STRATEGIC ASSESSMENT. Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pola Pangan Harapan. Peraturan ini sebagai salah satu upaya Bapanas untuk terus mengakselerasi keberagaman konsumsi pangan.
“Mengapa ini penting, karena konsumsi pangan yang beragam erat kaitannya dengan konsumsi pangan yang berkualitas, sehingga memenuhi angka kecukupan gizi dan energi,” kata Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, melalui keterangannya, di Jakarta, belum lama ini.
Asisten Deputi Utusan Khusus Presiden (UKP), Achmad Yakub mengatakan Pola Pangan Harapan (PPH) menjadi salah satu instrumen penting monitoring ketersediaan dan akses masyarakat atas pangan secara kualitas baik gizi dan dari sisi keamanannnya, serta kuantitas sesuai yang disarankan secara kesehatan bagi manusia.
Demikian juga konsumsi pangan menunjukkan cerminan dari ketersedian dan akses atas pangan. Bila pangan yang tersedia belum cukup baik jumlah dan keragamannya, maka pangan yang dikonsumsi tidak akan mencukupi secara jumlah dan keragamanannya.