STRATEGIC ASSESSMENT. Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengatakan, semua unsur KPK, khususnya pimpinan, agar tidak mengumumkan penetapan tersangka suatu perkara secara seorang diri.
Menurutnya, akan menjadi persoalan jika salah satu pimpinan KPK mengumumkan ke publik penetapan tersangka tanpa ada kesepakatan bersama dari pimpinan lainnya untuk diumumkan. “Sebab internal KPK memiliki Prosedur Operasional Baku (POB) yang harus dipegang dan dilaksanakan, sehingga sah-sah saja jika Biro Humas menegur pimpinan KPK yang tidak sesuai POB, terutama dalam pengumuman tersangka,” ujar Nawawi.