STRATEGIC ASSESSMENT. Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Raimel Jesaja dari jabatan Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Raimel diduga menerima suap dari pengusaha tambang. Jabatan direktur itu baru diemban Raimel sekitar 5 bulan sejak Februari 2023. Dia sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra).
Saat menjadi Kajati Sultra itulah Raimel diduga menerima suap dari pengusaha tambang yang salah satunya PT Lawu Agung Mining, yang pemiliknya, yaitu Windu Aji Sutanto, baru-baru ini dijerat sebagai tersangka. Namun mengenai hal itu Burhanuddin enggan berbicara lebih detail.
“Tanyakan langsung ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) atau Jambin (Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan),” ucap Burhanuddin.
Sementara, Ali Mukartono selaku Jamwas belum memberikan respons. Sedangkan merujuk pada pemberitaan detikcom pada Selasa, 27 Juni 2023, ada keterangan ST Burhanuddin terkait jaksa-jaksa yang diduga melakukan pelanggaran.
Saat itu Burhanuddin mengingatkan jajarannya tidak menodai kepercayaan masyarakat oleh oknum-oknum Kejaksaan. Dia berkomitmen akan menindak tegas siapa pun jaksa yang melanggar.
“Saya akan tindak tegas dan bahkan tidak segan-segan memidanakan apabila terbukti ada kesalahan berat. Ini semata-mata untuk menjaga marwah Kejaksaan,” kata Burhanuddin.
Dalam keterangannya saat itu, Burhanuddin melalui Jamwas telah menonaktifkan pejabat bintang 2 yang merupakan mantan kepala kejaksaan tinggi/direktur di Kejati Sultra. Kejaksaan juga mencopot jaksa yang menjadi tata usaha terkait kasus itu. Selain itu, 2 pejabat eselon III Asisten Tindak Pidana Khusus dan 1 orang koordinator diberi sanksi yang sama. Pegawai tata usaha yang turut melakukan perbuatan tercela juga mendapat sanksi tegas.