STRATEGIC ASSESSMENT.Anggota Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) John Kenedy Azis mengatakan Panja menolak tegas usulan kenaikan biaya haji Kementerian Agama Rp105.095.032. “Kami dari Panja BPIH menolak dengan tegas apa yang telah diusulkan ini,” kata dia di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat. Panja BPIH masih akan mendalami soal kenaikan biaya haji yang diusulkan pemerintah. Sehingga dengan pendalaman tersebut, BPIH dapat menguatkan alasan penolakan kenaikan haji.
Menurutnya, jika semua mengikuti alur pemikiran dari pemerintah, maka biaya ini membebani Masyarakat karena berdasarkan kalkulasi yang ada, setiap calon jamaah haji akan menambah sebesar Rp 44 juta untuk dapat menunaikan ibadah haji.
Sementara tokoh masyarakat di Meulaboh, Aceh Barat, Meurah Ali mengatakan, seharusnya pemerintah menurunkan biaya haji bukan malah menaikkan, sebab tugas utama pemerintah adalah membantu dan mengatur kebutuhan rakyat.
“Apalagi ada storan yang bayanya puluhan triliyun setiap tahun, dengan bunga bank dari hasil setoran biaya haji itu sudah bisa menurunkan biaya haji,” tambah mantan anggota DPR Kabupaten Aceh Barat ini.
Sedangkan, Amril Jambak berkomentar semoga ini tidak terjadi, soalnya, jika dihitung-hitung kaca mata awam dari tabungan atau simpanan calon jamaah haji, kenaikan itersebut tidak perlu ada kenaikan.
“Jika naik pun, tidak besarlah. Jika ini terjadi akan memberatkan jamaah, meski ini perjalanan ke Tanah Suci,” tambah wartawan dan penggiat masalah sosial ini.
Di Banda Aceh, Tarmizi mengatakan, terlalu tinggi naiknya bila dibanding tahun 2016 biaya haji hanya 2585 USD atau Rp 34.641.304, bila dikalkulasi dengan nilai dolar sekarang juga masih jatu pada Rp. 41.360.000. “Padahal kurs dolar pada tahun 2016 berada pada Rp.13.400/USD,” tambah pengusaha lokal bidang perkopian ini.
Menurutnya, Menag perlu mengkaji ulang kenaikan tarif haji yang terus naik selama dia menjabat ini
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama dan DPR RI baru saja menggelar rapat kerja di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp105.095.032,34.
Biaya itu naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 90,05 juta per jemaah. Dalam menyusun usulan BPIH, Kemenag mengambil asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sekitar Rp16.000. Sementara itu, asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah adalah sekitar Rp 4.266.
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ungkap Menag Yaqut dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Anggaran tersebut akan dibagi menjadi dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (BiPIH/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Nantinya, biaya yang dikasih oleh para jemaah akan digunakan untuk membiayai beberapa komponen, seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi hingga pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi dan layanan di Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina). Tak hanya itu, uang tersebut juga akan digunakan untuk premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.
“Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” tukas Menag.