STRATEGIC ASSESSMENT. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret salah seorang bupati di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan anggota DPR RI.
“KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan membuka identitas bupati dan anggota DPR dimaksud. Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru menyampaikan detail konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.
Meski begitu, Ali menjelaskan kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan perbuatan meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal itu bukan utang.
“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ucap Ali.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” pungkasnya.
Kinerja Bea Cukai tengah menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya diributkan dengan para pejabatnya yang pamer harta, kemudian impor pakaian bekas, lanjut kasus Fatimah Zahratunnisa, anak Gus Dur Alissa Wahid kopernya diacak-acak, hingga yang terbaru terbongkarnya kejahatan korupsi sistematis di Bea Cukai mengenai pungutan IMEI atas HP.
Jahatnya lagi, kejahatan korupsi berjaah ini diduga melibatkan pegawai Bea Cukai dari tingkat menengah, hingga pejabat Eselon II. Alasannya sederhana, sama-sama tahu dan saling menutupi demi menjaga nama baik para pihak yang terlibat dan instansi Bea Cukai itu sendiri.
Awal mulanya, aksi ini di unggahan akun Twitter @PartaiSocmed. Dia membongkar laporan korupsi bea masuk IMEI atas HP, komputer genggam dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri selama periode Januari-Desember 2022.
“Izinkan kami mewakili millenial BC dari KPPBC TMP 8 Kualanamu menyampaikan informasi kepada publik yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh direktorat kami selama periode Januari s.d Desember 2022,” tulis surat terbuka dari pihak mengatasnamakan Pegawai Milenial Bea Cukai.
Sesuai data yang didapat dari unit pengawasan (P2) Bea Cukai Kualanamu, dikatakan terdapat instruksi khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara.
Dalam hal ini, pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan bea masuk sesuka hatinya atau sesuai pesanan.
“Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas,”.
Adapun kasus tersebut juga diklaim telah diketahui kepala kantor wilayah. Namun, mereka tetap menutupi lantaran ingin menjaga nama baik institusi. Surat terbuka itu pun mengaku ulah oknum serupa tersebar secara nasional.
“Berdasarkan info yang kami dapat ternyata hal tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara malah ternyata pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia karena ternyata sebelumnya eselon II (Direktur di Kantor Pusat DJBC) telah berkordinasi ke daerah untuk mengkondisikan hal tersebut agar tidak melebar kemana-mana cukup ditutupi,” tulis surat tersebut.
Sebelumnya, temuan atas tindak nakal pegawai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus terbongkar. Terbaru, oknum Bea Cukai kedapatan melakukan aksi fraud terhadap pendaftaran IMEI untuk hp dan komputer genggam atau tablet (HKT) dari luar negeri.
Mengutip laporan akun Twitter @PartaiSocmed terkait surat terbuka pihak yang mengaku pegawai Bea Cukai, Jumat (24/3/2023), untuk Bandara Kualanamu saja terdapat 13.652 data penumpang yang teregistrasi IMEI.
Menurut temuan @PartaiSocmed, banyak hp Iphone yang didaftarkan sebagai hp android. Tujuannya, guna menghindari pembayaran pajak barang mewah.
Adapun menurut Peraturan Dirjen Bea Cukai nomor PER-13/BC/2021, ada aturan pembebasan bea masuk hingga USD 500. Di atas nilai tersebut akan dikenai cukai yang harusnya masuk ke kas negara. Tapi, itu dimanfaatkan jadi celah fraud bagi para petugas registrasi IMEI Bea Cukai.
“Caranya yaitu dgn mendaftarkan Iphone mahal penumpang yg mau bekerjasama sbg merek Android yg murah, sehingga cukai yg harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol. Tentu ada imbal jasa dari penumpang kpd petugas tsb. Yg harusnya masuk ke kas negara beralih ke kantong oknum,” tulis akun @PartaiSocmed.
Juga disebutkan, biaya kepada petugas untuk memurahkan bea masuk iPhone itu sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per unit. Nominal itu jauh lebih murah dibanding harus bayar ke negara yang bisa sampai Rp 5 juta. Jika ditaksir, kerugian negara untuk satu kasus ini saja mencapai Rp 1 miliar.
“Tp jika dari 13 ribuan data tersebut 10 persennya saja dibuat laporan abal2 maka oknum2 tsb dapat 800.000 x 1.300 perbulan!” kata @PartaiSocmed.
Menurut pengakuan pihak yang mengaku pegawai milenial Bea Cukai, aksi fraud itu diklaim bukan hanya terjadi di lingkungan Bandara Kualanamu saja. Tapi terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif di seluruh Indonesia.
Bila mengacu pada Peraturan Dirjen Bea Cukai Cukai nomor PER-13/BC/2021, pendaftaran IMEI HKT bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dilakukan dengan cara menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore.
Bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat.
Registrasi IMEI tercatat bebas biaya, namun pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT tetap dikenakan. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD 500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI.
Itu terdiri dari bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen bagi yang memiliki NPWP, atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
Pada tanggal Jum, 24 Mar 2023 14:25, Maulandy Rizki Bayu Kencana <maulandyrbk@gmail.com> menulis:Temuan atas tindak nakal pegawai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus terbongkar. Terbaru, oknum Bea Cukai kedapatan melakukan aksi fraud terhadap pendaftaran IMEI untuk hp dan komputer genggam atau tablet (HKT) dengan nilai USD 500 atau lebih.
Mengutip laporan akun Twitter @PartaiSocmed terkait surat terbuka pihak yang mengaku pegawai milenial Bea Cukai, Jumat (24/3/2023), untuk Bandara Kualanamu saja terdapat 13.652 data penumpang yang teregistrasi IMEI.
Menurut temuan @PartaiSocmed, banyak hp Iphone yang didaftarkan sebagai hp android. Tujuannya, guna menghindari pembayaran pajak barang mewah.
Terkait isi surat terbuka itu, pihak Bea Cukai (BC) Kualanamu akhirnya angkat bicara soal informasi yang beredar, yang disampikan perwakilan milenial BC dari KPPBC TMP B Kualanamu itu, terkait sejumlah hal yang diduga ditutup-tutupi para pejabat.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris, saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (23/3/2023), mengatakan Registrasi IMEI adalah tugas tambahan Bea Cukai sejak akhir 2021.
Setelah berjalan hampir satu tahun dilakukan monitoring dan evaluasi (monev). Dari hasil monev tersebut ditemukan beberapa kelemahan-kelemahan yang harus disempurnakan, misalnya secara sistem satu akun pegawai bisa digunakan pada saat yang bersamaan oleh beberapa orang.
“Belum ada acuan yang seragam untuk penetapan nilai pabean (harga) handphone bekas dan lain-lain. Dari hasil monev ini dilakukan perbaikan-perbaikan, baik oleh kantor pusat DJBC maupun internal di BC Kualanamu,” kata Haris.
Lalu, lanjutnya, terkait harga handphone, pegawai memutus berdasarkan profesional adjusment mereka. Untuk handphone baru banyak acuan yang bisa digunakan, termasuk dari dealer resmi.
Tetapi untuk handphone bekas, terang Haris, pegawai melihat di berbagai website-website atau situs resmi negara asal hanphone tersebut dibeli penumpang.
“Jika disebutkan ada keresahan pegawai milenial BC, mungkin agak berlebihan atau karena adik-adik tersebut belum memahami substansi monitoring dan evaluasi, karena pada prinsipnya monev dilakukan bukan untuk mencari kesalahan pegawai,” sebutnya.
“Monev dilakukan sebagai perbaikan-perbaikan sistem dan layanan kepada masyarakat, supaya lebih sederhana, cepat, dan akurat. Meskipun demikian, jika dalam proses monev ada kelalaian pegawai, tentu kita akan proses sesuai ketentuan,” sambungnya.
Namun, Haris kembali menegaskan, apapun masukan yang bisa mendorong untuk perbaikan pelayanan dan pengawasan Bea Cukai, pasti akan diterima dan dijadikan triger atau memicu perbaikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyayangkan statement anggota DPR RI Melchias Mekeng yang menyebut tidak masalah korupsi kecil-kecilan. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan tidak elok opini tersebut keluar dari penyelenggara negara.
“Soal makan duit haram walau kecil, yang namanya haram sudah pasti dosa. Seharusnya penyelenggara negara tidak begitu mudah membuang kata-kata yang dampaknya kurang bagus untuk pendidikan antikorupsi,” kata Tanak saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 28 Maret 2023.
Oleh sebab itu, Tanak mengatakan baik sedikit atau banyak, korupsi tetaplah korupsi. Sehingga, menurut dia, tidak layak seorang publik figur mengeluarkan statemen seperti itu.
Suara senada juga disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Ia mengatakan korupsi banyak atau sedikit merupakan perbuatan pidana dan bukan suatu hal yang patut diwajarkan.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga menyayangkan adanya statement tersebut. Ia menilai statemen tersebut bertentangan dengan semangat antikorupsi serta tidak mencerdaskan masyarakat.
“Karena ini tentu korupsi itu adalah musuh bersama, harus dibasmi bersama-sama, baik itu penegak hukum KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian, dan juga peran serta masyarakat,” ujar dia saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, anggota DPR RI IX F-Golkar Melchias Marcus Mekeng menyampaikan tidak apa-apa korupsi asal jumlahnya sedikit. Pernyataan tersebut dikeluarkannya pada saat rapat dengan Kementerian Keuangan pada Senin 27 Maret 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi di Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Penggeledahan pun sudah dilakukan. Lembaga antirasuah itu juga sudah menetapkan tersangka. Kasus korupsi tukin ini mulanya berembus dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan khusus untuk tahun anggaran 2020-2022.
Dalam perkara ini, para pelaku diduga melakukan perbuatan hukum memperkaya diri sendiri. Perbuatan mereka bisa masuk kategori pelanggaran yang diatur Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, uang tersebut diduga dinikmati para oknum di Kementerian ESDM untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan operasional.
Selain itu, KPK juga mengendus uang korupsi itu digunakan untuk mengondisikan pemeriksaan oleh pemeriksa (auditor) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dikutip dari Harian Kompas, KPK masih mendalami informasi tersebut dan menelusuri ke mana saja aliran uang yang diduga hasil pemotongan tukin. Pemotongan tukin yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah diduga digunakan untuk berbagai hal
Selain mendalami ke BPK, KPK juga menelusuri keterkaitan dengan Kementerian Keuangan mengenai tukin yang berasal dari APBN tersebut. “Selanjutnya ditingkatkan pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral TA (Tahun Anggaran) 2020-2022,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Mahfud MD mengungkapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) harus diperiksa atas dugaan pencucian uang.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3) sore.
“Sekretaris Mahkamah Agung itu punya mobil mewah berapa, mobilnya disimpan di tempat lain, pelatnya diganti. Kan muncul tuh di PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan], itu pencucian uang. Harus diperiksa,” ujar Mahfud di hadapan anggota Komisi III DPR.
Mahfud menyinggung Sekretaris MA saat menjelaskan pengertian dan modus operandi pencucian uang. Ia menjelaskan pencucian uang adalah perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan (uang/aset) yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Adapun modus operandinya seperti kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga, kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain hingga menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan.
“Untuk perusahaan gitu bikin-bikin hotel, hotelnya enggak ada yang beli tapi asetnya besar sekali. Ada orang masuk, hanya hotel manati tapi uangnya ratusan miliar. Nah, itu bisa dicurigai sebagai pencucian uang,” kata dia.
Sekretaris MA saat ini dijabat oleh Hasbi Hasan. Ia disebut-sebut dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang diusut oleh KPK.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung pada 18 Januari, Hasbi disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA.
Pada 25 Maret 2022 bertempat di Rumah Pancasila Jalan Semarang Indah Nomor 32, Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Semarang, advokat Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto (swasta) yang merupakan penghubung Hasbi.
Mereka membicarakan pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman (pengurus KSP Intidana).
Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Atas pengurusan perkara itu, Dadan meminta uang kepada Heryanto.
“Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar,” kata jaksa KPK dalam surat dakwaan Yosep dan Eko Suparno.
Pada 4 April 2022, majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang dan menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap Budiman. Putusan itu diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim agung Prim Haryadi.
Pengurusan perkara ini menyeret hakim agung Gazalba Saleh sehingga ia diproses hukum oleh KPK. Gazalba masuk ke dalam majelis hakim kasasi yang memvonis Budiman dengan pidana lima tahun penjara.
KPK menyatakan bakal menentukan status hukum Hasbi Hasan setelah sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk rampung.
Jauh sebelum ini, KPK telah memproses hukum mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi divonis dengan pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.
Sedangkan untuk dugaan pencucian uang, kasus ini masih dalam tahap penyidikan KPK.