STRATEGIC ASSESSMENT. Jakarta memang harus segera berakhir menjadi Daerah Khusus Ibukota(DKI) seiring telah ditetapkannya Ibu Kota Negara(IKN) Nusantara yang berkedudukan di Kalimantan Timur.
Berikut penjelasannya.
Rancangan Undang – undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI pada 5 Desember 2023. Dengan demikian RUU ini akan mencabut status Ibu Kota Negara(IKN) dari Jakarta ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara sebagaimana UU Nomor 3 Tahun 2022. Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta dalam Pasal 4, Jakarta ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi.
Lantas bagaimana pengaturan.Jakarta selanjutnya. Masih dalam Undang – undang yang sama Jakarta tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD, seperti diatur dalam Pasal 10 : (1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur; (2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD; (3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan; (4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Keputusan ini mestinya disambut dengan suka cita karena Kota Jakarta tidak kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus(DK) Pusat Perekonomian. Nasional dan Kawasan Aglomerasi. Tentu didalam mewujudkannya Masyarakat Jakarta wajib dilibatkan bahkan diciptakan sebagai Masyarakat yang lebih maju perekonomiannya, tidak boleh sekedar menjadi penonton ditengah meroketnya perekonomian itu. Masahnya Apakah Otoritas DKJ sudah memiliki konsepnya mengingat Masyarakat Jakarta tidak sepenuhnya masyarakat Golongan Ekonomi Menengah ke Atas. Jumlah Masyarakat miskinnya masih terlampau besar dan membutuhkan Sarana dan Prasarana untuk memperbaiki kondisi perekonomiannya.
Merubah status Jakarta dari DKI menjadi DKI dengan menjadikannya Pusat Perekonomian dan Kawasan Aglomerasi sangat mudah cukup dengan membuat Rancangan Undang – undang(RUU) nya lalu disahkan menjadi Undang – undang(UU), tetapi jika bernasib sama dengan Daerah Otorita yang sudah ada akan tetapi masyarakatnya tidak turut serta menjadi bagian didalamnya sungguh sangat disayangkan. Presiden tidak boleh sembarangan memilih figur untuk memimpinnya melainkan sudah melalui proses Fit and Propert Test yang ketat.
Jakarta sangat bergantung pada daerah penyangganya seperti Bogor Tangerang Bekasi dan Depok. Tanpa daerah penyangga ini Jakarta tak bisa menampung persoalannya sendiri. Apakah Otoritas DKJ nanti mampu mempertahankannya dan jika YA tentu harus lebih baik dan lebih maju. Walaupun kelak semua pertanyaan ini akan terjawab seiring waktu, akan tetapi jawaban – jawaban dari pertanyaan itu segera diketahui publik. Tentu sebaiknya sebelum RUU ini menjadi UU agar masyarakat tidak hanya tercengang mendengar daerahnya sudah berubah status tanpa tahu apa Esensi dan Substansi dari perubahan itu. Ini tentu Pekerjaan Rumah(PR) Pemerintah Pusat.
Pengamat Sosial
~ Andi Naja FP Paraga ~