“SUDAH LEWAT 3 MINGGU, ATURAN JHT BELUM DIBATALKAN? IBU MENAKER MENGULUR WAKTU?
STRATEGIC ASSESSMENT-(15/03/2022). Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mempertanyakan janji Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022, dan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama. Sudah lebih 3 minggu statemen janji Menteri Ketenagakerjaan tidak juga terealisasi, Menaker sedang buying time, karena pada dasarnya Pemerintah memang ingin menahan dana milik pekerja. Pemerintah tidak peduli dengan status kepemilikan dana JHT yang sepenuhnya milik pekerja. Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis (15/03/2022).
Mirah mengingatkan, keputusan terkait revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, ditegaskan pertama kali oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam konferensi pers, saat diwawancarai wartawan usai bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis, 24 Februari 2022.
Statemen kedua, dinyatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, dalam keterangan tertulis, pada Rabu, 2 Maret 2022.
Artinya sudah lebih 3 minggu, janji Menteri Ketenagakerjaan tidak juga terbukti. Pantas saja jika serikat pekerja banyak yang menyuarakan tuntutan pencopotan Menteri Ketenagakerjaan, karena Menteri Ketenagakerjaan saat ini tidak menunjukkan keseriusannya dalam berpihak kepada kepentingan pekerja, ucap Mirah Sumirat.
Selain tuntutan pembatalan Permenaker No. 2 tahun 2022, ASPEK Indonesia juga menyuarakan penolakan terhadap wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Siapapun yang mewacanakan dan mendorong adanya penundaan Pemilu, patut diduga sebagai pelaku makar terhadap konstitusi UUD 1945, karena penundaan Pemilu adalah tindakan yang melanggar Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Mirah Sumirat menyayangkan sikap para pemimpin partai politik yang mewacanakan penundaan Pemilu. Partai Politik wajib tunduk dan melaksanakan amanah Konstitusi! Kok, malah pimpinan partai politik yang mewacanakan penundaan Pemilu, yang melanggar Konstitusi? Wacana yang dilontarkan oleh pimpinan partai politik itu sangat tidak mencerdaskan dan bahkan berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan di tengah masyarakat. Jangan pancing kemarahan rakyat dengan wacana pimpinan partai politik yang ingin melanggar Konstitusi Negara Republik Indonesia, tegas Mirah Sumirat.
ASPEK Indonesia juga menuntut Pemerintah untuk menurunkan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat. Di tengah pandemi dan badai pemutusan hubungan kerja (PHK), seharusnya Pemerintah jangan lagi menambah beban kepada masyarakat. Pemerintah seharusnya mampu menyediakan bahan kebutuhan pokok yang murah, berkualitas dan berkelanjutan. Tindak tegas siapapun pihak yang coba menimbun bahan pokok dan memainkan harga jual bahan pokok! tutup Mirah Sumirat.
Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia
Mirah Sumirat, SE
Presiden
Sabda Pranawa Djati, SH
Sekretaris Jenderal