Strategic Assessment, Gubernur dalam penetapan UMP harus mendapatkan rekomendasi dari dewan pengupahan. Hal ini diatur dalam Pasal 110 ayat 1UU Cipta Kerja yang berbunyi Upah minimum provinsi ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi, kata Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal dalam jumpa pers, Jum’at (20/10/2023).
Satu-satunya dasar hukum penetapan UMP adalah UU Cipta Kerja. Hal ini karena UU Cipta Kerja telah mencabut dan mengganti PP No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemenaker memang harus segera mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2024 sesuai dengan UU Cipta Kerja. Sesuai dengan Pasal 110 ayat 1 UU Cipta Kerja, penetapan upah minimum Provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Penetapan UMP tahun 2024 akan diumumkan pada akhir November 2023, ujar Presiden KSPI tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai besaran kenaikan UMP tahun 2024. KSPI dan Partai Buruh mendesak agar UMP tahun 2024 dinaikkan sebesar 15%. Tuntutan ini didasarkan pada beberapa alasan, yaitu,KSPI melakukan survei KHL di 34 provinsi di Indonesia.
Hasil survei menunjukkan bahwa kebutuhan hidup layak buruh mengalami kenaikan sebesar 11,51%. Kenaikan ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kenaikan harga bahan pokok, transportasi, dan biaya pendidikan.Pada tahun 2023, perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 5,01%. Pertumbuhan ekonomi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan buruh. Pada awal tahun 2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan perusahaan memotong upah pekerja hingga 25%. KSPI menilai peraturan ini tidak adil dan merugikan buruh, jelas Said Iqbal.
Tanggal 27 Oktober 2023 KSPI akan mulai aksi besar-besaran di Istana Negara untuk menuntut kenaikan upah dan cabut omnibus law. Aksi ini akan diawali di kantor PBB Jakarta agar Palestina merdeka dan dilanjutkan ke Istana Negara. Berikut adalah jadwal aksi yang direncanakan oleh KSPI, 27 Oktober 2023 aksi demonstrasi di Istana Negara dan kantor PBB Jakarta, tanggal 30 Oktober-30 Januari 2024 aksi besar-besaran di seluruh Indonesia di kota-kota industri. Akhir November 2023, aksi mogok nasional dengan stop produksi oleh 5 juta buruh, kurang lebih ada 100.000 pabrik se- Indonesia. Aksi ini merupakan bentuk perjuangan KSPI untuk memperjuangkan hak-hak buruh, yaitu kenaikan upah dan cabut omnibus law, ungkap Presiden KSPI Said Iqbal. (Red)