zahrah, Zahrah at-Tafâsîr, hlm 1727-1728).
Dengan demikian ulil amri yang wajib ditaati dalam pemahaman syariah (mafhûm syar’i) bukanlah sembarang penguasa, melainkan penguasa yang memiliki dua kriteria utama, yakni: (1) Mukmin; (2) menegakkan hukum-hukum Allah SWT atau selalu terikat dengan syariah-Nya.
Hak dan Kewajiban Pemimpin
Tentu benar bahwa pemimpin atau penguasa memiliki hak untuk ditaati oleh rakyatnya. Ini sesuai dengan nas-nas di atas. Namun demikian, pemimpin juga memiliki kewajiban, yakni wajib memimpin rakyatnya dengan adil. Dalam ayat sebelumnya, yakni sebelum ayat yang memerintahkan umat agar menaati Allah dan Rasul-Nya serta ulil amri mereka, Allah SWT berfirman:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ
Sungguh Allah memerintah kalian agar menyerahkan amanah kepada yang berhak menerima amanah tersebut, juga (memerintah kalian) jika kalian memutuskan hukum di tengah-tengah manusia agar kalian berlaku adil (TQS an-Nisa’ [4]: 58).
Yang harus selalu diingat, seorang pemimpin baru bisa dikategorikan sebagai pemimpin yang adil jika dia memimpin berdasarkan Kitabullah (al-Quran) dan Sunnah Rasul-Nya. Jika tidak, pada dasarnya dia adalah pemimpin yang zalim dan fasiq. Allah SWT berfirman:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Siapa saja yang tidak memutuskan hukum berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan, mereka itulah kaum yang zalim (TQS al-Maidah [5]: 45).
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Siapa saja yang tidak memutuskan hukum berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan, mereka itulah kaum yang fasiq (TQS al-Maidah [5]: 47).
Dengan demikian ketaatan kepada pemimpin atau penguasa sesungguhnya tidaklah mutlak. Tetap ada batasan. Apa batasannya? Tidak lain selama pemimpin atau penguasa tersebut menjalankan syariah-Nya. Imam al-Baghawi, saat menafsirkan QS an-Nisa’ ayat 59 tentang kewajiban menaati ulil amri, beliau menukil sebuah atsar bahwa Imam Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata:
حَقٌّ عَلَى اْلإِمَامِ أَنْ يَحْكُمَ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ وَ يُؤَدِّيَ اْلأَمَانَةَ فَإِذَا فَعَلَ ذَلِكَ فَحَقٌّ عَلىَ الرَّعِيَّةِ أَنْ يَسْمَعُوْا وَ يُطِيْعُوْا.
Wajib atas pemimpin/penguasa untuk memutuskan semua perkara dengan hukum yang telah Allah turunkan (yakni al-Quran dan Sunnah) serta menjalankan amanah. Jika pemimpin/penguasa telah melakukan hal demikian, wajib atas rakyat untuk mendengar dan taat (Al-Baghawi, Ma’âlim at-Tanzîl, 2/240).
Ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw.:
وَلَوْ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا
Andai yang diangkat sebagai pemimpin kalian adalah seorang budak hitam Habasy, tetapi dia memimpin kalian dengan Kitabullah, maka dengar dan taatilah dia (HR an-Nasa’i).
Dengan demikian pemimpin atau penguasa memang berhak untuk ditaati oleh rakyatnya. Namun, dia juga berkewajiban untuk memimpin rakyatnya dengan Kitabullah.
Alhasil, yang diperlukan saat ini bukanlah sekadar fatwa ulama yang ditujukan kepada rakyat untuk mentaati pemimpinnya. Yang jauh lebih dibutuhkan saat ini adalah fatwa ulama yang ditujukan kepada pemimpin atau penguasa agar selalu memimpin rakyatnya dengan Kitabullah (al-Quran).
Dalam konteks Pemilu/Pilpres 2024, yang lebih dibutuhkan saat ini bukanlah fatwa ulama yang hanya ditujukan kepada rakyat tentang keharaman golput, yang selalu diulang-ulang setiap menjelang Pemilu/Pilpres. Yang lebih dibutuhkan saat ini justru fatwa ulama yang ditujukan kepada pemimpin atau calon pemimpin tentang kewajiban mereka memimpin dengan Kitabullah (al-Quran), yakni dengan menerapkan dan menegakkan syariah Islam secara kâffah dalam seluruh aspek kehidupan. Sayangnya, fatwa ulama semacam ini, yang ditujukan kepada pemimpin atau calon pemimpin, nyaris selalu absen dalam setiap Pemilu/Pilpres.
Nasihat untuk Penguasa dan Ulama
Dalam salah satu masterpiece-nya, At-Tibr al-Masbûk fî Nashîhah al-Mulûk, pada bagian awal babnya, Hujjatul Islam Imam al-Ghazali menukil beberapa riwayat sebagai bahan renungan bagi para penguasa, juga para ulamanya. Di antaranya sebagai berikut:
Suatu hari, saudara kandung al-Balkhi menemui Khalifah Harun ar-Rasyid. Khalifah kemudian berkata, “Nasihatilah aku!”
Orang itu berkata, “Sesungguhnya Allah telah mendudukkan dirimu pada kedudukan Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin al-Khaththab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib (yakni sebagai penguasa, pen.). Karena itu Allah SWT meminta darimu sifat benar/jujur seperti yang ditunjukkan Ash-Shiddiq (Abu Bakar). Allah meminta dirimu menjadi pembela yang haq dan penumpas yang batil seperti Al-Faruq (Umar). Allah meminta dirimu memiliki rasa malu dan kemurahan seperti Utsman bin Affan. Allah pun meminta dirimu memiliki ilmu dan keadilan seperti yang ditunjukkan Ali bin Abi Thalib.”
“Teruskan,” kata Khalifah.
Orang itu berkata lagi, “Perumpamaanmu seperti mata air, sedangkan seluruh ulama di dunia ini seperti wadahnya. Jika mata air itu jernih, kotornya wadah air tidaklah berbahaya. Namun, jika mata airnya kotor, bersihnya wadah air tak ada gunanya.”
Pada waktu lain, suatu malam, Khalifah Harun ar-Rasyid menemui Fudhail bin Iyadh rahimahulLâh. Saat pintu rumah Fudhail bin Iyadh dibuka, Khalifah menyalami tuan rumah, yang spontan berkata, “Api nerakalah untuk tangan halus ini jika ia tidak selamat dari azab-Nya pada Hari Kiamat nanti.”
Fudhail bin Iyadh melanjutkan, “Amirul Mukminin, bersiap-siaplah engkau untuk menjawab pertanyaan Allah kelak. Sebabnya, sungguh Allah akan menghadapkan dirimu kepada setiap Muslim atas kebijakanmu terhadap masing-masing dari mereka.”
Mendengar itu, menangislah Harun ar-Rasyid sejadi-jadinya seraya menundukkan kepalanya di dadanya. Saat itu, Abbas, yang mendampingi dirinya, berkomentar, “Celakalah, wahai Fudhail. Engkau telah membunuh Amirul Mukminin!”
Fudhail bin Iyadh menjawab, “Wahai Hamman, justru kamu dan kaummulah yang mencelakakan dia…”
Khalifah Harun ar-Rasyid lalu berkata kepada Abbas, “Jika ia menyebut kamu Hamman, berarti ia menganggap aku Fir’aun.” (Lihat: Al-Ghazali, At-Tibr al-Masbûk fî Nashîhah al-Mulûk. Dar al-Kutub al-’Ilmiyah, hlm. 23-54, 1988).
Demikianlah. Nasihat adalah bagian tak terpisahkan dari para penguasa Muslim pada masa lalu. Bahkan telah menjadi ‘makanan’ sehari-hari mereka. Sebaliknya, nasihat kepada para penguasa juga tidak pernah lepas dari para ulama. Bahkan menjadi ‘kebutuhan’ mereka. Banyak para ulama pada masa lalu rela menghabiskan waktunya untuk mengontrol, mengawasi, menasihati, mengkritik sekaligus meluruskan para penguasa—yang menyimpang—tanpa kenal lelah, khawatir atau rasa takut. Dengan itulah, dalam sistem Islam, keadilan tetap kukuh meski seandainya bumi runtuh. Kezaliman lenyap di bumi yang berdiri tegap.
Tidak aneh jika sepanjang zaman Kekhilafahan Islam pada masa lalu, terlalu banyak kisah-kisah nyata para penguasa Muslim yang menggugah perasaan karena kezuhudan, kerendahatian, keadilan, kejujuran, keamanahan dan kebajikan mereka dalam memimpin rakyatnya. Terlalu banyak pula kisah-kisah nyata para ulama yang menyentuh kalbu karena kewaraan, keberanian dan ketajaman lidah mereka di hadapan para penguasa.
Sudah sepantasnya para penguasa Muslim saat ini menjadikan kisah-kisah di atas sebagai cermin dan pelajaran. Selayaknya mereka senantiasa berlapang dada dalam menerima nasihat, bahkan selalu meminta nasihat kepada para ulama.
Sebaliknya, para ulama wajib menyampaikan nasihat kepada penguasa, diminta atau tidak diminta. Mereka tidak boleh bermanis-muka, apalagi sampai menjilat penguasa. Mereka tidak patut menyembunyikan kebenaran yang wajib mereka sampaikan, apalagi di hadapan penguasa zalim yang enggan menerapkan syariah Islam. Sebabnya, ulama sejati tentu tak akan pernah melupakan sabda Baginda Rasulullah saw.:
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa zalim (HR an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad).
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []
—*—
Hikmah:
Rasulullah saw. bersabda:
إِنَّ أَحَبَّ النَّاسِ إِلَى اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَ أَقْرَبَهُمْ مِنْهُ مَجْلِسًا إِمَامٌ عَادَلٌ، وَ إِنَّ أَبْغَضَ النَّاسِ إِلَى اللهِ وَ أَشَدَّهُمْ عَذَابًا إِمَامٌ جَائِرٌ
Sungguh manusia yang paling Allah cintai pada Hari Kiamat kelak dan paling dekat kedudukannya dengan Dia adalah seorang pemimpin yang adil. Sungguh manusia yang paling Allah benci dan paling keras mendapatkan azab-Nya adalah seorang pemimpin yang zalim. (HR at-Tirmidzi).