STRATEGIC ASSESSMENT-Jakarta-Cersia. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada perwakilan MRP Papua mengatakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mendukung langkah uji materi UU Otonomi Khusus yang diajukan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian dikemukakan Ketua Komnas HAM seraya menjelaskan bahwa pihaknya juga akan memaparkan materi UU Otsus yang diduga melanggar hak-hak orang asli Papua. Sementara itu, Yoel Luis Mulait yang juga Wakil Ketua I MRP mengatakan, pihaknya memang secara sengaja meminta bantuan ke Komnas HAM dalam agenda uji materi UU Otsus, karena pengesahan UU Nomor 2/2021 dilakukan pemerintah tanpa mempertimbangkan pendapat MRP, tanpa konsultasi dan partisipasi dari OAP.
Sebelumnya, MRP telah mengajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi pada Agustus tahun lalu. Pemohon tersebut diwakili Ketua MRP Timotius Murib, Wakil Ketua I MRP Yoel Luiz Mulait, dan Wakil Ketua II Debora Mote (Wakil Ketua II). Permohonan uji materi tersebut tercatat dengan Nomor 47/PUU-XIX/2021. Dikutip dari laman MK, para pemohon memohon pengujian beberapa pasal, seperti Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua yang dinilainya melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).
Sementara itu, di depan Kemendagri, Jakarta, berlangsung aksi unjuk rasa mahasiswa Papua (11 Maret 2022) berakhir ricuh bahkan mengakibatkan Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon terluka di kepalanya. Kericuhan terjadi saat polisi memberikan imbauan kepada massa untuk tidak melakukan aksi sebab sedang pelaksanaan salat Jumat, namun pengunjuk rasa tetap memaksa hingga terjadi kericuhan. Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, sebanyak kurang lebih 90 orang pengunjuk rasa ditangkap dan akan segera memulangkan setelah diperiksa.
Di Jayapura, Ketua Komite II DPD RI, Yoris Raweyai dalam kunjungan kerja ke DPR Papua diterima Wakil Ketua I DPR Papua, DR. Yunus Wonda SH MH didampingi sejumlah anggota DPR Papua. Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua I DPR Papua, DR. Yunus Wonda, SH MH telah menyerahkan aspirasi penolakan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) atau pemekaran provinsi itu kepada Ketua Komite II DPD RI, Yoris Raweyai saat bertandang ke DPR Papua. Menurut Yunus Wonda, DPR Papua juga bakal menyerahkan aspirasi penolakan pemekaran itu ke Komisi II DPR RI.
Sedangkan, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib dalam acara Media Briefing yang diadakan oleh lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) secara daring mendukung pakar HAM PBB yang menyurati pemerintah Indonesia terkait situasi pelanggaran HAM di Papua. Menurutnya, pernyataan yang dilayangkan PBB ini merupakan lanjutan dari laporan sebanyak 13 halaman yang dikirimkan PBB kepada pemerintah Indonesia pada 22 Desember 2021.
Sudah saatnya pemerintah pusat merealisasikan ketentuan Pasal 45-47 UU No. 21/2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yaitu dengan membentuk Komisi HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dan Pengadilan HAM di Tanah Papua. Sebelumnya, pada 1 Maret 2022 tiga ahli HAM PBB menyoroti dugaan pelanggaran HAM di Papua. Ketiga ahli tersebut adalah Pelapor Khusus untuk Hak-hak Masyarakat Adat Francisco Cali Tzay, Pelapor Khusus untuk Hak-hak Pengungsi Internal Cecilia Jimenez-Damary serta Pelapor Khusus untuk Eksekusi Kilat, sewenang-wenang, atau di luar hukum, Morris Tidball-Binz.
Sebelumnya, masyarakat Laapago dipimpin Serogo Walela mengadakan aksi penolakan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) saat kunjungan Anggota Komisi II DPR RI di halaman Kantor DPRD Kabupaten Jayawijaya, Papua belum lama ini. Serogo Walela mengatakan, mereka mendatangi Kantor DPRD Jayawijaya dengan agenda dan tututan yang jelas, yaitu menolak dengan tegas yang namanya pemekaran daerah di wilaya tanah Papua, khususnya wilayah adat Laapago yang merupakan pemaksaan oleh pemerintah RI.
Sementara itu, Matias Tabuni yang juga Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya bahwa tidak mengetahui rencana kunjungan anggota DPR RI ke Wamena, karena yang ada adalah acara kegiatan partai yaitu menyambut Plt. Ketua DPD I Partai Golkar Propinsi Papua yang juga anggota Komisis II DPR RI). Sedangkan, Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, Marthin Jogobi mengatakan, aspirasi penolakan Daerah Otonom Baru (DOB) dari seluruh elemen masyarakat wilaya Lapago, dan membenarkan apa yang disampaikan Serogo Walela terkait rencana pemekaran (Red/berbagai sumber).