STRATEGIC ASSESSMENT. Akhir-akhir ini, kejahatan yang disertai dengan kekerasan di negeri ini makin sadis dan mengerikan. Banyak kasus perampokan dan pembegalan. Semua itu sering disertai dengan pembunuhan sadis terhadap korban. Banyak kasus pembunuhan mengerikan disertai dengan mutilasi terhadap korban. Bahkan ada kasus pembunuhan barbar yang korbannya dimutilasi, lalu direbus, untuk menghilangkan jejak.
Beberapa waktu lalu, misalnya, Polisi menangkap pelaku yang memutilasi seorang perempuan menjadi puluhan bagian di Kaliurang, Yogyakarta. Sebelumnya, polisi juga menangkap pelaku pembunuhan yang memutilasi korban menjadi empat bagian di sebuah apartemen di Tangerang, Banten, lalu dibuang di beberapa lokasi berbeda. Di penghujung tahun lalu, polisi juga mengungkap pembunuhan yang diikuti mutilasi di apartemen Taman Rasuna, Jakarta (Bbc.com, 23/3/2023).
Di Yogyakarta juga, belum lama ini seorang mahasiswa dibunuh dan dimutilasi oleh dua orang pelaku. Untuk menghilangkan jejak, potongan tubuh korban yang dimutilasi tersebut kemudian direbus (Detik.com, 18/6/2023).
Yang makin mengkhawatirkan, banyak dari para pelaku kejahatan sadis dan mengerikan tersebut berusia muda. Bahkan di antaranya remaja usia sekolah. Belum lama, misalnya, jagat maya pernah dihebohkan dengan kasus pembunuhan seorang bocah oleh dua remaja di Makassar AD (17) dan MF (14). Mereka menculik dan membunuh MFS yang berusia 11 tahun. Mereka berniat menjual ginjal korban. Mereka terobsesi dengan situs jual beli organ tubuh manusia yang menawarkan harga mahal (Kompas.com, 11/1/2023).
Di Sukabumi Jawa Barat, seorang bocah kelas 2 di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kecamatan Sukaraja meninggal dunia akibat dikeroyok oleh kakak-kakak kelasnya. Kakek korban, HY mengatakan, usai kejadian yang terjadi di sekolah itu, korban sempat mengeluh sakit. Namun keesokan harinya ia memaksa untuk tetap bersekolah. Nahas, ia kembali dikeroyok hingga korban mengalami kejang-kejang. Korban sempat dilarikan ke RS. Namun sayang, nyawa bocah 9 tahun itu tak dapat diselamatkan (Kompas.com, 20/5/2023).
Beberapa contoh di atas hanyalah secuil kasus kejahatan—terutama yang disertai dengan kekerasan—di antara ratusan ribu kasus yang terjadi. Sebagaimana diketahui, sepanjang tahun 2022 lalu Polri mencatat sebanyak 276.507 tindak kejahatan terjadi di Indonesia. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 7,3% dibandingkan pada tahun 2021. Artinya, dalam setahun rata-rata ada 31,6 kejahatan setiap jamnya (Dataindonesia.id, 3/1/2023).
Faktor Pemicu
Maraknya aksi kejahatan tersebut tentu disebabkan oleh banyak faktor. Di antaranya karena faktor ekonomi seperti kemiskinan dan pengangguran, pengaruh alkohol yang saat ini semakin banyak terjadi, karena hubungan asmara/perselingkuhan, juga pengaruh media sosial yang banyak memuat informasi negatif. Semakin sadisnya para pelaku kejahatan juga dipicu antara lain oleh semakin melemahnya penegakan hukum.
Menurut Cendekiawan Muslim, Ustadz Ismail Yusanto (UIY) banyak faktor yang menyebabkan kejahatan semakin sadis. Di antaranya: Pertama, lumrahisasi kejahatan karena saking seringnya masyarakat menyaksikan dan mendengar kejahatan itu sendiri. Ini salah satu efek buruk dari gadget. Ketika mereka sangat sering menyaksikan suatu peristiwa (seperti kejahatan, red.). maka akan terbentuk pada diri mereka satu pandangan bahwa hal seperti itu sebagai sesuatu yang biasa atau lumrah.
Kedua, hukuman yang ada saat ini tidak memberikan efek jera dan pencegahan terhadap kejahatan. Misalnya orang membunuh paling kena 15 tahun. Lalu dipotong masa tahanan. Mungkin jatuhnya ini separuh bahkan kurang. Setelah itu bebas. Jadi, hukuman tidak memberikan efek jera.
Ketiga, terkait dengan integritas personal. Situasi ekonomi yang menekan, pergaulan bebas (termasuk efek media sosial, dll, red.), bisa membuat banyak orang terdorong untuk melakukan kejahatan.
Keempat, kecenderungan orang untuk menjadikan kekerasan sebagai jalan penyelesaian masalah. Ini karena mereka melihat penegakan hukum saat ini tidak bisa diandalkan (Tintamedia.web.id, 23/3/2023).
Solusi Islam
Ada tiga pilar penting dalam upaya mencegah ragam kejahatan. Pertama: Ketakwaan individu dan keluarga. Ketakwaan akan mendorong setiap anggota keluarga senantiasa terikat dengan seluruh aturan Islam. Hal ini jelas akan membentengi setiap anggota keluarga dari melakukan kemaksiatan dan tindak kejahatan. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari siksa api neraka (TQS at-Tahrim [66]: 6).
Karena itu sangat penting peran orangtua dalam menanamkan pendidikan Islam di tengah-tengah keluarga. Pendidikan Islam tentu mempunyai peran yang sangat besar dalam membentuk kepribadian Islami yang kokoh. Caranya dengan meletakkan pondasi cara berpikir dan berperilaku berdasarkan keimanan kepada Allah. Keimanan yang kuat kepada Allah akan melahirkan ketundukan pada semua aturan-Nya.
Kedua: Kontrol masyarakat. Kontrol masyarakat akan makin menguatkan ketakwaan individu dan keluarga. Caranya dengan menumbuhkan kepedulian sosial dan membudayakan aktivitas amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat. Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا، فَلْيَغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
Siapa saja yang menyaksikan kemungkaran, hendaknya ia mengubah kemungkaran itu dengan tangan (kekuasaan)-nya. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, dengan hatinya. Hal demikian adalah selemah-lemahnya iman (HR Muslim).
Aktivitas amar makruf nahi mungkar yang dilakukan secara kolektif akan mampu mencegah terjadinya berbagai kemungkaran dan kejahatan yang mungkin dilakukan oleh individu.
Ketiga: Peran Negara. Negara dalam Islam wajib menjaga masyarakat dari kemungkinan berbuat dosa dan kejahatan. Caranya adalah dengan menegakkan aturan-aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Negara wajib menjamin setiap warganya agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, yaitu sandang, papan dan pangan. Saat semua kebutuhan pokok warga terpenuhi, mereka tidak akan terdorong untuk melakukan berbagai tindak kejahatan. Negara juga wajib menyelenggarakan sistem pendidikan Islam secara cuma-cuma dengan kurikulum yang mampu menghasilkan anak didik yang memiliki kepribadian Islam yang handal sehingga terhindar dari berbagai perilaku maksiat dan kejahatan. Selain itu, Negara wajib menjaga agama dan moral masyarakat serta menghilangkan setiap hal yang dapat merusak dan melemahkan akidah dan kepribadian kaum Muslim. Misalnya, Negara wajib menghentikan peredaran minuman keras, narkoba, pornografi, termasuk berbagai tayangan yang merusak di media maupun di media sosial. Sebabnya, semua itu, jika dibiarkan, bisa memicu terjadinya ragam kemaksiatan dan kejahatan di masyarakat. Semua ini menjadi tanggung jawab Negara. Rasulullah saw. bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَ هُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus (HR Muslim dan Ahmad).
Rasulullah saw. juga bersabda:
الإِمَامُ جُنَّةٌ
Sungguh Imam (kepala negara) itu laksana perisai (yakni pelindung rakyatnya, red). (HR Muslim).
Pentingnya Penerapan Hukum Pidana Islam
Negara dalam Islam adalah pelaksana utama penerapan seluruh syariah Islam. Negara pun memiliki wewenang untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku tindak kejahatan. Di sinilah pentingnya Negara memberlakukan hukum pidana Islam.
Hukum pidana Islam tentu memberikan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Sebabnya, hukum pidana Islam itu memiliki sifat jawâbir dan zawâjir. Bersifat jawâbir karena penerapan hukum pidana Islam akan menjadi penebus dosa bagi pelaku kriminal yang telah dijatuhi hukuman yang syar’i. Hukum pidana Islam juga bersifat zawâjir, yakni dapat memberikan efek jera bagi pelakunya dan membuat orang lain takut untuk melakukan tindakan kriminal serupa. Karena itu hukum pidana Islam akan memberikan jaminan kelangsungan hidup bagi masyarakat. Allah SWT berfirman:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dalam qishash itu ada jaminan kelangsungan hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa (TQS al-Baqarah [2]: 179).
Dengan hukum pidana Islam masyarakat akan terlindungi dari berbagai tindak kejahatan. Keamanan dan rasa aman bagi semua orang akan terwujud. Jumlah pelaku tindak kejahatan di masyarakat akan minimal. Penuh sesaknya penjara dan lembaga pemasyarakatan, seperti yang terjadi saat ini hampir di seluruh dunia, tidak akan terjadi saat hukum pidana Islam diterapkan.
Karena itu kebaikan dan keadilan hukum pidana Islam secara i’tiqâdi tidak boleh diragukan. Hal itu merupakan bagian dari perkara yang harus kita imani. Secara faktual, kebaikan dan keadilan hukum pidana Islam juga pernah dirasakan bukan hanya oleh kaum Muslim, tetapi juga oleh non-Muslim, yakni ketika hukum-hukum Islam diterapkan secara riil.
Namun, saat ini hukum-hukum Islam tidak lagi diterapkan. Ia digantikan oleh hukum-hukum jahiliah, yang berasal dari manusia sendiri. Inilah yang membuat kehidupan masyarakat sarat dengan kezaliman dan kejahatan. Hilang pula keamanan dan rasa aman.
Semua itu semestinya mendorong kita untuk segera menerapkan hukum-hukum Islam untuk mengatur perkara kehidupan dan memutuskan segala persoalan yang terjadi. Jangan sampai kita termasuk orang yang zalim, fasik apalagi kafir karena enggan menerapkan hukum-hukum Islam (Lihat: QS al-Maidah [5]: 44-45 dan 47). Penerapan semua hukum Islam itu secara total tentu hanya mungkin diwujudkan dalam institusi pemerintahan Islam, Khilafah ‘alâ minhâj an-nubuwwah.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []
Hikmah:
Allah SWT berfirman:
وَمَن يَعصِ ٱلله وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدخِلهُ نَارًا خَٰلِدًا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَاب مُّهِين
Siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkan dirinya ke dalam api neraka. Dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan. (TQS an-Nisa’ [4]: 14). []