STRATEGIC ASSESSMENT. Aktivis HAM dan Advokat Haris Azhar berkomentar terkait sejumlah relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Haris Azhar berpendapat laporan oleh Relawan Jokowi semestinya tidak bisa diproses karena pasal tersebut telah dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Alhasil, pasal penghinaan kepada presiden tidak digunakan dalam kasus Rocky Gerung tersebut.
“Sudah di koreksi MK jabatan presiden itu tidak bisa dilindungi dalam pasal penghinaan karena itu untuk person,” kata Haris Azhar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta. Haris menjelaskan dalam kasus Rocky Gerung, Presiden Jokowi harus sebagai person atau orang yang melaporkan. Secara subtansi materilnya, kata dia, juga harus dilihat apakah Rocky Gerung menghina Presiden Jokowi.
“Dalam frasanya, Rocky itu untuk menggambarkan tugas pejabat publik yang disebut sebagai b****gan t***l. Rocky Gerung kan diundang dalam beberapa podcast dan media untuk membahas praktik kebijakan, perilaku pejabat, atau kebijakan publik, enggak pernah dia di infotaiment membahas kelakuan seseorang, gambarannya seperti itu. Kalau pun seorang Jokowi mau challenge lewat proses pidana maka cara dia tunjuk harus lewat lawyer,” ujar Haris
Haris juga menerangkan Relawan Jokowi itu tidak bisa disebut sebagai representasi Jokowi. Namun mereka hanya sebagai representasi dukungan politik kepada Presiden Jokowi. “Relawan dan kelompok apa pun itu ya, mereka enggka representatif. Dia adalah reprentasi dukungan politik iya, tapi dalam kepentingan hukum untuk menempuh hukum pidana enggak ada representatif,” ujar Haris Azhar.
Bareskrim Polri telah menolak laporan yang dilayangkan oleh sejumlah relawan Jokowi terhadap Rocky Gerung atas dugaan penghinaan Presiden pada 1 Agustus 2023. Bareskrim menyatakan bahwa menolak laporan tersebut dikarenakan tidak mungkin memangil presiden untuk melakukan klarifikasi
Sebelumnya, sejumlah Relawan Presiden Jokowi yang melayangkan laporan kepada Rocky Gerung antara lain adalah Barikade 98, Foreder, Sekber Jokowi nusantara, ABJ, JPKP, SOLMET, Relawan Indonesia Bersatu, Barisan Pembaharuan, AKAR, Indonesia Hari Ini (IHI), SEKNAS, dan Bara JP, mereka telah mendatangi Bareskrim pada Senin 31 Juli 2023 untuk melaporkan pengamat politik tersebut. Relawan beranggapan bahwa Rocky Gerung telah menyampaikan umpatan kepada Presiden Jokowi. “Hari ini kita melihat vidio Rocky Gerung, yang menyatakan jokowi baj***an t***l, dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan terhadap presiden” ujar Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani.
Namun, Relawan Jokowi kembali melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya. Polda Metro dikabarkan telah menerima laporan tersebut.
Sementara, massa dari Manggala Garuda Putih menggelar demonstrasi di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat. Mereka mengaku tak terima terhadap ucapan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Demonstrasi oleh massa Manggala Garuda Putih itu dilakukan di Bandung, Jawa Barat. Massa tampak melakukan aksi teatrikal untuk mengungkapkan kekecewaannya terhadap Rocky Gerung.
Penasihat Bidang Politik Manggala Garuda Putih, Jajang, mengatakan pihaknya kecewa terhadap ucapan Rocky. Dia menilai Rocky telah menghina Presiden Jokowi. “Dengan perkataan Rocky Gerung, kita merasa tergugah, salah satunya dia ada penghinaan kepada kepala negara. Apa pun alasannya, mau suka tidak suka, itu kepala negara mesti kita hargai,” ucap Jajang.
Dia mengatakan Rocky tak boleh mencaci maki Jokowi. Dia juga mengatakan massa Manggala Garuda Putih yang dipimpin Ketua Umum Joni Hidayat dan Sekjen Taufik Hidayat mendukung agar Ibu Kota Negara (IKN) tetap dibangun di Kalimantan Timur sesuai dengan undang-undang. “IKN yang di Kaltim itu, dia suka tidak suka itu perintah undang-undang. Apapun alasannya, sama, semua mesti mendukung pemerintah,” ucapnya.
Sejumlah relawan Jokowi sebelumnya melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri tetapi laporannya tidak diterima. Laporan itu diarahkan ke pengaduan karena dinilai harus ada klarifikasi dari Jokowi selaku pihak yang merasa dirugikan.
Salah satu perwakilan dari relawan itu adalah Benny Rhamdani selaku Ketua Barikade 98. Dia menyebutkan salah satu pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 218 ayat (1) KUHP yang isinya adalah ‘Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Secara terpisah Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melapor ke Polda Metro Jaya dengan pasal ujaran kebencian dalam UU ITE. Laporan itu diproses oleh polisi. Dalam pelaporan itu, nama terlapor adalah Rocky Gerung dan Refly Harun.
Laporan terhadap keduanya itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Rocky juga telah menjelaskan alasannya menggunakan kata bajingan. Dia mengatakan istilah itu memperlihatkan keakraban.
“Jadi kata bajingan itu kalau dimasukkan di dalam etnolinguistik, itu istilah yang bagus sebetulnya, istilah yang memperlihatkan ada keakraban. Makanya saya ucapkan saja, ‘memang bajingan itu Presiden Jokowi’. Kan itu di dalam dalil itu suasananya berdebat politik, bukan saya menghina dia sebagai kepala keluarga, sering saya ucapin kok di publik,” kata Rocky di video akun YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (2/8).
Bahkan, katanya, kata ‘bajingan’ itu merupakan akronim Jawa dari bagusing jiwo angen-angening pangeran. Dia juga menyebut ‘bajingan’ itu berarti orang yang dicintai Tuhan.
“Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan. Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan,” katanya.
“Saya memakai istilah itu sebagai istilah yang biasa di dalam perdebatan politik, karena standar saja kan, bajingan. Yang kita persoalkan adalah hak orang untuk mengucapkan sesuatu, kenapa dihalangin gitu. Saya berhak mengajukan pandangan politik saya seperti saya menghormati hak para pemuji dan pemuja Jokowi,” tambahnya.
Rocky juga mengatakan tak menyerang Jokowi secara pribadi. Dia mengaku heran jika para relawan Jokowi yang malah melaporkan dirinya ke polisi, sementara Jokowi tidak.
Presiden Jokowi kemudian angkat bicara perihal Rocky Gerung yang mengkritiknya dengan menggunakan kata ‘bajingan’. Jokowi enggan ambil pusing atas kritik Rocky Gerung tersebut.
“Itu hal-hal kecillah,” kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8). Jokowi tidak berkomentar lebih jauh perihal Rocky Gerung yang dilaporkan ke polisi. Dia menegaskan hanya fokus bekerja. “Saya kerja saja,” ujarnya.
Tindakan PDIP yang melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri dinilai arogan oleh HMI. Mereka gelar demo dengan membakar bendera PDIP belum lama ini.