STRATEGIC ASSESSMENT. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan sikap pemerintah terhadap poin dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta atau RUU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden. Menurut Tito, pemerintah tidak sepakat dengan rancangan peraturan tersebut. Sikap itu, kata Tito, akan disampaikan dalam pertemuan pemerintah dengan DPR.
Tito berujar ada beberapa hal yang menjadi alasan sikap pemerintah menolak gubernur dipilih oleh presiden. Hal itu, kata dia, merupakan komitmen pemerintah dalam menghormati prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, Tito juga menyebutkan bahwa mekanisme pemilihan gubernur Jakarta melalui Pilkada sudah berlangsung sejak lama.
Mantan Kapolri itu mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki pandangan sendiri mengenai rancangan UU DKJ. “Dalam rapat pemerintah kita juga memiliki konsep tentang DKJ, jadi tidak perlu bicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur,” kata dia.
Tito memastikan bahwa usul penunjukan gubernur oleh presiden dalam RUU DKJ itu datang dari DPR. Akan tetapi, dia mengatakan pihaknya belum menerima draf rancangan undang-undang dari DPR hingga saat ini. “Kita belum menerima surat dari DPR berikut dengan RUU-nya,” ucap Tito.
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Timnas AMIN, Marco Kusumawijaya, mengingatkan bahayanya jika Gubernur Jakarta ditunjuk secara langsung oleh presiden. Rencana penunjukan oleh presiden itu dimuat dalam Pasal 10 ayat (2) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ.
Jakarta, menurut Marco, merupakan wilayah kota yang harus disatukan secara demokratis. Marco mencontohkan, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang ditunjuk Presiden dia nilai tidak mampu menjawab permasalahan. Heru Budi Hartono mengatakan hal itu ketika menanggapi soal kampanye calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan susu saat Car Free Day (CFD) di Bundaran HI.
Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur turut merespons soal aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk dan diberhentikan presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ. Politikus Partai Keadilan Sejahtera teresebut menyatakan Jakarta harusnya menjadi barometer demokrasi di Indonesia.
Aus mengatakan, Jakarta memiliki banyak warga berpendidikan tinggi. Warga lulusan SMA ke atas di Jakarta mencapai 69,11 persen dan relatif lebih tinggi dibanding daerah lain. Menurutnya, hal itu merupakan modal dalam penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas.
Tak cuma memiliki banyak warga berpendidikan tinggi, menurut Agus, Jakarta merupakan daerah yang kebal politik uang. Ia mengatakan warga Jakarta tidak mudah diiming-imingi guyuran logistik dan tetap memilih pemimpin sesuai hati nurani.
RUU DKJ disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023. RUU ini akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara sebagaimana UU Nomor 3 Tahun 2022.
Salah satu poin dalam RUU tersebut, yakni pemilihan Kepala Daerah Jakarta akan melalui mekanisme pengusulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan penunjukannya disetujui oleh presiden. Bunyi ketentuan itu termaktub dalam RUU DKJ tersebut Pasal 10 ayat (2) mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.
Poin tersebut pun menuai polemik. Tidak sedikit pihak yang menolak aturan tersebut. Salah satunya, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri IPDN, Halilul Khairi.
Halilul berpendapat gubernur yang tidak dipilih oleh rakyat adalah sesuatu yang tidak logis. Sebab, gubernur berwenang menyusun peraturan daerah (Perda); menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD; dan mewakili rakyat di dalam dan di luar pengadilan.
Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Timnas AMIN Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya menolak usulan debat capres dan cawapres dilaksanakan dalam bahasa Inggris. Usulan itu disampaikan Ketua Tim Kampanye Daerah atau TKD Sumatra Barat Prabowo-Gibran Andre Rosiade.
Debat calon presiden dan calon wakil presiden, menurut Hamdan Zoelva, harus dilaksanakan dalam bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia, menurut Hamdan Zoelva, cukup digunakan untuk keperluan debat.
Ketika ditanya apakah Anies-Muhaimin siap jika akhirnya debat dilaksanakan dalam bahasa Inggris, Hamdan Zoelva mengatakan pihaknya tidak menyetujui hal itu.
Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mendesak pihak kepolisian segera menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Alasannya, untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti.
“Dari sisi jabatan, Filri Bahuri adalah mantan pimpinan KPK yang mempunyai pengaruh sehingga berpotensi menyalahgunakan pengaruhnya untuk menghalangi atau menggagalkan penyidikan,” kata Praswad dalam keterangan resminya, Kamis, 7 Desember 2023.
Praswad mengatakan, penahanan Firli mesti dilakukan dan sudah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Alasan sesuai KUHAP dilakukan penahanan adalah ketakutan melarikan diri, mengulangi tindak pidana atau merusak atau menghilangkan barang bukti,” kata Praswad.
Eks penyidik KPK itu menambahkan, tindak pidana yang dilakukan Filri, pembuktiannya terkait erat dengan kesaksian dan bukti petunjuk. Selain itu, lanjut Praswad, penahanan Firli akan meminimalisir berbagai kontroversi politik. Dengan adanya potensi adanya intervensi dari tokoh-tokoh politik tertentu karena lobi yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
“Firli Bahuri dapat menggunakan berbagai pengaruhnya untuk melakukan pendekatan politik dalam upaya membebaskan pertanggungjawaban,” katanya.
Praswad mengatakan, IM57+ Institute siap mendukung kerja yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam pengusutan kasus ini. “Hal tersebut baik melalui pemberikan dukungan ahli maupun dukungan teknis lainnya,” katanya.
Polda Metro Jaya masih belum melakukan penahanan terhadap Firli. Setelah diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Firli masih bebas keluar dari ruang penyidikan.
Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Setelah menjadi tersangka, Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Posisi Firli digantikan oleh Nawawi Pomolango.