STRATEGIC ASSESSMENT. Sebanyak enam kepala daerah di Sulawesi Utara (Sulut) dipastikan mengakhiri masa jabatannya pada September 2023 mendatang. Salah satunya termasuk Bupati Minahasa Royke O Roring (ROR) Selain itu, ada Bupati Talaud Elly Lasut yang baru dilantik tahun 2020. Kemudian Bupati Mitra James Sumendap, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Bupati Bolmut Depri Pontoh, dan Bupati Sitaro Evangeline Sasingen.
Diketahui masa jabatan Bupati Minahasa Royke O Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey bakal berakhir pada 25 September. Otomatis, esoknya tanggal 26 September sudah wajib disii Penjabat Bupati (Pj). Publik pun masih bertanya-tanya siapa kandidat yang bakal mengisi kekosongan jabatan tersebut. Informasi yang didapat Manado Post, dari sebelumnya tiga nama yang diusulkan sebagai Penjabat, kini mengerucut pada satu nama. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut Jemmy Kumendong yang baru dilantik Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Steven Kandouw (OD-SK) pada Juli lalu, digadang-gadang menguat dipercayakan sebagai Pj Bupati Kabupaten Minahasa.
Alumni PPRA Angkatan XLI Lemhanas RI 2020 RI ini terbilang sudah berpengalaman dan matang dalam karir birokratnya. Sebelum dipercayakan OD-SK sebagai Kepala BKD Sulut, Kumendong menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Daerah Sulut. Dia juga pernah menjabat Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Sulut.
Sejumlah masyarakat pun menaruh harapan, agar pembangunan serta kesehahteraan bisa dilanjutkan Pj Bupati Minahasa nantinya. “Kami tentu berharap, kemajuan di Minahasa akan dipertahankan bahkan ditingkatkan oleh Penjabat Bupati yang nantinya dipercayakan,” harap Shanty S, warga Minahasa.
Jeffry W, warga lainnya meminta, agar Pj Bupati Minahasa mampu berbaur dan aktif bekerja bagi masyarakat. “Penjabat Bupati Minahasa nantinya jangan kebanyakan pelesir. Kami butuh peningkatan kesejahteraan lewat program pelayanan yang disusun. Kiranya Penjabat Bupati nanti mampu mengatur APBD Minahasa, dengan tetap fokus pada kemajuan serta peningkatan kehidupan masyarakat,” kuncinya.
Sementara, sejumlah spanduk copot Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin beredar dan bertebaran di sejumlah titik lokasi dalam wilayah kota Banda Aceh pada Jum’at, 11 Agustus 2023.Belum diketahui siapa pihak yang telah memasang spanduk di tempat umum dengan bertuliskan “Copot Pj Wali Kota Amiruddin, Terlibat Kasus Pengadaan Tanah Nurul Arafah & Rumah Dinas Sekda”.Pihak Pemko Banda Aceh dengan cepat langsung merespon beredarnya spanduk tersebut.Seperti yang disampaikan oleh Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdako Banda Aceh Aulia Rachmana Putra, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.
Aulia menilai isi dari spanduk yang dipasang dan ditujukan ke Pj Wali Kota Amiruddin itu salah alamat. Menurutnya, pelakunya adalah provokator dan oknum tak bertanggung jawab.“Itu adalah propaganda murahan salah alamat yang dibuat oleh provokator. Dan kita pertimbangkan untuk dilaporkan kepada pihak yang berwenang untuk diselidiki,” begitu sebut Kabag Prokopim Setdako Banda Aceh Aulia R Putra.
Menurut Aulia, pengadaan tanah untuk pembangunan pusat Zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) dilaksanakan pada tahun 2018-2019 atau masa Wali Kota Banda Aceh dijabat Aminullah Usman.“Sementara Bapak Amiruddin (Pj wali kota saat ini) dilantik sebagai Sekda Banda Aceh pada Januari 2021. Jadi secara timeline saja tidak ketemu,” ujarnya.Kemudian, terangnya lagi, kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian Polresta Banda Aceh.“Mari kita hormati proses hukum yang tengah berjalan. Kedepankan asas praduga tidak bersalah karena kita semua sama di depan hukum.”
“Jangan lah membuat provokasi yang tidak bertanggung jawab, apalagi dengan menjelek-jelekkan pihak tertentu yang malah memperkeruh suasana. Kita percayakan saja kepada pihak kepolisian selaku pihak berwenang,” tegas Aulia.Terkait dengan pengadaan tanah dan bangunan di Seutui yang peruntukkannya rumah dinas Sekda, Aulia menyatakan semua dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Leading sector-nya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” ujarnya.“Harganya pun merupakan hasil kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Kemudian uangnya juga telah ditransfer langsung ke pemilik. Bangunan yang ada rencananya akan direnovasi terlebih dahulu dan hingga saat ini sekda belum menempati rumah dinas. Jadi tudingan di spanduk ilegal itu salah alamat,” pungkas Aulia.
Sedangkan, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat geram karena NTT jadi provinsi termiskin ketiga di Indonesia. Menurut Viktor, NTT sangat kaya akan sumber daya alamnya, namun belum diolah maksimal. “Saya selalu bilang, bukan ini provinsi miskin tapi kekayaannya belum dikerjakan. Karena itu, dia (NTT) belum kaya, bukan dia (NTT) miskin. Ya kenapa belum dikerjakan? Karena pemimpinnya tolol,” tegas Viktor saat menghadiri perayaan Badan Pangan Nasional ke-2 yang digelar di Kota Kupang, NTT, dilansir detikBali.
Untuk diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase penduduk miskin di Indonesia mencapai 9,57 persen pada September 2022. Angka ini meningkat 0,03 persen poin terhadap persentase pada Maret 2022. Secara jumlah, penduduk miskin mencapai 26,36 juta orang per September 2022.
Berdasarkan catatan BPS, terdapat lima provinsi termiskin di Indonesia per September 2022 berdasarkan persentasenya dilansir dari CNN Indonesia.
Provinsi termiskin ditempati oleh Papua, yakni 26,8 persen. Angka ini meningkat dibandingkan pada Maret 2022, yakni 26.56 persen.
Posisi kedua ditempati Provinsi Papua Barat dengan persentase penduduk miskin mencapai 21,43 persen. Angka ini naik dari Maret 2022 yang mencapai 21,33 persen.
Provinsi termiskin ketiga ditempati NTT dengan persentase penduduk miskin mencapai 20,23 persen per September 2022. Angka ini juga meningkat dibanding Maret 2022, yakini 20,05 persen.
Menurut Redaksi, para penjabat kepala daerah jika sampai tersangkut masalah hukum, selain penjabat itu sendiri yang akan kena imbasnya, tentu juga akan berimbas negatif kepada kepercayaan pemerintah pusat yang menunjuk dan menugaskan. Kemudian, akan menimbulkan ketidakpercayaan kepada sistem rekrutmen. Dengan adanya mekanisme yang ditunjuk atau ditugaskan, tidak memiliki biaya politik maka jangan sampai ada transaksional dalam bentuk apapun terhadap penjabat-penjabat ini. Karena penjabat kepala daerah bukan pejabat politik dan tidak memiliki beban politik. Tugas utama penjabat daerah ini adalah menjaga stabilitas pemerintah agar tetap berjalan menggantikan posisi pejabat definitif yang habis masa jabatannya, menjaga lingkungan politik tetap stabil meski tetap akan ada dinamika, hanya saja relatif terkendali.
Masih munculnya sejumlah kandidat Pj kepala daerah yang dicalonkan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang dapat dinilai kurang sesuai dengan regulasi, seperti mencalonkan nama pj kepala daerah yang bukan dari ASN apakah sedang menjabat struktural atau fungsional, selain menunjukkan mereka kurang tuntas mempelajari aturannya, juga rentan gugatan hukum dari kelompok NGO apalagi sejak Komisi Informasi Pusat (KIP) memenangkan gugatan ICW atas Kemendagri terkait penunjukkan pj kepala daerah dapat menimbulkan berbagai dampak jika kurang diindahkan oleh Kemendagri atau Kementerian/Lembaga terkait lainnya, walaupun penunjukkan pj kepala daerah adalah hak prerogratif pemerintah atas pj kepala daerah.
Menurut aktifis mahasiswa yang tidak mau disebutkan namanya memperkirakan setidaknya dampak yang akan terjadi jika Jokowi dan Kemendagri kurang pas dalam memilih Pj kepala daerah yaitu pengusulan nama-nama Pj kepala daerah terutama yang berlatar belakang non ASN berpotensi berdampak menimbulkan gugatan hukum, sinisme terhadap Kemendagri dan Kementerian dan lembaga yang terlibat dalam sidang TPA sampai kepada munculnya bentuk penolakan dari pj kepala daerah terpilih.