STRATEGIC ASSESSMENT. Survei merupakan bagian dari partisipasi masyarakat yang diatur dalam ketentuan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 448 ayat (2) huruf c disebutkan partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk survei atau jajak pendapat tentang Pemilu.
Dengan Pasal 448 ayat (2) huruf c tersebut maka siapapun boleh ikut berpartisipasi dalam pemilu dengan melakukan survei atau jajak pendapat tentang Pemilu. Untuk memastikan partiipasi Masyarakat dalam Pemilu tersebut berjalan dengan baik maka Pasal 448 ayat 3 memberikan rambu-rambu atas pelaksanaan partisipasi masyarakat tersebut yaitu tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu; tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu; bertujuan meningkatkan partisipasi politik Masyarakat secara luas; dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Lembaga survey LSI Denny JA selama ini, dari pemilu ke pemilu maupun dari pilkada ke pilkada, sudah berperan dalam menjalankan amanat Pasal 448 ayat (2) huruf c tersebut, dan Lembaga ini pun tentunya sudah memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni untuk pelaksanaan survey.
Mengacu pada UU Pemilu, pelanggaran pelaksanaan survey sendiri tidak masuk sebagai tindak pidana pemilu. Oleh karenanya tidak tepat bila melaporkan hasil survey sebuah Lembaga sebagai tindak pidana pemilu.
Untuk pelanggaran pelaksanaan Pasal 448 yang merupakan tindak pidana pemilu adalah terkait Pasal 449 ayat (2) tentang Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang; lalu Pasal 449 ayat (4) yaitu Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu. Dan terakhir Pasal 449 ayat (5) yaitu Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Saya berharap bagi pihak yang tidak setuju dengan hasil survey sebuah Lembaga maka sebaiknya lakukan pendekatan persuasive dengan Lembaga survey tersebut, dengan menanyakan metodologi, sample, lokasi penarikan sample, dsb. Dan bila memang tidak puas maka sebaiknya lakukan saja survey sebagai alternatif atas survey yang dilakukan lembaga-lembaga survey.
*Timboel Siregar adalah aktifis BPJS Watch. Tulisan ini merupakan komentar Ybs atas permintaan Redaksi.