STRATEGIC ASSESSMENT, Kementerian Agama RI aka mengusulkan Biaya Haji atau Ongkos Naik Haji(ONH) Tahun 3024 sebesar Rp 105 juta selintas realistis karena perhitungan Nilai Dollar akan naik dan tentu tarif dari komponen – komponen haji turut naik. Namun Usulan kenaikan jika dibulatkan Senilai Rp 10 juta tentu cukup besar bahkan kenaikannya menjadi 10% lebih. Nampaknya Kemenag RI belum bisa lepas dari paradigma lama dimana Biaya Haji selalu disesuaikan dengan Kenaikan Kurs Dollar tanpa menunjukkan solusi yang mungkin bisa dilakukan. Angka dari Badan Penyelenggara Ibadah Haji(BPIH) ini seharusnya disesuaikan juga dengan Kemampuan Calon Haji mengingat kondisi perekonomian belum membaik.
Ongkos Naik Haji(ONH) tahun lalu pun sudah naik dan angka Rp 90.05 juta itu sudah sangat besar, kenaikan tahun lalu tak kurang mengakibatkan keluhan Calon Jemaah Haji. Jika pun perlu dinaikkan maka rasionalitas kenaikan mestinya berkisar pada angka 1 sampai dengan 5 persen saja sehingga hitungan Maksimalnya tidak sampai Angka Rp 100 Juta. Bisa saja BPIH mencoba berhitung ulang dengan tidak menaikkan tarif semua komponen dengan menyeleksi komponen – komponen yang tak berpengaruh jika tarifnya sama dengan tahun sebelumnya. BPIH perlu duduk bersama dengan Perwakilan Calon Jemaah Haji sebelum rencana ini menjadi ketetapan, dan BPIH pun perlu membicarakannya dengan DPR RI sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat sehingga persoalan ini dapat dibicarakan lebih lanjut.
Sebetulnya BPIH perlu juga mempertimbangkan bahwa Calon Jemaah Haji(CalHaj) bahwa mereka sudah menyetorkan ONH mereka di Bank – bank yg ditetapkan pemerintah beberapa tahun sebelumnya dan setoran itu harus dinilai sebagai tabungan yang berbunga. Andai mereka sudah menabung sejak 5 tahun sebelumnya maka nilai bunganya sudah cukup untuk melengkapi kekurangan akibat dari kenaikan nilai dollar. BPIH perlu juga bersama bank – bank tersebut melakukan pertemuan yang dihadiri Calon Jemaah Haji bersama DPR RI. Keterbukaan itu harus ada dan Kemenag RI seharusnya mendorong hal itu terjadi. Rasanya jika hal itu terjadi maka ke depan Indonesia memiliki pedoman yang pasti terkait dengan ONH, Mekanisme itu tentu sangat ditunggu tidak hanya oleh Calon Jemaah Haji yang sudah mendaftarkan diri, melainkan akan diterima oleh Seluruh Umat Islam Indonesia.
Evaluasi BPIH juga jangan hanya pada hal – hal penyesuaian Biaya Haji semata, namun juga melakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk Penyelenggaraan Latihan Manasik Haji serta Kenyamanan Jemaah Haji di Tanah Suci selama pelaksanaan Ibadah Haji berlangsung. Kita perlu mengevaluasi penanganan Jemaah Haji yang sakit dan memastikannya sehat hingga sampai pada Wukuf di Arafah sebagai Puncak dari Ibadah Haji itu sendiri. Kita patut menyayangkan Calon Jemaah Haji sudah dinyatakan Sehat secara fisik dan mental namun begitu sampai dan berada di Tanah Suci bisa sakit bahkan meninggal dunia. Evaluasi Kesehatan ini teramat sangat penting sekali. Perlu diingat, memang ada yang berpandangan meninggal dunia di Tanah Suci itu baik, namun jika jemaah haji pulang dan perginya dalam keadaan sehat wal afiat tentu lebih baik.
Alhasil rencana kenaikan biaya haji perlu dipertimbangkan dengan matang dan dibahas secara terbuka dengan berbagai pihak sehingga semuanya dapat menerima atau menolaknya. Kita Negara yang sudah berpengalaman menyelenggarakan Ibadah Haji bahkan Sejak Era Penjajahan Belanda, tentu pengalaman – pengalaman itu memperkaya kita khususnya BPIH dan Kemenag RI mengatasi persoalan – persoalan Haji. Bagaimana pun Peran Ibadah Haji ini turut menggerakkan ekonomi dimusimnya setidaknya untuk Bulan Dzulqaiddah dan Dzulhijjah setiap tahun. Bahkan tidak hanya menggerakkan perekonomian dalam negeri semata tetapi menggerakkan perekonomian Tanah Suci dan Internasional. Ibadah Besar yang dihadiri oleh jutaan muslim dari seluruh dunia ini sangat menggeliatkan perekonomian dan menguntungkan banyak pihak.
Andi Naja FP Paraga
Pemerhati Sosial