STRATEGIC ASSESSMENT. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya alirana dana proyek strategis nasional (PSN) yang justru masuk ke kantong aparatur sipil negara (ASN) hingga politikus. Menyikapi temuan PPATK ini, Wakil Ketua Komisi 1 DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum mengapresiasi temuan, pengkajian dan penelitian PPATK terkait program pemerintah khususnya PSN.
“Kerja PPATK perlu diapresiasi karena menemukan transaksi mencurigakan yang diduga merugikan negara. Niat baik Presiden membangun PSN telah diciderai oleh perilaku oknum-oknum ASN dan kelompok politikus yang seharusnya temuan PPATK ini menjadi alat bukti bagi aparat penegak hukum baik Polri, Kejaksaan Agung dan KPK untuk mencari bukti dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oknum ASN dan politikus,” ujar Senator dari Papua ini.
Menurutnya, mereka yang melakukan penyalahgunaan wewenang, anggaran negara dengan alasan apapun perlu disikapi serius oleh pemerintah khususnya mengevaluasi PSN. Presiden perlu memerintahkan institusi hukum untuk mengaudit secara keseluruhan PSN.
“Sebaiknya Presiden dan jajarannya tidak perlu cawe-cawe terkait siapa presiden mendatang atau turut intervensi terkait Pilpres. Bagi saya, dugaan terkait penyalahgunaan anggaran PSN harus ditindaklanjuti Presiden agar di masa akhir jabatannya tidak meninggalkan kesan yang buruk,” sarannya seraya menegaskan, perlu dilakukan tindakan hukum atas temuan PPATK dan akhirnya dapat memberikan hukuman yang berat kepada oknum pelakunya, sehingga menimbulkan efek jera kepada siapapun yang menyalahgunakan kewenangannya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis sejumlah analisis transaksi keuangan yang dilakukan sepanjang 2023. PPATK menemukan adanya aliran dana proyek strategis nasional (PSN) yang justru masuk ke kantong aparatur sipil negara (ASN) hingga politikus.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana awalnya menjelaskan capaian PPATK di periode Januari-November 2023. Ivan mengatakan ada 1.847 laporan transaksi mencurigakan yang dianalisis PPATK di sepanjang 2023.
“Sepanjang Januari sampai November 2023, PPATK telah menyampaikan 1.178 laporan hasil analisis yang terkait dengan 1.847 laporan transaksi keuangan mencurigakan,” kata Ivan kepada wartawan.
Ivan mengatakan sepanjang 2023 sejumlah laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK juga telah diberikan kepada aparat penegak hukum. Ada 2 LHA dari PPATK yang dikirim ke KPK pada 2023.
“Tahun 2023 saja PPATK telah menyampaikan 2 informasi kepada KPK karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terdaftar dalam daftar calon tetap yang kita peroleh dari KPU,” ujar Ivan.
“Ada dua hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan disampaikan kepada kepolisian. Ada satu informasi disampaikan ke OJK, ada tiga informasi disampaikan kepada BIN dan tiga informasi disampaikan ke Bawaslu,” sambungnya.
Ivan lalu bicara temuan PPATK soal aliran dana PSN yang janggal. Data PPATK mengungkap adanya 36,67% persen dana PSN yang masuk ke kantong pribadi ASN hingga politikus.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan PPATK mengamati, mencermati, melakukan analisis mendalam terdapat sebesar 36,8% dari total dana masuk ke rekening subkontraktor yang dapat diidentifikasikan sebagai transaksi yang terkait dengan kegiatan operasional pembangunan,” papar Ivan.
“Sedangkan 36,67% diduga digunakan untuk pembangunan yang tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut. Artinya ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Hasil pemeriksaan mendalam terhadap transaksi yang tidak terkait dengan pembangunan proyek, terindentifikasi mengalir ke pihak pihak yang memiliki profil ASN, politikus serta dibelikan aset dan investasi oleh para pelaku,” sambung Ivan.
Plt Deputi Analisis PPATK Danang Tri Hartono menambahkan temuan dari PPATK juga telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum terkait. Danang menyebut laporan itu telah ditindaklanjuti dan sejumlah kasus bahkan telah diekspos ke media.
Sedangkan, anggota Komisi II DPR RI, Cornelis merespons singkat pertanyaan Redaksi dengan menjawab agar dilakukan proses hukum saja kepada oknum pelakunya.