STRATEGIC ASSESSMENT. Sejumlah Kepala Daerah patut tersenyum dan bernafas lega karena gugatan mereka terkait Masa Jabatan Kepala Daerah dipenuhi oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi(MK). Dengan demikian masa jabatan yang harus dipotong sebelum masanya berakhir dengan dasar Undang – Undang No 10 Tahun 2016 tidak berlaku untuk mereka. Jika tidak terjadi pembatalan oleh MK maka masa jabatan Khofifah Indarparwansa dan Emil Dardak bersama sejumlah kepala daerah yang lain berakhir pada 31 Desember 2023,sementara dengan keputusan pembatalan itu mereka bisa mengakhiri masa jabatan sesuai waktunya yakni 13 Februari 2024.
Bagi Khofifah Indarparwansa dan Emil Dardak serta sejumlah kepala daerah yang melakukan uji materi tersebut tidak boleh ada pemotongan masa jabatan dikarenakan Pilkada Serentak walaupun hanya sehari karena masih ada pekerjaan penting yang harus diselesaikan, termasuk sejumlah proyek yang baru dapat diresmikan pada Tahun 2024,ungkapnya di Surabaya(22/12/23). Keputusan MK tertanggal 22 Desember 2023 patut dijunjung tinggi dan dilaksanakan,demikian pula argumentasi para kepala daerah ini patut dihormati karena pandangan itu merupakan wujud tanggung jawab besar mereka terhadap daerahnya.
Tidak hanya faktor tersebut diatas yang patut dijadikan pertimbangan,namun juga Pekerjaan Rumah terberat kepala Daerah saat ini yang tak kalah penting adalah menjamin berlangsungnya Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 14 Februari 2024. Pergantian Kepala Daerah diwaktu satu bulan menjelang pemilu seperti ini memustahilkan kerja – kerja pemilu bisa berjalan sesuai harapan. Pemilu Serentak 14 Februari 2024 bagi Kepala Daerah, KPUD dan Bawasda bukanlah tanggungjawab yang ringan.
Saya meyakini keputusan Mahkamah Konstitusi ini disambut baik oleh Presiden dan DPR RI sebagai pihak Pembuat Undang – Undang sebagai Keputusan Final dan Mengikat. Betapa tidak karena Presiden dan Anggota DPR RI juga tidak menginginkan masa jabatannya berakhir sebelum Waktunya. Namun juga kita patut mensyukuri hadirnya PILKADA SERENTAK untuk Sejumlah Daerah yang berlangsung baik. Artinya kehadiran UU No 10 Tahun 2016 tetap memberi manfaat yang besar. Kita juga patut mengapresiasi Wilayah yang akan mengikuti Pilkada Serentak pada Tahun 2024 dimana masa jabatan kepala daerahnya telah berakhir pada Tahun 2023. Penunjukan Pejabat Gubernur, Pejabat Walikota dan Bupati merupakan solusi terbaik mengatasi kekosongan Kepala Daerah hingga terpilihnya dan ditetapkannya kepala daerah yang baru.
Pemerhati Sosial
~ Andi Naja FP Paraga ~