STRATEGIC ASSESSMENT. Polres Bogor menangkap Tatang, Kepala Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin, atas dugaan korupsi dana bantuan program satu miliar satu desa atau Samisade. Tatang menjadi kepala desa ketiga di Kabupaten Bogor yang berurusan dengan hukum karena korupsi dana Samisade sepanjang 2023. “Tersangka (Kades Cidokom) diduga melakukan tindak pidana korupsi atau Tipikor, dengan kerugian Rp 598.128.977. Sudah kami tahan, sejak sebulan lalu atau pada Desember 2023,” kata Kepala Satuan Reserse kriminal Polres Bogor AKP Teguh Kumara.
Tatang diduga korupsi dana bantuan keuangan Samisade selama dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022. Hal ini diketahui dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Bogor. Atas perbuatannya, Tatang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 dan Subsider Pasal 3 juncto Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Selain Tatang, dua kepala desa di Bogor yang terjerat korupsi adalah Nur Hakim, Kades Tonjong dan Adang, Kades Krangan.
Nur Hakim diduga merugikan negara Rp 501 juta. Sementara Adang diduga merugikan negara Rp 1,2 miliar.
Selain mereka, ada satu kepala desa lain, yakni Kepala Desa Hambalang Wawan Sudarwan yang berurusan dengan hukum. Wawan ditangkap Polres Bogor karena diduga memalsukan akte tanah seluas 6,9 hektare dan dia dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan Sekjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Kemenhub.
Ali mengatakan, pemeriksaan Novie dalam langkah penyidik atas tindaklanjut penetapan dua tersangka baru dari Aparatur Sipil Negara atau ASN.
“Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Novie Riyanto (Sekjen Kemenhub),” kata Juru Bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 18 Januari 2024.
Ali mengatakan, pemeriksaan Novie dalam langkah penyidik atas tindaklanjut penetapan dua tersangka baru dari Aparatur Sipil Negara atau ASN.
“Menindakanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk, benar KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu dua orang ASN,” kata Ali.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Novie bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada Rabu, 26 Juli 2023 sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur Kereta Api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Sumatera periode 2018-2022 yang menyeret Dion cs.
Dion Renato Sugiarto merupakan Direktur Utama Dirut PT Istana Putra Agung yang telah menjadi terpidana dalam kasus suap DJKA ini. Dion mengaku memberikan suap kepada sejumlah pejabat di lingkungan DJKA agar perusahaannya bisa mendapatkan proyek.
Dalam persidangan pada 16 November 2023, Dion juga sempat menyebut tujuh nama yang disebut bisa membantu mendapatkan proyek di DJKA. Mereka merupakan makelar yang disebut dengan istilah langitan. Mereka adalah Billy Haryanto alias Billy Beras. Menurut Dion, Billy Beras mengaku kenal dengan Budi Karya Sumadi.
Kedua, Agus Kuncoro yang dikenal sebagai orang dekat eks Sekjen Kemenhub Djoko Sasono. Ketiga, Ibnu dan Edi Amir yang mengaku dekat dengan Budi Karya. Keempat, Sudewo yang merupakan anggota Komisi V DPR. Kelima, pengusaha Muhammad Suryo yang dikenalkan oleh mantan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub sebagai pihak dari kepolisian.
Keenam, Wahyu Purwanto yang diketahuinya sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan terakhir Komisaris PT PLN Eko Sulistyo.
Dari tujuh nama itu, Muhammad Suryo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara (www.tempo.co)