STRATEGIC ASSESSMENT. Dari Mu’awiyah r.a, ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda, “Janganlah kalian nyinyir dalam meminta ! Demi Allah, setiap orang di antara kalian yang meminta sesuatu kepada saya, lalu permintaannya itu dapat mengeluarkan sesuatu dari saya untuknya, sedangkan saya tidak menyukainya, maka pemberianku itu tidak berkah baginya”.
Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda, “Yang dikatakan orang miskin itu bukanlah orang yang meminta-minta yang diberi orang satu atau dua biji kurma, atau sesuap atau dua suap makanan. Tetapi yang dikatakan miskin adalah orang yang tahu menjaga diri (dari meminta-minta). Jika mau bacalah firman Allah ‘….mereka tidak meminta-minta kepada orang banyak dengan nyinyir…’ (Al Baqarah : 273)'”.
Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda, “Barang siapa yang meminta-minta kepada orang banyak untuk menumpuk harta kekayaan, berarti ia meminta-minta bara api, karena itu terserahlah ia mau mensedikitkan atau memperbanyak”.
Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda, “Berangkatlah kamu pagi-pagi, kemudian pulang memikul kayu api di punggunggmu, lalu kamu bersedekah dengan itu tanpa meminta-minta kepada orang banyak, itu lebih baik bagimu daripada meminta-minta kepada orang banyak biar diberi atau tidak. Karena tangan yang di atas itu lebih utama daripada tangan yang di bawah. Dan mulailah dengan orang yang engkau tanggung”.
Dari Qabishah bin Mukhariqil Hilaliy r.a, ia berkata : “Saya pernah menaggung hutang (untuk mendamaikan dua kabilah yang saling sengketa). Lalu saya datang kepada Rasulullah Saw. meminta bantuan kepada beliau untuk membayarnya. Jawab beliau : ‘Tunggulah sampai orang datang mengantarkan zakat, nanti kusuruh menyerahkan kepadamu’. Kemudian beliau melanjutkan sabdanya, ‘Hai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak boleh (tidak halal). Kecuali untuk tiga golongan : 1. Orang yang menaggung hutang (gharim, untuk mendamaikan dua orang yang bersengketa atau seumpamanya). Maka orang itu boleh meminta-minta, sehingga hutangnya lunas. Apabila hutangnya telah lunas, maka tidak boleh lagi meminta-minta. 2. Orang yang kena bencana, sehingga harta bendanya musnah. Orang itu boleh meminta-minta sampai ia memperoleh sumber kehidupan yang layak baginya. 3. Seseorang yang tertimpa kemiskinan, sehingga tiga orang yang berakal di antara kaumnya menyatakan : ‘Benar-benar si Fulan telah tertimpa kemelaratan’. Ia boleh meminta sampai ia memperoleh keteguhan diri dari penghidupannya (atau beliau bersabda : dapat memenuhi hajat hidupnya). Permintaan denga selain tiga alasan tersebut hai Qabishah adalah haram. Orang yang memintanya juga haram memakannya'”.
Dari Ibnu Sa’d al Maliki r.a, ia berkata : “Umar bin Khaththab pernah menugaskan saya sebagai amil zakat. Setelah tugas itu selesai saya laksanakan dan hasil zakat yang saya kumpulkan telah saya serahkan kepadanya, maka Umar menyuruh saya mengambil bagian amil untukku. Lalu saya menjawab, ‘Saya bekerja karena Allah, karena itu upah sayapun saya serahkan kepada Allah’. Umar berkata, ‘Ambillah apa yang diberikan kepadamu. Sesungguhnya saya pernah pula bertugas pada masa Rasulullah Saw. sebagai amil zakat. Lalu saya diberi oleh beliau bagian amil zakat. Saya menolak pemberian itu seraya berujar seperti kamu itu pula. Maka Rasulullah Saw. bersabda, ‘Apabila engkau diberi sesutau tanpa engkau minta, maka makanlah dan sedekahkanlah'”.
Dari Abu Hurairah r.a yang menyandarkannya kepada Nabi Saw., beliau bersabda, “Hati orang tua tetap muda dalam hal mencintai dua perkara, yaitu dalam hal mencintai hidup dan harta benda”.