STRATEGIC ASSESSMENT. Sedekah termasuk amal sholeh yang dianjurkan dalam Islam. Pada dasarnya, bersedekah hukumnya sunnah tapi ada juga jenis sedekah yang tergolong wajib. Di sisi lain, sedekah bisa berubah menjadi haram hukumnya karena sejumlah hal. Anjuran sedekah salah satunya dimuat dalam Surat Al-Hadid ayat 7.
Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.”
Begitu juga dalam berbagai hadits. Rasulullah SAW bersabda mengenai anjuran sedekah, keutamaan melaksanakannya, hingga ganjaran yang diperoleh bagi yang bersedekah.
Namun, ada jenis sedekah yang berhukum haram lantaran hal tertentu. Sejumlah hal ini pula membuat sedekah yang dilakukan justru memperoleh kecaman bahkan dosa. Lantas, apa saja bentuk sedekah yang dilarang dan hukumnya haram dalam Islam?
Sedekah dari Hasil Usaha yang Haram
Rizem Aizid dalam bukunya yang berjudul Di Bawah Naungan ‘Arsy, menjelaskan bahwa sedekah menjadi haram jika diambil dari harta yang dihasilkan dengan cara haram seperti korupsi, pencurian, menipu orang lain, hingga bisnis narkoba.
Harta hasil tindakan-tindakan tersebut tidak boleh disedekahkan karena Allah SWT tidak akan menerima suatu sedekah dari usaha yang diharamkan. Nabi SAW bersabda,
“Siapa yang bersedekah setara dengan satu butir kurma dari hasil usaha yang baik, sementara Allah SWT tidak menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah SWT menerima dengan tangan kanan-Nya, kemudian Allah SWT merawatnya untuk pemiliknya sebagaimana salah seorang di antara kalian merawat anak hewan ternaknya, hingga menjadi gunung.” (HR Bukhari)
Bahkan jika ada seseorang yang bersedekah dengan harta haram, Rasulullah SAW mengatakan bahwa ia tidak akan diberi pahala. Ia justru akan memperoleh dosa.
Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasul SAW bersabda, “Siapa saja yang mencari harta yang haram, lalu ia bersedekah dengan harta tadi, ia tidak akan mendapat pahala, tapi akan mendapat dosa atau siksa.” (HR Ibnu Rajab)
Sedekah dengan Barang Haram
Selain sedekah dari harta hasil cara yang dilarang, sedekah dengan barang atau benda yang haram juga tidak diperbolehkan.
Mengutip buku Fiqh Muamalat karya Abd. Rahman Ghazaly, barang haram di sini yakni haram secara zat seperti daging babi. Maka hukum bersedekah dengan benda tersebut menjadi haram.
Sedekah dengan Maksud Riya
Bersedekah dengan tujuan duniawi seperti ingin dipuji orang lain atau pamer (riya), ini juga termasuk jenis sedekah yang dilarang atau haram hukumnya. Hal ini karena dapat melukai perasaan orang yang menerima sedekah tersebut.
Selain itu, riya dalam bersedekah juga mampu menghapus pahala sedekah itu. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 264,
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jangan membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia, sedangkan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir.”
Sedekah kepada Ahli Maksiat
Selanjutnya, jenis sedekah yang haram adalah sedekah yang diberikan kepada orang yang senang bermaksiat. Yang mana harta sedekah yang diberikan memungkinkan bisa digunakan untuk melakukan maksiat seperti judi, mabuk, maupun zina.
Jika seseorang menyedekahkan harta kepada orang tersebut, maka sedekat itu bisa menjadi haram.
Nah, itu tadi sederet jenis sedekah yang hukumnya haram karena sejumlah hal tertentu. Jadi, penting bagi kita untuk mengetahui tata cara hingga adab bersedekah dengan baik agar amal yang diperbuat dapat diterima oleh Allah SWT.