Gabungan sejumlah Buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang Untuk Keadilan ( GEBBRAK) melakukan aksi damai di depan kantor Bupati Kabupaten Deli serdang. Kamis/23/11/2023.
Dalam aksi Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Berjuang Untuk Keadilan (GEBBRAK ) meminta dengan tegas,” Cabut akan pemberlakuan peraturan Pemerintah PP NO 51 Tahun 2023. Akan perubahan peraturan Pemerintah PP NO 36 Tahun 2021 Terkait tentang pengupahan, Dalam penetapan Upah yang Layak bagi buruh. Dan mengembalikan Permenker No. 18 Tahun 2022 dalam menaikkan Upah Buruh.
” Bung Donal P. Sitorus dalam orasi Buruh di depan kantor Bupati Deli serdang Berkisar Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh jiwa (275, 77) Rakyat di Indonesia, Dan 139,85 juta kaum Buruh yang dibeli tenaganya dalam menghasilkan profit dan laba berbagai lapangan pekerjaan”. Kamis/23/11/2023.
“Selanjutnya Bung Donal P. Sitorus mengatakan, Berterima kasih kepada Bupati Deli Serdang , tahun yang lalu mengutus Perwakilan Buruh untuk bertemu langsung dengan Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menggunakan PP. No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Mentri Tenaga Kerjapun melahirkan Permenaker No. 18 Tahun 2022 dalam Kenaikan Upah tahun 2023 sebesar 6,7 persen, bahwa tahun ini pemerintah mencoba menghilangkan Permenaker No. 18 Tahun 2022, sehingga kenaikan upah Buruh tidak sesuai yang diharapkan.”
Terbitnya PP NO. 51 Tahun 2023 tentang perubahan PP NO. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Penunjang pengeluaran kebutuhan Hari-harinya cukup besar. Sehingga pemerintah dalam simbolik nya variable alpha (a) dalam rentan nilai 0,10 sampai dengan 0,30 dikalkulasikan (X) dalam pertumbuhan Ekonomi (+). Dan sangatlah mustahil sekali dalam persentase nya Upah buruh menjadi lima persen .
Aksi Unjuk Rasa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang Untuk Keadilan ( GEBBRAK), memberikan apresiasi terhadap PLT Bupati Deli Serdang (H..M.Ali Yusuf Siregar), Menyisakan waktu untuk bertemu langsung dan menerima Aspirasi Kaum Buruh.
” H.M.Ali Yusuf Siregar PLT. Bupati Deli Serdang mengatakan, akan segera memanggil Dewan Pengupahan Deli Serdang beserta instansi yang terlibat untuk segera mengkaji ulang dalam menentukan Upah buruh yang ada di Deli Serdang dan akan berusaha memperjuangkan hak – hak Buruh yang ada di Deli Serdang.”
” Pimpinan Aksi, Bung Linus Gea. SH mengatakan, Berterima kasih kepada Plt. Bupati Deli Serdang H.M. Ali Yusuf Siregar dapat menerima dan menemui para kaum buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang Untuk Keadilan ( GEBBRAK ), dan mendengarkan aspirasi kaum buruh yang ada di Deli Serdang.”
Selanjutnya, ” agar pemerintah pusat segera mencabut PP. PP No. 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang dianggap sudah menghilangkan hak – hak buruh dalam mendapatkan upah yang layak, dan mengembalikan Permenaker No. 18 Tahun 2022 dalam menentukan upah yang layak. Pungkasnya. Kamis/23/11/2023. ( Fikri Ihsan lubis )