STRATEGIC ASSESSMENT, Polisi memutuskan menahan AF, yang merupakan ASN di Badan Narkotika Nasional (BNN), setelah jadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA. Tersangka AF ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
“Iya benar, Tersangka ditahan. Sejak Sabtu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus
Selain itu, KDRT yang dilakukan AF terhadap istrinya dilakukan berulang sejak 2021. Atas perbuatannya, kini AF harus mendekam di ruang tahanan Polres Metro Bekasi Kota.
Polisi mengatakan korban sudah melaporkan kasus KDRT itu pada Agustus 2021, namun sempat memilih tak melanjutkan. Dia mengatakan perkara itu sempat dihentikan setelah korban dan pelaku rujuk.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menandatangani Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 3/2023. Salah satu isinya mengatur soal hukuman pemecatan kepada prajurit TNI dalam kasus narkoba.
Berikut bunyi lengkap SEMA : Penjatuhan pidana tambahan pemecatan, tidak dijatuhkan kepada seorang prajurit (terdakwa) yang terbukti sebagai penyalah guna narkotika apabila ditemukan fakta hukum bahwa: terdakwa baru pertama kali mengonsumsi narkotika; Terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran hukum baik pidana maupun disiplin.
Selain itu, Kamar Militer MA juga membuat kesepakatan:
a. Terdakwa yang turut ditangkap bersama dengan orang lain yang tertangkap tangan karena sedang melakukan tindak pidana narkotika, tidak dapat diterapkan dalam Pasal 131 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, apabila terdakwa tidak memiliki waktu yang cukup untuk melaporkan adanya tindak pidana tersebut.
b. Hasil uji pemeriksaan laboratorium kriminalistik terhadap urine dan/atau rambut dan/atau darah seorang prajurit (terdakwa), merupakan alat bukti surat yang harus dipertimbangkan untuk membuktikan seseorang sebagai penyalahguna narkotika sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UUNomor35/2009.
Komisi Nasional Hak Adasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan fakta-fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan tujuh relawan Ganjar-Mahfud yang jadi korban peristiwa penganiayaan oleh Anggota TNI pada 30 Desember 2023 di Boyolali, Jawa Tengah.
“Bentuk kekerasan yang dialami korban antara lain adalah pemukulan dengan tangan kosong, pemukulan dengan batu, penendangan, penyeretan, dan pemitingan,” kata Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian di di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.
Saurlin mengatakan, rangkaian kekerasan itu menyebabkan korban mendapatkan kepala bengkak, bibir pecah, hidung berdarah, mata lebam, dan pendaharan.
Selain itu, dampak kekerasan lain yang dialami korban adalah kerusakan sepeda motor. Saurlin mengatakan, terdapat dua orang yang memakai sepeda motor dengan knalpot brong.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya memeriksa tujuh relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Hal itu dilakukan Komnas HAM sesuai fungsi pemantauan yang diatur dalam Pasal 89 Ayat 3 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) mendapat sorotan dari masyarakat akibat ulah anggotannya.
Bagaimana tidak, gudang milik TNI AD di Sidoarjo, Jawa Timur malah dijadikan tempat penyimpanan 240 kendaraan hasil curian.
Lokasi tersebut berada di kompleks gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
240 kendaraan tersebut terdiri dari 215 unit sepeda motor dan 49 unit mobil.
Diduga, perbuatan ini dilakukan oleh tiga oknum TNI yang telah besekongkol.
Kasus ini viral setelah sebuah video pengungkapan gudang tersebut beredar luas di media sosial.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/ Brawijaya Kolonel Infantri Rendra Dwi Ardanin membenarkan video pengungkapan gudang penyimpanan sepeda motor tersebut.
“Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Jatim dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor,” kata Rendra
Tercatat ada empat orang yang diamankan atas kejadian ini.
Mereka adalah satu warga sipil berinisial Eko Irianto (4), serta tiga anggota TNI yakni Mayor PKP, Kopda AS, dan Praka J yang diamankan Pomdam V/ Brawijaya.
Diketahui, dalam penyelidikan, nantinya kendaraan-kendaraan curian itu diangkut menggunakan truk kontainer untuk dijual ke Timor Leste.
Dari keterangan para tersangka, sudah terjadi tiga kali pengiriman ke Timor Lester.
Sekali pengiriman terdiri atas 4 mobil dan 20 sepeda motor.
Informasi yang dihimpun, tersangka Eko memiliki koneksi terhadap Kopda AS.
Kemudian penyimpanan hasil curanmor itu atas persetujuan Mayor P sebagai atasan Kopda AS.
Tak sekadar menyetujui lokasi Gudbalkir Pusziad sembagai penyimpanan, tetapi Mayor P diduga juga mendapat pembagian dari penjualan barang curian tersebut.
Rendra mengungkapkan, saat ini, Pomdam V/Brawijaya tengah melakukan proses penyidikan, terhadap anggota TNI AD yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan tersebut.
Sedangkan, untuk pelaku warga sipil yang satu komplotan dengan oknum anggota TNI AD, diserahkan dan dikoordinasikan dengan Polda Metro dan Polda Jatim.
Di sisi lain, Kolonel Inf Rendra Dwi Ardani mengatakan, oknum anggota TNI Kopda AS diduga bersekongkol dengan tersangka Eko yang merupakan warga sipil.
Kini, Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap Kopda AS.
Sementara untuk penyidikan Eko diserahkan ke Polda Metro Jaya dan Polda Jatim.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penyidikan terhadap tersangka Eko.
Terungkapnya informasi kasus ini ke awak media bermula dari pesan WA yang diduga dikirim Pomdam V/Brawijaya ke KSAD dengan tembusan kepada Wakasad, Irjenad, dan Asintel KSAD.
Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta hari ini kembali menggelar persidangan kasus korupsi pengadaan alat pendeteksi reruntuhan di lingkungan Badan Nasional Pertolongan dan Pencarian Nasional (Basarnas) dengan terdakwa Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) yang merupakan Asisten Administrasi mantan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Adeng, dengan hakim anggota Kolonel Kum Siti Mulyaninggsih, dan Kolonel Chk Arwin Makal, serta Panitera pengganti Mayor Chk Khairudin, dan Oditur Kolonel Laut (H) Wensaslaus Kapo kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini adalah penyidik dari KPK yaitu Emirzal dan Thomas Budiman.
Di dalam persidangan saksi Emirzal mengungkapkan beberapa fakta baru. Penyidik Muda KPK itu mengatakan, berdasarkan sejumlah bukti yang diperoleh oleh penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, pihaknya telah melakukan penyitaan uang tunai dengan jumlah hampir Rp1 miliar.
Di dalam persidangan tersebut, para saksi telah memberikan kesaksian yang mendalam terkait proses penangkapan, barang bukti kebijakan internal dan aspek-aspek kunci lainnya. Penasehat hukum terdakwa juga diberikan kesempatan untuk mengajukan berbagai pertanyaan guna mendapatkan informasi dan klarifikasi dari saksi.
Proses sidang ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menegakkan keadilan dan berantas korupsi. Masyarakat diharapkan untuk tetap memberikan dukungan dalam upaya menjaga integritas dan moralitas.
Kolonel Laut (H) Wensaslaus Kapo selaku Oditur mengatakan, apa yang disampaikan saksi adalah esensi dari pokok perkara yang sebenarnya. Dalam kasus suap yang melibatkan Perwira TNI itu, lanjut Kolonel Laut Wensaslaus, pihaknya akan menghadirkan 19 saksi yang akan diperiksa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di sejumlah lokasi berbeda yakni jalan raya Mabes Hankam di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan di wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi, yang terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari tiga orang dari pihak swasta yaitu, Mulsunadi Gunawan (MG), Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Marilya (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS), dan Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU). Ketiganya pun dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Dan dua orang lainnya adalah oknum prajurit TNI AU yaitu, mantan Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Asistennya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku penerima suap. KPK menduga Henri Alfiandi bersama-sama Afri Budi telah menerima suap dengan total Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek pengadaan di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.
Foto: Ilustrasi, sumber foto: Sindonews