STRATEGIC ASSESSMENT. Presiden Joko Widodo mengatakan, pemindahan ibu kota negara (IKN) bukan merupakan proyek mercusuar. Presiden menegaskan, pemindahan lokasi ibu kota ke Kalimantan Timur bertujuan memeratakan keadilan sosial. “Pemindahan ibu kota bukan proyek mercusuar. Bukan juga untuk gagah-gagahan. Tapi sebuah perjuangan untuk mewujudkan Indonesia yg berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat,” ujar Jokowi saat memberi sambutan di pengukuhan pengurus PA GMNI di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (26/3/2022).
Jokowi melanjutkan, pulau Kalimantan merupakan mutiara Indonesia yang berada di zamrud khatulistiwa. Sehingga memindahkan lokasi ibu kota merupakan transformasi besar yang dilakukan pemerintah. “Bukan semata-mata pindah ibu kota negara, kita harus menjadi negara ekonomi kuat dan mandiri,” tegas dia.
Selain memindahkan ibu kota, Indonesia saat ini pun sedang menjalani proses transformasi besar di bidang ekonomi. Pemerintah berusaha mengubah jati diri dari statua negara pengekspor bahan mentah menjadi negara industri yang tangguh dan berwawasan lingkungan.
“Dan sekaligus membuka lapngan pekerjaan yang besar di negara kita. Revitalisasi industri harus berkesadaran lingkungan karena kita menghadapi ancaman perubahan iklim yg akan berdampak besar pada kehidupan seluruh warga dunia,” jelas presiden. “Itu sebabnya kita harus menyeimbangkan antara aspek kesejahteraan dengan aspek lingkungan dengan penerapan ekonomi hijau secara konsisten dan berkelanjutan,” tambah dia.
Sementara itu, Tagar ‘Ora Sudi Sumbang IKN’ ramai dicuitkan netizen dan menjadi trending di media sosial twitter pada Rabu, 23 Maret 2022. Tagar ‘Ora Sudi Sumbang IKN’ itu merupakan respons netizen karena tidak setuju dengan pernyataan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono yang mengusulkan ‘urun dana’ untuk pembangunan IKN baru di Kalimantan Timur. “Heboh Pembangunan IKN yang pada Akhirnya Akan Mengemis Sumbangan dari Masyarakat, 110 Juta Netizen Viralkan Tagar #OraSudiSumbangIKN,” tulis akun @abu_waras.
“Diangkat jadi kepala Otorita hanya untuk Meminta2 Dana Masyarakat utk Bangun IKN??#OraSudiSumbangIKN #OraSudiSumbangIKN Ga ada lagi usaha lain selain meminta Ke Masyarakat yg lagi susah memenuhi kebutuhan pokok??,” ujar akun @EtekewerScouser.
“Disaat rakyat sedang mengantri minyak goreng pakde Kemah di IKN. Minyak goreng banyak dipasaran tpi harganya mahal. Ternyata anggaran IKN pun blom jelas berasal dri mana dan minta sumbangan dri rakyat juga #OraSudiSumbangIKN,” komentar akun @Kaisar_Kenny.
“Dibuat UU nya sudah, peresmian pakai ritual kendi udah, sampai berkemah di Tanah IKN sudah, tapi dananya masih cari sana sini utk membangun Dan berita terbaru malah meminta sama rakyat utk ikut menyumbang utj bangun IKN. Pokoke #OraSudiSumbangIKN,” kata akun @Bob_eT3k3WeR.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Korea Selatan terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Sebelumnya, Kementerian PUPR menjelasakan nantinya Korea Selatan akan membantu Indoesia dalam pembentukan rencana dasar dan feasibility study (FS) untuk perumahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di IKN Nusantara.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mohammad Zainal Fatah mengungkap alasan Indonesia bekerjasama dengan Korea Selatan dalam pembangunan IKN Nusantara. Ia menjelasakan bahwa Korea Selatan sudah memiliki pengalaman membangun ibu kota baru.
“Jadi kebetulan Korea salah satu mitra pembangunan kita, dan punya pengalaman membangun ibu kota baru di Sejong itu. Jadi kota administratif selain Seoul kan ada Sejong,” kata Zainal dalam acara media gathering PUPR di Bogor, Rabu (23/3/2022).
Sejong ini, kata Zainal merupakan salah satu kota yang menjadi rujukan dunia dalam hal membangun smart city. Atas dasar itu, PUPR menjalin diskusi yang intensif dengan Korea Selatan.
Sementara, Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo sempat mengungkapkan terdapat tiga agenda dalam kesepakatan ini, meliputi pembahasan pembangunan Jembatan Batam-Bintan, pembentukan rencana dasar dan feasibility study (FS) untuk perumahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di IKN, dan pembahasan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) bantuan teknis Korea Selatan untuk perpindahan ibu kota.
Ia menjelaskan pembahasan kerja sama bidang infrastruktur antara Pemerintah RI dan Korea Selatan ini bisa jadi komitmen bersama untuk sharing ilmu pengetahuan, terutama di bidang jembatan dan pengembangan IKN.
“Meskipun di tengah Pandemi Covid-19 dan ada beberapa program yang pelaksanaannya bergeser, kami harap kerjasama ini tetap bisa terlaksana dengan baik,” ujar Wamen Wempi dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).
Permasalahan IKN Nusantara juga tidak hanya ribet soal pendanaan, namun juga digugat melalui jalur hukum. Hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK) meminta para pemohon uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara (IKN) memisahkan pengujian formil dan materiil tersebut yang saat ini dijadikan satu. Judicial review UU IKN ini teregistrasi dengan nomor perkara 34/PUU-XX/2022, dilayangkan oleh Azyumardi Azra dan 20 pemohon lain. Dikutip Harian KOMPAS, para pemohon meminta MK membatalkan UU IKN dan menyatakan pasal-pasal yang mengatur format otorita IKN bertentangan dengan konstitusi.
Di satu sisi, UU IKN dianggap tidak memenuhi kaidah yang baik dalam perumusannya alias cacat formil, sehingga para pemohon mengajukan uji formil atas beleid ini. Pemohon mengutip putusan 91/PUU-XVIII/2020 yang mensyaratkan adanya partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation) dalam suatu pembentukan undang-undang.
Tiga prasyarat yang harus dipenuhi agar sebuah partisipasi disebut bermakna adalah hak untuk 1) didengarkan pendapatnya, 2) dipertimbangkan pendapatnya, dan 3) mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Pemohon mengakui bahwa pembentuk undang-undang telah meminta masukan dari berbagai pihak, baik pakar hukum tata negara, pakar hukum lingkungan dan tata kota, pakar pemerintahan, maupun lainnya terkait UU IKN. Kuasa hukum pemohon Ibnu Sina menyampaikan, beberapa narasumber yang dihadirkan itu nyatanya mempersoalkan agar pembentukan UU IKN disusun secara tidak berburu-buru, perlu partisipasi publik khusus bagi yang terdampak, dan bahkan perlu studi kelayakan yang cukup. Namun, pendapat narasumber tersebut hanya digunakan untuk memenuhi kriteria pemenuhan hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard).
Sementara itu, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapatnya tidak mampu dilakukan oleh pembentuk undang-undang.
Pemohon mencatat sedikitnya 9 pendapat ahli yang disebut tidak dipertimbangkan, di antaranya pendapat Ketua Forum Dewan Guru Besar Indonesia Arief Anshory Yusuf yang disampaikan 12 Desember 2021. ”Naskah akademik (RUU IKN) bisa jauh lebih kredibel jika lebih banyak referensinya dan mengacu pada studi-studi ilmiah kredibel (peer-reviewed journals). Terutama dampaknya terhadap tujuan pemerataan pembangunan (atau lainnya). Perlu lebih jelas, pemerataan pembangunan apa yang ingin dicapai. Vertikal? Antar-regional? Perlu analisis mendalam tentang potensi peningkatan pemerataan tersebut. Saat ini masih lemah,” kata Arief.
Ada pula pendapat Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto yang disampaikan pada 11 Desember 2021 ”Terkesan adanya semacam disparitas antara substansi naskah akademik (NA) dan RUU. Misalnya, dalam NA ada peninjauan historis sehingga bisa didapatkan potret permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Jakarta yang selama ini menjalankan fungsi ganda, yaitu sebagai daerah otonom provinsi dan sebagai ibu kota negara, di mana hal ini antara lain bersumber pada kebiasaan dalam sejarah kolonialisme di Nusantara. Namun, dalam naskah RUU belum ditemukan suatu penegasan bagaimana cara mengatasi permasalahan tersebut,” ujar Satya.
Dalam hal permohonan uji materiil, para pemohon mempersoalkan Pasal 1 Ayat (2) UU IKN yang mengatur bahwa IKN adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi. Namun, Pasal 4 UU IKN mengatur bahwa otorita IKN sebagai lembaga setingkat kementerian. Pasal 5 Ayat (4) mengatur kepala otorita IKN berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Menurut Ibnu Sina, format demikian bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi dibagi atas kabupaten/kota. Sementara itu, UU IKN menyebut Nusantara sebagai satuan pemerintah daerah khusus yang setingkat provinsi. ”Adanya frasa setingkat provinsi menunjukkan bahwa format ibu kota negara menurut UU IKN bukan provinsi,” katanya. Ia juga mempertanyakan otorita IKN yang dinyatakan sebagai lembaga setingkat kementerian.
”Hal ini bertentangan dengan nomenklatur jabatan kepala daerah menurut Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menggunakan nomenklatur jabatan gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang dipilih secara demokratis. Maka dengan demikian, apakah ibu kota Nusantara adalah satuan pemerintah daerah atau satuan pemerintah pusat?” tanya Ibnu Sina.
Tepat dua hari sebelum Presiden Joko Widodo menggelar prosesi ritual ‘tanah dan air’ di calon ibu kota negara (IKN) pada 13 Maret silam, kabar buruk datang dari seberang. Raksasa konglomerasi keuangan asal Jepang, Softbank, menarik diri dari jajaran calon investor. Ini kabar mengejutkan sebab pemerintah sebelumnya sudah mendapuk CEO Softbank Masayoshi Son sebagai satu dari tiga Dewan Pengarah IKN. Softbank tidak pernah mengumbar alasan pasti mengapa mereka memutuskan mundur dari IKN.
Sumber Katadata menyebut Softbank meminta jaminan 5 juta penduduk di IKN. Padahal, Bappenas menyebut IKN hanya akan dihuni sekitar 1,9 juta penduduk saja. Pemerintah menganggap permintaan ini tidak realistis. Kinerja keuangan Softbank yang memburuk juga ditengarai jadi alasan lainnya.
Saham dan portofolio Softbank memang anjlok dalam setahun terakhir. Hingga November 2021, Softbank telah merugi hingga Rp 47 triliun. Perusahaan kini sibuk memperbaiki kinerja keuangannya.
Mengutip Bloomberg, Softbank tengah mengincar pinjaman dari Apollo Global Management Inc. senilai US$ 5,1 miliar atau sekitar Rp 72 triliun. Softbank juga baru saja menjual Coupang, salah satu portofolionya di bidang e-commerce dengan nilai transaksi Rp 14 triliun. Apapun alasan di balik hengkangnya Softbank, ini jelas berdampak besar terhadap lanskap pembiayaan IKN.
Softbank adalah pemain global di bidang investasi. Portofolionya membentang luas di seantero Asia hingga Timur Tengah dengan total modal mencapai US$ 100 miliar. “Softbank jelas bukan investor ecek-ecek,” kata Ekonom Indef Ahmad Tauhid kepada Katadata, Kamis (24/3). Tauhid memperkirakan keputusan Softbank ini menjadi sinyal negatif bagi calon investor lainnya. Menurutnya, proyek-proyek IKN sejatinya kurang menarik bagi para investor.
Ia menjabarkan proyek-proyek seperti jalan tol atau perumahan lebih potensial sebagai peluang bisnis. Menanggapi hengkangnya Softbank, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sejumlah investor sudah menyatakan minatnya untuk masuk ke proyek IKN. Ia mengaku tidak heran dengan mundurnya Softbank.
Menurutnya, siapa pun sebetulnya bisa menyampaikan minatnya untuk masuk ke proyek IKN. “Saya saja sebagai Menteri Keuangan di berbagai kesempatan, banyak mendapat pertanyaan bagaimana proyek IKN? Kemudian, mereka (investor) menanyakan apakah di sana ada kesempatan untuk mereka,” kata Sri Mulyani.
Ia menyebut investor yang akan masuk ke proyek IKN Nusantara tentunya akan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk potensi keuntungan yang akan diperoleh dari proyek tersebut.
Sepekan sebelum Softbank mengumumkan absen dari proyek IKN, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terbang ke Riyadh, Arab Saudi. Melalui laman Instagramnya, Luhut memamerkan foto dirinya yang berpose hangat bersama dengan Pangeran Mohammed bin Salman. Luhut tidak menyia-nyiakan kesempatan ini untuk merayu putera mahkota Arab Saudi itu. Proyek IKN jelas menjadi salah satu objek investasi yang ditawarkan. Luhut pulang kembali ke Tanah Air dengan riang gembira.
“Pangeran Mohammed bin Salman juga menunjukkan sambutan yang sangat baik mengenai peluang investasi di berbagai bidang yang kita bahas,” kata Luhut (3/3). Mundurnya Softbank membuat investasi Arab Saudi kian mendesak diperlukan. Pemerintah memperkirakan pembangunan IKN membutuhkan setidaknya Rp 466 triliun. Sebanyak 20% dari kebutuhan itu akan ditopang oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun sisanya akan dipenuhi lewat berbagai cara; mulai dari skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), pajak khusus, pemanfaatan barang milik negara, bahkan hingga crowdfunding. Kendati demikian, menurut Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi, belum ada satupun mekanisme pembiayaan IKN yang pasti dan jelas. Menteri Luhut memang menyebut ada komitmen investasi senilai US$ 20 miliar dari Uni Emirat Arab.
Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini mengatakan Pemerintah akan membuka semua jalur pendanaan untuk membiayai IKN. Guna menopang APBN misalnya, pemerintah akan mengandalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), obligasi, hingga pemanfaatan barang milik negara. Selain APBN, pemerintah juga membuka ruang investasi melalui filantropi, trust fund, dan investor lain di luar pemerintah. “Swasta murni diperbolehkan sepanjang sesuai rencana induk yang dibangun,” ujarnya.
Menurut Ekonom UI Fithra Faisal, bukan perkara mudah meyakinkan investor untuk menggelontorkan uangnya di proyek IKN. Profil risiko proyek ini terlalu tinggi, sedangkan peluang keuntungannya tidak sebesar proyek infrastruktur lainnya. Ia memperkirakan porsi pendanaan APBN justru akan mendominasi pembiayaan IKN. “Prediksi saya porsi APBN akan mencapai 50% dari total pendanaan,” kata Fithra.
Menggunakan APBN untuk membiayai sebagian besar proyek IKN bukan tanpa risiko. Fithra mengatakan APBN seharusnya digunakan untuk membiayai proyek-proyek prioritas, terutama menjelang habisnya bonus demografi Indonesia pada 2035. Ia khawatir Indonesia akan kehilangan momentum pertumbuhan ekonomi jika terlalu fokus pada pembangunan IKN.
Apalagi menurutnya, kontribusi ekonomi dari pembangunan IKN tidak terlalu signifikan. “Hitung-hitungan kami IKN cuma berkontribusi 0,05%-0,1% terhadap perekonomian nasional,” katanya. Mengandalkan obligasi untuk membiayai APBN juga bukan pilihan bijak. Menurut Fithra, saat ini obligasi pemerintah menguasai sekitar 80% pasar obligasi di Indonesia. Akibatnya, sektor swasta kesulitan untuk mendapatkan dana segar guna memacu bisnis mereka. “Cost of fund mereka [perusahaan swasta] jadi terlalu mahal,” kata Fithra.
Senada dengan Fithra, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad juga pesimistis investor akan menganggap IKN sebagai proyek yang menarik. Ia memperkirakan APBN-lah yang akan menjadi tulang punggung pembiayaan IKN. Padahal menurutnya, ruang APBN kita sudah terlalu sempit. Hingga 2023, defisit APBN sudah ditetapkan sebesar 3% saja. “Paling besar APBN kita cuma bisa support Rp 5 triliun per tahun,” katanya.
Pemerintah memang bisa saja mengutak-atik postur APBN untuk membiayai IKN. Namun, Tauhid menilai hal tersebut justru akan mengorbankan proyek-proyek prioritas lainnya. Bahkan sebelum proyek IKN di mulai, sejumlah proyek infrastruktur sudah terancam mangkrak karena kekurangan pendanaan. Salah satunya adalah Pelabuhan Ambon Baru (Ambon New Port) yang telah dijanjikan Presiden Jokowi sejak 2016 silam.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya tidak memiliki anggaran yang cukup untuk membangun Ambon New Port saat ini. Selain itu, Sakti masih mencari investor yang mau menanamkan uangnya di proyek tersebut. “Ini semua [masalah] investasi. (Ambon) New Port lalu tidak jadi [dibangun tahun ini] karena memang anggarannya tidak ada,” kata Sakti.
Keputusan ini tentu saja menuai protes keras. Anggota Komisi IV Saadiah Uluputty mengaku heran karena pemerintah dapat membangun infrastruktur lain, seperti Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan IKN. “Kalau alasan tidak ada uang, bagi kami tidak adil. Benar-benar kami ditipu, pembohongan ini. Saya tidak bisa terima (alasan itu) di sini,” tegas Saadiah, Rabu (23/3).
Aneka Pajak Khusus Salah satu poin menarik dalam pembiayaan APBN adalah pajak khusus yang akan diterapkan oleh Badan Otorita IKN. Ketentuan ini tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pendanaan IKN. Dalam pasal 42 draf RPP tersebut, terdapat 13 jenis pajak yang dapat dipungut oleh otorita IKN. Didik Kusnaini mematikan pajak khusus ini bukan dilakukan oleh pemerintah pusat. Pajak khusus tersebut juga berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Adapun tarif pajak khusus dan pungutan khusus tersebut akan ditetapkan oleh Otorita IKN setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Ini hanya khusus ada di IKN, tidak ada di tempat lain,” ujarnya.
Badan Otoritas IKN yang kini dikomandoi oleh Bambang Susantono punya tugas berat memastikan pembangunan IKN sesuai arahan Presiden. Dalam petikan wawancara di Istana Negara pada Jumat (18/3), Bambang mengaku tetap optimistis meskipun Softbank mengundurkan diri. “Ini merupakan proses dari satu kerja sama dengan swasta yang sebetulnya biasa di dunia pembangunan seperti ini,” kata Bambang.
Pemerintah menyediakan rumah negara kepada pejabat negara atau aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu sebagaimana dikutip dari draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Pejabat negara yang bekerja di wilayah Ibu Kota Nusantara disediakan fasilitas berupa rumah negara demikian bunyi Pasal 133 ayat 4.
Apabila pejabat negara atau ASN tidak mendapatkan fasilitas berupa rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 5, mereka dapat diberikan tunjangan atau kompensasi perumahan/hunian selama jangka waktu paling lama 5 tahun. Hal itu disebutkan dalam ayat 6. Tunjangan atau kompensasi bagi ASN tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam ayat 7 dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga.
Dijelaskan dalam ayat 8, biaya pengamanan dan pemeliharaan rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat 4 menjadi beban Otorita Ibu Kota Nusantara. “Ketentuan mengenai fasilitas rumah negara bagi aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pemberian tunjangan atau kompensasi perumahan/hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri,” tambah ayat 9.
Menurut Redaksi, ide Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono terkait crowd funding atau masyarakat diajak urunan untuk membiayai pembangunan IKN Nusantara dalam upaya menarik ketertarikan investor asing membiayai IKN Nusantara adalah tidak masuk akal, karena investor asing akan melihat bahwa yang dibangun oleh Indonesia adalah pusat pemerintahan bukan pusat bisnis, sehingga mekanisme yang benar adalah government to government bukan government to business apalagi government to people. Disamping itu, investor asing juga akan melihat manfaat apa bagi mereka, termasuk turn of capital return akan berjangka panjang atau tidak, termasuk investor asing juga hampir pasti memiliki kekhawatiran jika pemenang Pemilu 2024 tidak memiliki komitmen sekuat komitmen pemerintahan sekarang dalam membangun IKN Nusantara (Red/berbagai sumber).