STRATEGIC ASSESSMENT. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah terkait akhir masa jabatan mereka.
Kepala daerah yang mengajukan uji materi itu adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.
Kemudian Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten AnTaha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Mereka mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023. Alasannya, meski dipilih lewat Pilkada 2018, para pemohon baru dilantik pada 2019.
Jika masa jabatan mereka mesti berakhir di 2023, maka periode kepemimpinan mereka tak utuh selama lima tahun seperti diatur undang-undang.
Sementara itu, merespons keputusan MK, Achmad Yakub mengatakan, kalau secara hukum, hakim MK memiliki dasar dan pendekatan sesuai tata perundangan dan konstitusi di Indonesia.
Namun dalam pendekatan politik, ujar politisi PPP yang nyaleg di Dapil Sumatera Selatan ini, kekuasaan yang telah didapatkan dengan mekanisme elektoral tentunya akan terus dipertahankan sebatas waktu yang telah ditentukan.
“Atas pengabulan gugatan soal masa jabatan kepala daerah ini maka perlu diperhatikan adalah pemberlakuan masa jabatan tersebut kepada kepala daaerah yang belum berakhir per 31 Desember 2023, kepala daerah yang sudah berhentikan dan telah ditunjuk PJ Kepala daerah, hal.ini dilakukan agar adanya kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat agar tetap dilaksanakan dengan baik,” tegasnya.