STRATEGIC ASSESSMENT. Jelang Pilpres tahun depan, bursa capres dan cawapres sudah semakin memanas. Sampai hari ini ada tiga calon kandidat yang akan berkompetisi dalam pemilihan presiden 2024. Parpol-parpol serta massa pendukungnya juga sudah mulai saling mengunggulkan. Bahkan sering terjadi kampanye hitam di mana-mana, terutama di media sosial.
Di tengah panasnya bursa pencalonan capres-cawapres, Menteri Agama Yaqut Cholil memperingatkan masyarakat agar jangan memilih calon pemimpin yang menggunakan agama sebagai alat politik untuk memperoleh kekuasaan. “Agama seharusnya dapat melindungi kepentingan seluruh umat, masyarakat. Umat Islam diajarkan agar menebarkan Islam sebagai rahmat untuk semesta alam. Bukan rahmatan lil islami, tok,” ujarnya.
Islam Jadi Tertuduh
Pernyataan Menteri Agama RI menyiratkan pandangan kalau agama Islam itu adalah sesuatu yang negatif, bahkan menjadi musuh bersama, jika menyatu dengan politik dan pemerintahan. Bukan kali ini saja pejabat atau tokoh masyarakat, bahkan tokoh Islam, menolak muatan agama, khususnya Islam, dalam kancah politik. Seruan ‘tolak politisasi agama’ sering disampaikan kepada umat, terutama jelang Pilkada atau Pemilu.
Pernyataan Menteri Agama soal Islam rahmat lil alamin juga keliru. Seolah jika kaum Muslim menegakkan akidah dan syariah Islam akan mengancam umat lain. Ucapan ini berbahaya dan menyudutkan ajaran Islam. Komentar ini bertentangan dengan makna yang dikandung dalam ayat tersebut, juga bertentangan dengan hukum-hukum Islam serta realita sejarah dan fakta kekinian.
Pertama: banyak ulama tafsir mu’tabar yang memaknai rahmatan lil ‘alamin itu tidak semata untuk kaum Muslim.
وَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ إِلَّا رَحۡمَة لِّلۡعَٰلَمِينَ
Tidaklah Kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam (TQS al-Anbiya’ [21]: 107).
Profesor Doktor Wahbah Az-Zuhayli dalam at-Tafsîr al-Munîr menjelaskan makna ayat ini: “Tidaklah Kami mengutus engkau, wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat untuk semesta alam, manusia dan jin…” (_at-Tafsîr al-Munîr_, 17/142).
Islam menjadi rahmat untuk semesta alam karena memang risalah Islam, yakni akidah dan syariahnya, menjamin datangnya rahmat bagi semua makhluk. Syaikh An-Nawawi al-Bantani (w. 1316 H) dalam tafsirnya, Marâh Labîd, menguraikan: ”Tidaklah Kami mengutus engkau, wahai sebaik-baiknya makhluk, dengan membawa ajaran-ajaran syariah-Nya, kecuali sebagai rahmat bagi semesta alam, yakni untuk menjadi rahmat Kami bagi alam semesta seluruhnya, bagi agama ini dan kehidupan dunia.” (An-Nawawi, Marâh Labîd, 2/63).
Kedua: Ajaran Islam juga memberikan perlindungan dan perlakuan adil kepada semua manusia, baik Muslim maupun kafir. Di dalam Negara Khilafah harta, kehormatan dan jiwa orang-orang kafir akan dilindungi sesuai syariah Islam sebagaimana harta kaum Muslim. Mereka adalah ahludz dzimmah atau orang kafir yang terikat perjanjian dengan Negara Khilafah (mu’âhid) atau yang dijamin keamanannya oleh Negara Khilafah (musta’min). Abdullah bin Umar meriwayatkan bahwa Nabi saw. pernah menjatuhkan hukuman qishâsh atas seorang Muslim karena membunuh seorang kafir mu’âhid. Kemudian beliau bersabda:
«أَنَا أَكْرَمُ مَنْ وَفَى بِذِمَّتِهِ»
Aku memuliakan orang yang menepati dzimmah (perjanjian)-nya (HR ad-Daruquthni).
Ketiga: Dalam sejarah kekuasaan Islam sejak zaman Nabi saw., Khulafaur Rasyidin dan para khalifah berikutnya, orang-orang kafir selalu mendapatkan perlindungan dari kaum Muslim. Spanyol pada masa kekuasaan Islam dikenal sebagai negara dengan tiga agama; Islam, Yahudi dan Nasrani. Mereka hidup rukun damai dalam naungan Khilafah dan syariah Islam.
Mengapa Menag tidak membandingkan nasib minoritas Muslim di India, Myanmar, China atau beberapa negara Eropa seperti Prancis yang justru ditindas dengan minoritas non-Muslim yang relatif aman dan terjaga di negeri-negeri Muslim?
Penggambaran negatif syariah Islam, terutama dalam politik dan pemerintahan, sesungguhnya datang dari Barat, utamanya kaum orientalis. Tujuannya untuk menciptakan Islamofobia. Ironinya, hari ini justru tuduhan tersebut datang dari mulut umat Muslim sendiri.
Politik Sekularisme; Rusak!
Seharusnya yang diperingatkan oleh Menag adalah ketika agama dipisahkan dari politik dan pemerintahan, alias menggunakan prinsip-prinsip sekularisme-demokrasi. Terbukti hal itu menjadikan jabatan dan kekuasaan sebagai rebutan parpol dan elit politisi setiap Pemilu. Bahkan mereka sering menggunakan prinsip Machiavelli: menghalalkan segala cara. Modus pencitraan merakyat dan peduli rakyat, janji palsu dan politik uang jadi formula baku banyak politisi. Tidak ada rasa takut lagi akan dosa-dosa akibat perbuatan mereka.
Mestinya yang pantas dicap mempolitisasi agama adalah mereka yang berkamuflase menjelang Pemilu seolah islami; bersorban, berkerudung, sowan kepada para ulama, difoto sedang salat, buka puasa, dsb. Padahal keseharian mereka belum tentu demikian. Semua dilakukan sebagai pencitraan agar dipilih oleh kaum Muslim.
Lebih buruk lagi, sistem politik sekularisme-demokrasi meniscayakan politik uang. Penelitian yang diterbitkan situs rumahpemilu.org dari Pemilu 2019, menyebutkan saking tingginya politik uang di Indonesia menurut standar internasional, menjadikan Indonesia sebagai negara dengan peringkat politik uang terbesar nomor tiga sedunia. Artinya, politik uang sudah dianggap wajar dalam Pemilu Indonesia.
Jumlah uang yang berputar dalam Pemilu tidak main-main jumlahnya. Menurut ekonom senior, Raden Pardede, belanja politisi sampai Pemilu nanti diperkirakan akan mencapai Rp 200 triliun. Ia juga memastikan hal ini selalu terjadi saat tahun politik. Untuk apa uang sebanyak itu? Sebagian tentu saja untuk politik uang.
Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB, dan cawapres dari Koalisi Perubahan, mengakui kalau uang amat menentukan seseorang jadi anggota DPR RI. Ia menyebutkan butuh dana 40 miliar rupiah untuk jadi anggota legislatif pusat. “Politik uang, yang kaya yang berkuasa, yang menang yang punya duit, itu terbukti di lapangan dengan baik,” katanya.
Dari mekanisme Pemilu seperti itu, apa yang bisa diharapkan oleh rakyat? Terbukti eksekutif dan legislatif sering melahirkan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, rencana pembangunan IKN, kereta cepat Jakarta-Bandung, atau misalnya rencana pencabutan pertalite untuk diganti pertamax green yang justru lebih mahal.
Padahal Nabi saw. mengingatkan betapa bahaya perebutan dan haus jabatan serta kekuasaan. Sabda beliau:
«إِنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الإِمَارَةِ وَسَتَصِيرُ نَدَامَةً وَحَسْرَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
Sungguh kalian akan berambisi terhadap kepemimpinan (kekuasaan), sementara kepemimpinan (kekuasaan) itu akan menjadi penyesalan dan kerugian pada Hari Kiamat kelak (HR al-Bukhari, an-Nasa’i dan Ahmad).
Nabi saw. juga mengingatkan ancaman kepada para pemimpin yang suka menipu rakyat dalam masa jabatannya. Sabda beliau:
«مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ»
Tidaklah seorang hamba yang Allah beri wewenang mengatur rakyat, lalu mati, dan hari ketika ia mati ia menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan untuk dirinya surga (HR al-Bukhari).
Amanah Menegakkan Syariah
Islam, politik dan kekuasaan adalah bagian yang terintegrasi. Para ulama sudah membahas tentang pentingnya agama dan kekuasaan itu bersatu. Dalam kitab Majmû’ al-Fatâwâ, (28/394), Ibnu Taimiyah menyatakan, “Jika kekuasaan terpisah dari agama atau jika agama terpisah dari kekuasaan, niscaya perkataan manusia akan rusak.”
Dalam Islam menjadi penguasa itu memiliki tujuan mulia, yakni sebagai amal salih untuk mengurus umat dengan penerapan Islam dan menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia. Allah SWT telah memerintahkan para pemimpin untuk berhukum dengan syariah-Nya dan menunaikan amanah. Firman-Nya:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
Sungguh Allah menyuruh kalian memberikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya, juga (menyuruh kalian) jika menetapkan hukum di antara manusia agar kalian berlaku adil (TQS an-Nisa’ [4]: 58).
Imam ath-Thabari, dalam Tafsîr ath-Thabarî, menukil perkataan Ali bin Abi Thalib ra., “Kewajiban imam/penguasa adalah berhukum dengan hukum yang telah Allah turunkan dan menunaikan amanah. Jika ia telah melaksanakan hal itu maka orang-orang wajib mendengarkan dan mentaati dia, juga memenuhi seruannya jika mereka diseru…”
Hal ini selaras dengan firman Allah dalam QS al-Maidah ayat 44, 45, 47, bahwa siapa saja yang tidak menerapkan hukum-hukum Allah statusnya adalah kafir, zalim atau fasik.
Sudah seharusnya umat meluruskan pandangan soal politik dan kepemimpinan, bahwa pemimpin yang amanah bukan sekadar pemimpin yang salih secara personal, tetapi juga menciptakan kesalihan secara menyeluruh. Ia tidak akan membiarkan satu aspek kehidupan bernegara pun yang tidak diatur oleh hukum-hukum Allah. Sebabnya, ia yakin tidak ada aturan yang terbaik melainkan yang datang dari risalah Islam.
Karena itu memilih pemimpin bukan sekadar memilih yang beragama Islam, tetapi memilih pemimpin Muslim yang akan menjadikan Islam sebagai sistem kehidupan sehingga tercipta rahmat bagi semesta alam. Tanpa menerapkan syariah Islam, sesalih apapun seorang pemimpin tidak akan bisa mengundang rahmat Allah SWT.
WalLâhu a’lam.[]
Hikmah:
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahulLâh berkata:
اَلْفِتْنَةُ إِذَا لَمْ يَكُنْ إِمَامٌ يَقُوْمُ بِأَمْرِ النَّاسِ
“Fitnah akan terjadi ketika tidak ada seorang imam [Khalifah] yang mengurusi urusan umat manusia.” (Imam Abu Ya’la al-Farra’, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah, hlm. 19). []